Terkait Tudingan Gelapkan Sertifikat, Lars Christensen Polisikan Ni Luh Sukerasih - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/14/15

Terkait Tudingan Gelapkan Sertifikat, Lars Christensen Polisikan Ni Luh Sukerasih

  Ilustrasi sertifikat hak milik

Buleleng, Dewata News.com — Beberapa laporan yang dilayangkan Ni Luh Sukerasih ke pihak Kepolisian mentok, karena masih melakukan pendalaman penyelidikan. Bahkan, satu kasus tentang dugaan penganiayaan yang dilakukan Lars Christensen sudah divonis bebas Pengadilan Negeri Singaraja karena tidak terbukti, membuat Lars Christensen melakukan ”serangan balik” melaporkan perbuatan Ni Luh Sukerasih ke Polres Buleleng..

    Melalui advokat Gede Harja Astawa sebagai pengacara Lars Christensen memaparkan secara kronologis beberapa bidang tanah hasil dari membeli kliennya yang warga negara Denmark ini.

    ”Ada empat bidang tanah yang dibeli Lars Christensen, dicantumkan atas nama Ni Luh Sukerasih hanya sebatas pinjam nama, karena pelapor sebagai WNA belum boleh secara hukum tercantum sebagai pemilik dalam sertifikat hak milik,” kata Advokat Gede Harja Astawa di Singaraja, Rabu (14/10).

    Menurut Harja Astawa,  sebagai dasar pinjam nama dibuatkan ”surat perjanjian pinjam nama” secara dibawah tangan, tertanggal 4 Desember 2010 yang disertai ”surat kuasa” untuk tanah-tanah tersebut. Dan secara resmi dibuatkan Perjanjian disertai Akta Kuasa Menjual No.12 tertanggal 4 Februari 2006 dihadapan Notaris Farida Andriani.

    Berdasarkan surat perjanjian pinjam nama, tertanggal 4 Desember 2010 dan surat kuasa, tertanggal 4 Desember 2010, ditegaskan advokat asal Temukus ini, antara Ni Luh Sukerasih selaku pihak pertama dengan Las Christensen selaku pihak kedua disebutkan, bahwa Ni Luh Sukerasih sama sekali tidak memiliki hak untuk memiliki dan atau memindahtangankan, termasuk untu menjual.  .

   ”Empat bidang tanah atas nama Ni Luh Sukerasih itu sebatas pinjam nama saja, serta dengan tegas Ni Luh Sukerasih tidak memiliki hak untuk memindahtangankan, menjual, menghibahkan kepada siapapun. Hanya Lars yang memiliki hak penuh atas obyek tanah tersebut,” tegasnya.

    Beberapa bidang tanah hasil dari membli kliennya, Lars Christensen, lanjut Harja Astawa,  yakni (1) sebidang tanah seluas 300 m2 dengan sertifikat hak milik (SHM) No.676/Kalibukbuk tahun 2003 atas nama Ni Luh Sukerasih, (2) sebidang tanah seluas 300 m2, SHM No.83/Kalibukbuk tahun 2003 atas  nama Ni Luh Sukerasih, (3) sebidang tanah seluas 2485 m2, SHM No.623/Kalibukbuk tahun 2003 atas nama Ni Luh Sukerasih,dan(4) sebidang tanah seluas 780 m2, SHM No.846/Kalibukbuk tahun 2003 atas nama Ni Luh Sukerasih.

    Advokat Harja Astawa selanjutnya menjelaskan, awalnya ke-4 sertifikat itu disimpan oleh Lars Christensen di brankas pribadinya. Akan tetapi tanpa seijin dan sepengetahuannya, ke-4 sertifikat itu beserta surat-surat penting lainnya diambil oleh suruhan Ni Luh Sukerasih yang bekerja di perusahaannya, Kalibukbuk.

   Mirisnya, tanpa seijin dan sepengetahuan Lars, ternyata Ni Luh Sukerasih menggabungkan dua SHM No.623 dan No.846 menjadi 1 SHM, yakni SHM No.2436/Desa Kalibukbuk dengan luas 3.200 m2 atas nama Ni Luh Sukerasih. Selanjutnya, tanah yang telah digabung menjadi 1 SHM itu dijual seluas 800 m2 NIB 02802 yang saat ini berdiri Bungalow LUPA-LUPA. Kemudian dijual lagi seluas 800 m2 NIB  02801 (sekarang masih tanah kosong). Sedangkan sisanya seluas 1600 m2 SHM 2442/Kalibukbuk NIB 02800.

   Sementara surat-surat penting lainnya yang saat ini masih dibawa/dikuasai Ni Luh Sukerasih, menurut Harja Astawa, seperti BPKB sepeda motor CBR 250 RB nopol DK-8782-UE.

   Selaku advokat kliennya, Harja Astawa menuding, bahwa Ni Luh Sukerasih didalam melaksanakan kejahatannya secara berencana. Dari perbuatannya ini, jika dihitung sesuai dengan harga yang berlaku saat ini, maka kliennya Lars Christensen mengalami kerugian Rp4 miliar. 

   Ia juga menambahkan, sebelum kasus-kasus yang melibatkan kliennya mencuat, sudah dilakukan beberapa kali mediasi. Melalui mediasi itu, Lars Christensen akan memberikan sebuah Vila yang ditempati Ni Luh Sukerasih sekarang, selain diberikan tanahseluas 2,5 are serta sebuah restoran yang selurunya bernilai Rp5 miliar. 

   "Mediasi yang telah dilakukan itu menemui jalan buntu, sehingga dengan mencuatnya kasus ke ranah hukum, maka klien kami membatalkan rencana pemberian itu kepada Luh Sukerasih," imbuh Harja Astawa. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com