Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Singaraja Thmarin Silalahi |
Buleleng, Dewata News.com — Upaya berbagai pihak berhasil menekan angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas). Sebagai bukti, kata Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Singaraja Thmarin Silalahi, dari pembayaran dana santunan terhadap korban laka pada bulan September 2015 mengalami penurunan, sekitar 25,18 persen dibanding bulan yang sama tahun 2014.
”Pada bulan September 2015 PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan
Singaraja dengan dana santunan terbayarkan Rp702.477.092 untuk 48 orang korban
laka lantas, 20 orang di antaranya korban meninggal dunia dan selebihnya korban
luka-luka yang tersebar di wilayah hukum Polres Buleleng, Polres Karangasem dan
Polres Jembrana. Jumlah korban laka lantas masih didominasi di Buleleng, tercatat 10 orang
meninggal dunia dan 13 orang luka-luka dengan
dana santunan Rp375.970.866,” kata Thamrin Silalahi di Singaraja, Selasa (06/10) sore.
Sementara pembayaran santunan yang telah dilakukan PT Jasa Raharja
(Persero) Perwakilan Singaraja,sejak bulan Januari sd September 2015 sebesar Rp6
miliar lebih, dan Rp3,4 miliar lebih untuk korban laka lantas di Kabupaten
Buleleng. dengan 61 orang korban meninggal dunia, 196 orang korban luka-luka
maupun 1 orang cacat tetap.
Kisaran santunan dana yang terbayarkan itu, kata Thamrin Silalahi, jika
dibandingkan pada periode sama tahun 2014 mengalami penurunan 10,76 persen.
Artinya, lanjut pejabat Jasa Raharja murah senyum ini, pada Januari-September
2014 santunan dana yang dibayarkan sebesar Rp6,7 miliar lebih, Rp4,1 miliar
lebih di antaranya untuk korban laka lantas di Kabupaten Buleleng.
Disinggung kecepatan pelayanan Jasa Raharja terhadap korban laka lantas,
dijelaskan Thmarin Silalahi, saat ini sudah mampu melakukan penyerahan dana
santunan kepada ahli waris korban dalam waktu kurang dari 2 hari. Hal ini
sesuai dengan misi PT Jasa Raharja (Persero), yakni melaksanakan Asuransi
Kecelakaan penumpang angkutan umum dan asuransi tanggung jawab menurut
hukum terhadap pihak ketiga sebagaimana diatur UU No. 33 dan 34 tahun 1964.
”Mengedepankan kecepatan pelayanan bagi masyarakat yang terkena musibah
kecelakaan terus menjadi prioritas Jasa Raharja. Karena itu, setiap pegawai
Jasa Raharja dituntut pro aktif, ramah, ikhlas, mudah dalam memberikan
pelayanan serta empati,” ungkapnya.
Mendukung kecepatan pelayanan bagi masyarakat yang terkena musibah
kecelakaan dimaksud, PT Jasa Raharja, khususnya Perwakilan Singaraja sudah
melakukan MoU dengan semua rumah sakit yang ada di Singaraja, baik rumah sakit
pemerintah maupun rumah sakit swasta, termasuk yang ada di Seririt.
Kepada petugas jaga di setiap rumah sakit, jika ada korban laka lantas
yang diantar hendaknya segera mendapat penanganan. Jika belum diketahui pihak
Kepolisian, petugas rumah sakit segera menghubungi Kepolisian terdekat,
sehingga korban laka lantas itu cepat teridentifikasi.
Sebagai Perusahaan Asuransi Kecelakaan penumpang umum akan langsung melakukan survey setelah menerima laporan dari pihak kepolisian sbg dasar pemberian dana santunan yg dibayarkan kpd ahli waris korban. "Tanpa adanya surat keterangan / laporan instansi berwenang: Kepolisian, Jasa Raharja tidak bisa melakukan pemberian dana santunan yang dibayarkan terhadap korban kecelakaan," tegas Thamrin Silalahi. (DN ~ TiR).—
Sebagai Perusahaan Asuransi Kecelakaan penumpang umum akan langsung melakukan survey setelah menerima laporan dari pihak kepolisian sbg dasar pemberian dana santunan yg dibayarkan kpd ahli waris korban. "Tanpa adanya surat keterangan / laporan instansi berwenang: Kepolisian, Jasa Raharja tidak bisa melakukan pemberian dana santunan yang dibayarkan terhadap korban kecelakaan," tegas Thamrin Silalahi. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com