Anggota BPD Tunjung Nyoman Rawi |
Buleleng, Dewata News.com — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tunjung, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng mengakomodir, sekaligus menindaklanjuti desakan tuntutan warga masyarakat agar segera me-“nonaktifkan” Made Sadia sebagai Kepala Desa, sementara yang bersangkutan menjalani proses hukum.
Sebagai bukti ditindaklanjuti tuntutan masyarakat itu, BPD Tunjung
melalui suratnya No. 02/BPD-TJG/X/2015, tertanggal 18 Oktober 2015 menyatakan,
BPD Tunjung sepakat terkait dengan permasalahan hukum yang dihadapi oleh
Perbekel Tunjung, menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang dan
Pemerintah Kabupaten Buleleng sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan yang
berlaku.
Salah seorang anggota BPD Tunjung, Nyoman Rawi menegaskan, BPD Tunjung
tidak bisa memutuskan apa yang menjadi aspirasi masyarakat. Namun demikian, BPD
Tunjung hanya bisa memusyawarahkan apa yang menjadi aspirasi dari masyarakat
itu, secara internal BPD Tunjung, dalam menyikapi tuntutan warga tersebut.
”Hasil keputusan rapat internal BPD
Tunjung, akan menjadi bahan pertimbangan, untuk selanjutnya diteruskan ataupun
disampaikan kepada Bupati Buleleng, pak Putu Agus Suradnyana, yang juga
ditembuskan ke Ketua DPRD Buleleng, serta Camat Kubutambahan, sebagai bahan
pertimbangan untuk pengambilan keputusan terhadap kondisi yang terjadi,” kata
Nyoman Rawi usai konsultasi dengan seorang praktisi hukum di Jalan Mawar,
Singaraja, Selasa (209/10) siang.
Sembari menunjukkan surat hasil keputusan,
berupa Berita Acara Rapat BPD Tunjung,dalam amplop, Nyoman Rawi siang itu akan menyampaikan
kepada bupati dan DPRD Buleleng, karena keputusan nanti untuk me-“nonaktifkan”
atau tidak Made Sadia sebagai Perbekel adalah kewenangan bupati.
Terkait permasalahan kepemimpinan di Desa Tunjung, ia sangat
mengharapkan segera mendapatkan keputusan pasti. Sebab menurutnya, jika
keputusan ini tidak secepatnya mendapatkan kepastian, maka akan memunculkan perguncingan
ditengah masyarakat dan khawatir menjadi permasalahan. ”Kami dari BPD Tunjung meminta
pihak pemerintah segera mengambil keputusan yang pasti, agar tidak menimbulkan
polemik, diktengah masyarakat,” imbuhnya.
Dibalik desakan tuntutan masyarakat itu, BPD Tunjung menyerahkan
sepenuhnya kepada pemerintah Kabupaten Buleleng. ”Apapun keputusan dari Bupati,
masyarakat akan menerima, mau di-“nonaktifkan” atau bagaimana, sambil warga
kami menunggu jalannya proses hukum. Sehingga, suasana di Desa kami menjadi
kondusif,” jelas Rawi.
Perlu diketahui, sebanyak 151 warga Desa
Tunjung yang sempat menandatangani kesepakatan bersama, menuntut Perbekel Desa
Tunjung, Made Sadia untuk di-“nonaktifkan” sementara waktu, sambil menunggu
proses hukum di Persidangan, terkait kasus perbuatan tidak menyenangkan dan
sewenang-wenang, karena menebang pohon Kepuh dan Nangka tanpa sepengetahuan
pemiliknya yakni, Nyoman Legawa, dan kasusnya sudah dinyatakan P21 oleh Kejari
Singaraja. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com