Bahkan, kata T.Richi Fadliashah seijin Kapolres Buleleng AKBP Harry
Haryadi Badjuri, kasus tindak pidana penganiayaan sebagai kasus tipiring
(tindak pidana ringan) telah divonis di Pengadilan Negeri Singaraja. OLeh Hakim
Pengadilan Negeri Singaraja Ni Luh Suantini menyatakan, kasus penganiayaan yang
dilakukan terdakwa Lars Christensen tidak terbukti bersalah melakukan tindak
pidana. Karena itu membebaskan terdakwa dari segala tuntutan.
”Itu artinya, Ni Luh Sukerasih sebagai pelapor melalui kakak kandungnya
Nyoman Astawa mempertanyakan kinerja Polisi itu sebagai pernyataan yang keliru.
Alangkah baiknya, sebagai pelapor datang langsung kesini. Karena kami sudah
memberitahukan perkembangan penyelidikan kasus-kasus yang dilaporkan melalui
SP2HP, terkait pengerusakan pintu gerbang rumah,” kata Kasat Reskrim AKP T.Richi
Fadliashah di ruang kerjanya, Senen (12/10) siang.
Sebelumnya Ni Luh Sukerasih sebagai pelapor beberapa kasus yang menimpa
dirinya melalui kakak kandungnya Nyoman Astawa mempertanyakan kinerja Polisi
karena hampir setahun tiga laporan kasus yang ditangani Satreskrim Polres
Buleleng hingga saat ini tidak ada kepastian proses penanganan.
Mantan Kapolsek Tejakula ini didampingi mantan Kanit PPA yang kini Kanit
II Satreskrim Polres Buleleng Gede Sumarjaya selanjutnya mengatakan, pintu
gerbang rumah itu tak ada yang rusak dan masih bisa dipakai.
Terkait laporan kasus dugaan penggelapan/pencurian, dijelaskan Kasat
Reskrim AKP T.Richi Fadliashah, pihaknya masih perlu pendalaman penyelidikan
untuk selanjutnya gelar perkara. Pasalnya, terkait surat-surat berharga berupa
sertifikat tanah ini, para pihak saling lapor, baik Ni Luh Sukerasih maupun
Lars Christensen.
Ia juga menambahkan, sebelum kasus-kasus ini
mencuat, pihak Kepolisian sudah dimediasi tapi tidak membuahkan hasil yang
diinginkan para pihak. Sebagai aparat penegak hukum, kata Kasat Reskrim AKP
T.Richi Fadliashah menegaskan, pihaknya tetap menyelenggarakan penyelidikan
dan penyidikan tindak pidana secara trasparan dan akuntabel dengan
penerapan SP2HP, sesuai ketentuan hukum dan
perundang-undangan.(DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com