Tiga Pencuri Spesialis Rumah Mewah Berhasil Dibekuk - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/13/15

Tiga Pencuri Spesialis Rumah Mewah Berhasil Dibekuk


Jakarta, Dewata News. Com - Tiga pencuri spesialis di rumah mewah dibekuk Polsek Metro Cilandak di kawasan tempat pemulung Gunung Balong, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Senin (13/10/2015). Ketiga pelaku tersebut yakni Iyan alias Bedor, 36 tahun, Rustam, 33 tahun, dan Suan, 32 tahun. Ketiganya berhasil diamankan sedangkan dua pelaku lainnya masih DPO.

Kejadian tersebut pada tanggal 11 Oktober 2015 sekira pukul 04:30 WIB berawal saat lima pelaku dengan menggunakan sepeda motor mendatangi salah satu rumah milik Djarot Ramelan di perumahan Bumi Karang Indah 6 No. 9 RT 13 RW 03 Kelurahan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

Pelaku kemudian masuk dengan cara melompat pagar menuju teras rumah selanjutnya mencongkel jendela rumah mantan Direktur Bank itu. Kemudian komplotan ini masuk ke ruang tamu dan menjarah barang-barang milik korban yang sedang terlelap tidur.

Dalam aksinya itu, pelaku menggondol sebuah gading gajah, camera SLR Cannon FOS 5D, kamera Leica Deluxe, 5 lensa kamera, komputer Apple MacBook Pro 15 Inc, dua jam tangan merek Omega dan Bulova, HP Nokia, Batu akik kalimaya dan uang tunai Rp 300 ribu.

Sekira pukul 05:00 WIB, korban yang mengetahui gading gajah miliknya hilang kemudian melapor ke Polsek Metro Cilandak.

Setelah melakukan penyidikan, Unit Reskrim Polsek Metro Cilandak berhasil mengamankan para pelaku di rumah kontrakannya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui para pelaku sudah beraksi lebih dari lima kali di kawasan Cilandak dan Ciputat, Tangerang Selatan. Dalam aksinya kali ini, para pelaku menjual hasil kejahatannya di kawasan Taman Puring, Kebayoran Baru dan kolong flyover Kebayoran Lama, dengan hasil dibagi lima orang. Masing-masing mendapat Rp 3,4 juta.

Kini petugas sedang melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya.

Ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (DN - HuM)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com