Ilustrasi sertifikat hak milik |
Buleleng, Dewata News.com — Beberapa laporan yang dilayangkan Ni Luh Sukerasih ke pihak Kepolisian mentok, karena masih melakukan pendalaman penyelidikan. Bahkan, satu kasus tentang dugaan penganiayaan yang dilakukan Lars Christensen sudah divonis bebas Pengadilan Negeri Singaraja karena tidak terbukti, membuat Lars Christensen melakukan ”serangan balik” melaporkan perbuatan Ni Luh Sukerasih ke Polres Buleleng..
Melalui advokat Gede Harja Astawa sebagai pengacara Lars Christensen
memaparkan secara kronologis beberapa bidang tanah hasil dari membeli kliennya
yang warga negara Denmark ini.
”Ada empat bidang tanah yang dibeli Lars Christensen, dicantumkan atas
nama Ni Luh Sukerasih hanya sebatas pinjam nama, karena pelapor sebagai WNA
belum boleh secara hukum tercantum sebagai pemilik dalam sertifikat hak milik,”
kata Advokat Gede Harja Astawa di Singaraja, Rabu (14/10).
Menurut Harja Astawa, sebagai
dasar pinjam nama dibuatkan ”surat perjanjian pinjam nama” secara dibawah
tangan, tertanggal 4 Desember 2010 yang disertai ”surat kuasa” untuk tanah-tanah
tersebut. Dan secara resmi dibuatkan Perjanjian disertai Akta Kuasa Menjual
No.12 tertanggal 4 Februari 2006 dihadapan Notaris Farida Andriani.
Berdasarkan surat perjanjian pinjam nama, tertanggal 4 Desember 2010 dan
surat kuasa, tertanggal 4 Desember 2010, ditegaskan advokat asal Temukus ini,
antara Ni Luh Sukerasih selaku pihak pertama dengan Las Christensen selaku
pihak kedua disebutkan, bahwa Ni Luh Sukerasih sama sekali tidak memiliki hak
untuk memiliki dan atau memindahtangankan, termasuk untu menjual. .
”Empat bidang tanah atas nama Ni Luh Sukerasih itu sebatas pinjam nama
saja, serta dengan tegas Ni Luh Sukerasih tidak memiliki hak untuk
memindahtangankan, menjual, menghibahkan kepada siapapun. Hanya Lars yang
memiliki hak penuh atas obyek tanah tersebut,” tegasnya.
Beberapa bidang tanah hasil dari membli kliennya, Lars Christensen,
lanjut Harja Astawa, yakni (1) sebidang
tanah seluas 300 m2 dengan sertifikat hak milik (SHM) No.676/Kalibukbuk tahun
2003 atas nama Ni Luh Sukerasih, (2) sebidang tanah seluas 300 m2, SHM No.83/Kalibukbuk
tahun 2003 atas nama Ni Luh Sukerasih,
(3) sebidang tanah seluas 2485 m2, SHM No.623/Kalibukbuk tahun 2003 atas nama
Ni Luh Sukerasih,dan(4) sebidang tanah seluas 780 m2, SHM No.846/Kalibukbuk
tahun 2003 atas nama Ni Luh Sukerasih.
Advokat Harja Astawa selanjutnya menjelaskan, awalnya ke-4 sertifikat
itu disimpan oleh Lars Christensen di brankas pribadinya. Akan tetapi tanpa
seijin dan sepengetahuannya, ke-4 sertifikat itu beserta surat-surat penting
lainnya diambil oleh suruhan Ni Luh Sukerasih yang bekerja di perusahaannya,
Kalibukbuk.
Mirisnya, tanpa seijin dan sepengetahuan Lars, ternyata Ni Luh Sukerasih
menggabungkan dua SHM No.623 dan No.846 menjadi 1 SHM, yakni SHM No.2436/Desa
Kalibukbuk dengan luas 3.200 m2 atas nama Ni Luh Sukerasih. Selanjutnya, tanah
yang telah digabung menjadi 1 SHM itu dijual seluas 800 m2 NIB 02802 yang saat
ini berdiri Bungalow LUPA-LUPA. Kemudian dijual lagi seluas 800 m2 NIB 02801 (sekarang masih tanah kosong). Sedangkan
sisanya seluas 1600 m2 SHM 2442/Kalibukbuk NIB 02800.
Sementara surat-surat penting lainnya yang saat ini masih
dibawa/dikuasai Ni Luh Sukerasih, menurut Harja Astawa, seperti BPKB sepeda
motor CBR 250 RB nopol DK-8782-UE.
Selaku advokat kliennya, Harja Astawa menuding, bahwa Ni Luh Sukerasih
didalam melaksanakan kejahatannya secara berencana. Dari perbuatannya ini, jika
dihitung sesuai dengan harga yang berlaku saat ini, maka kliennya Lars
Christensen mengalami kerugian Rp4 miliar.
Ia juga menambahkan, sebelum kasus-kasus yang melibatkan kliennya mencuat, sudah dilakukan beberapa kali mediasi. Melalui mediasi itu, Lars Christensen akan memberikan sebuah Vila yang ditempati Ni Luh Sukerasih sekarang, selain diberikan tanahseluas 2,5 are serta sebuah restoran yang selurunya bernilai Rp5 miliar.
"Mediasi yang telah dilakukan itu menemui jalan buntu, sehingga dengan mencuatnya kasus ke ranah hukum, maka klien kami membatalkan rencana pemberian itu kepada Luh Sukerasih," imbuh Harja Astawa. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com