Upaya Berbagai Pihak Berhasil Tekan Kecelakaan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/6/15

Upaya Berbagai Pihak Berhasil Tekan Kecelakaan

 Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Singaraja Thmarin Silalahi

Buleleng, Dewata News.com — Upaya berbagai pihak berhasil menekan angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas). Sebagai bukti, kata Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Singaraja Thmarin Silalahi, dari pembayaran dana santunan terhadap korban laka pada bulan September 2015 mengalami penurunan, sekitar 25,18 persen dibanding bulan yang sama tahun 2014.

     ”Pada bulan September 2015 PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Singaraja dengan dana santunan terbayarkan Rp702.477.092 untuk 48 orang korban laka lantas, 20 orang di antaranya korban meninggal dunia dan selebihnya korban luka-luka yang tersebar di wilayah hukum Polres Buleleng, Polres Karangasem dan Polres Jembrana. Jumlah korban laka lantas masih  didominasi di Buleleng, tercatat 10 orang meninggal dunia dan 13 orang luka-luka  dengan dana santunan Rp375.970.866,” kata Thamrin Silalahi di  Singaraja, Selasa (06/10) sore.

     Sementara pembayaran santunan yang telah dilakukan PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Singaraja,sejak bulan Januari sd September 2015 sebesar Rp6 miliar lebih, dan Rp3,4 miliar lebih untuk korban laka lantas di Kabupaten Buleleng. dengan 61 orang korban meninggal dunia, 196 orang korban luka-luka maupun 1 orang cacat tetap.

     Kisaran santunan dana yang terbayarkan itu, kata Thamrin Silalahi, jika dibandingkan pada periode sama tahun 2014 mengalami penurunan 10,76 persen. Artinya, lanjut pejabat Jasa Raharja murah senyum ini, pada Januari-September 2014 santunan dana yang dibayarkan sebesar Rp6,7 miliar lebih, Rp4,1 miliar lebih di antaranya untuk korban laka lantas di Kabupaten Buleleng.

    Disinggung kecepatan pelayanan Jasa Raharja terhadap korban laka lantas, dijelaskan Thmarin Silalahi, saat ini sudah mampu melakukan penyerahan dana santunan kepada ahli waris korban dalam waktu kurang dari 2 hari. Hal ini sesuai dengan misi PT Jasa Raharja (Persero), yakni melaksanakan Asuransi Kecelakaan penumpang angkutan umum dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga sebagaimana diatur UU No. 33 dan 34 tahun 1964.

Mobil operasional Jasa Raharja
                                                                   
    ”Mengedepankan kecepatan pelayanan bagi masyarakat yang terkena musibah kecelakaan terus menjadi prioritas Jasa Raharja. Karena itu, setiap pegawai Jasa Raharja dituntut pro aktif, ramah, ikhlas, mudah dalam memberikan pelayanan serta empati,” ungkapnya.

     Mendukung kecepatan pelayanan bagi masyarakat yang terkena musibah kecelakaan dimaksud, PT Jasa Raharja, khususnya Perwakilan Singaraja sudah melakukan MoU dengan semua rumah sakit yang ada di Singaraja, baik rumah sakit pemerintah maupun rumah sakit swasta, termasuk yang ada di Seririt.

     Kepada petugas jaga di setiap rumah sakit, jika ada korban laka lantas yang diantar hendaknya segera mendapat penanganan. Jika belum diketahui pihak Kepolisian, petugas rumah sakit segera menghubungi Kepolisian terdekat, sehingga korban laka lantas itu cepat teridentifikasi.

    Sebagai Perusahaan Asuransi Kecelakaan  penumpang umum akan langsung melakukan survey setelah menerima laporan dari pihak kepolisian sbg dasar pemberian dana santunan yg dibayarkan kpd ahli waris korban. "Tanpa adanya surat keterangan / laporan instansi berwenang: Kepolisian, Jasa Raharja tidak bisa melakukan pemberian dana santunan yang dibayarkan terhadap korban kecelakaan," tegas Thamrin Silalahi. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com