Buleleng, Dewata News.com — Narkotika jenis sabu-sabu benar-benar sudah merasuk ditengah-tengah masyarakat sampai dipedesaan yang peredarannya tidak berbeda dengan permainan judi toto gelap alias togel. Pecandunya, tidak saja warga masyarakat dari di bawah umur hingga dewasa, tetapi sudah menjalar ke institusi pemerintahan.
Jajaran Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Buleleng, setelah
menangkap sopir mobil travel, Kadek Mas Buda Yasa (31) di rumah tempat
tinggalnya, Desa Mayong, Kecamatan Seririt dengan 0,50 gram sabu-sabu pada hari
Jumat (16/10), kini seorang Kaur Umum pada Kantor Desa Bungkulan, bernama Gede
Sudiatmaka (39) warga Banjar Dinas Punduh Sangsit, Desa Bungkulan, Kecamatan
Sawan.
Dirilis ke publik melalui para awak media di Press Room Polres Buleleng,
Rabu (21/10) pelaku barang haram sabu-sabu Sudiatmaka sebagai perangkat desa
dengan tangan diborgol, bersama dua pelaku lainnya asal Banjar Dinas Kajekangin
Desa / Kecamatan Kubutambahan, masing-masing Wayan Darna Mastono (39) dan Komang
Andi Adnyana (26).
Kasat Resnarkoba Polres Buleleng AKP Made Agus Dwi Wirawan memaparkan
kronologis drama penangkapan perangkat Desa Bungkulan ini yang merupakan TO
(target operasi) kepolisian. Sebagai TO, kata Agus Dwi, Gede Sudiatmaka
ditangkap di jalan menuju Pura Dalem Puri, Desa Kubutambahan pada hari Minggu
(18/10) sekitar pukul 16.00 Wita.
”Saat dilakukan penggeledahan terhadap Sudiatmaka disaksikan Gede
Sumenaka, ditemukan delapan paket yang terbugkus plastic plip beriusi butiran Kristal
bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu didalam tas pinggang,” kata Agus
Dwi didampingi Paur Humas Polres Buleleng Aiptu Gede Swastika Yasa.
Seijin Kapolres Buleleng AKBP Harry Haryadi Badjuri, menurut Agus Dwi,
pihaknya dari tersangka Gede Sudiatmaka menyita dan mengamankan 4 buah paket
masing-masing seberat 0,17 gram brutto, dan 4 paket masing-masing berat 0,21
gram brutto, 0,15 gram brutto, 0,21 gram brutto, 0,23 gram brutto, di samping 1
buah HP dan tas pinggang sebagai barang bukti.
Sementara dua pelaku narkotika jenis sabu-sabu dari Banjar Dinas
Kajekangin, Desa Kubutambahan, yakni Wayan Darna Mastono dan Komang Andi
Adnyana ditangkap di rumahnya,dijelaskan Agus Dwi, saat dilakukan penggeledahan
ditemukan 1 buah bong, 1 plastik plip berisi butiran Kristal diduga sabu, 1
buah palu yang biasa digunakan pecah sabu-sabu, 1buah alat perekat plastic elektrik,
1 buah timbangan elektrik, 2 buah HP, 1 tas pinggang, di samping pipet dan 2
buah korek api gas.
Kasat Resnarkoba Polres Buleleng AKP Made Agus Dwi Wirawan
mengisyaratkan, bahwa ke tiga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka
dijerar pasal 112 ayat 1 atau pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang
Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda
maksimal Rp8 miliar. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com