Terkait Laporan Luh Sukerasih, Polisi Sudah Tangani Sesuai Prosedur Hukum - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/12/15

Terkait Laporan Luh Sukerasih, Polisi Sudah Tangani Sesuai Prosedur Hukum



Buleleng, Dewata News.com — Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng AKP T.Ricki Fadlianshah menyatakan, pihaknya melalui penyidik sudah melakukan proses penanganan terhadap laporan Ni Luh Sukerasih selaku pelapor, baik menyangkut dugaan tindak pidana penganiayaan, kasus dugaan pengerusakan pintu gerbang maupun kasus dugaan penggelapan / pencurian yang dilakukan terlapor Lasr Christensen.

     Bahkan, kata T.Richi Fadliashah seijin Kapolres Buleleng AKBP Harry Haryadi Badjuri, kasus tindak pidana penganiayaan sebagai kasus tipiring (tindak pidana ringan) telah divonis di Pengadilan Negeri Singaraja. OLeh Hakim Pengadilan Negeri Singaraja Ni Luh Suantini menyatakan, kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa Lars Christensen tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Karena itu membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. 

    ”Itu artinya, Ni Luh Sukerasih sebagai pelapor melalui kakak kandungnya Nyoman Astawa mempertanyakan kinerja Polisi itu sebagai pernyataan yang keliru. Alangkah baiknya, sebagai pelapor datang langsung kesini. Karena kami sudah memberitahukan perkembangan penyelidikan kasus-kasus yang dilaporkan melalui SP2HP, terkait pengerusakan pintu gerbang rumah,” kata Kasat Reskrim AKP T.Richi Fadliashah di ruang kerjanya, Senen (12/10) siang.

   Sebelumnya Ni Luh Sukerasih sebagai pelapor beberapa kasus yang menimpa dirinya melalui kakak kandungnya Nyoman Astawa mempertanyakan kinerja Polisi karena hampir setahun tiga laporan kasus yang ditangani Satreskrim Polres Buleleng hingga saat ini tidak ada kepastian proses penanganan.

   Mantan Kapolsek Tejakula ini didampingi mantan Kanit PPA yang kini Kanit II Satreskrim Polres Buleleng Gede Sumarjaya selanjutnya mengatakan, pintu gerbang rumah itu tak ada yang rusak dan masih bisa dipakai.

   Terkait laporan kasus dugaan penggelapan/pencurian, dijelaskan Kasat Reskrim AKP T.Richi Fadliashah, pihaknya masih perlu pendalaman penyelidikan untuk selanjutnya gelar perkara. Pasalnya, terkait surat-surat berharga berupa sertifikat tanah ini, para pihak saling lapor, baik Ni Luh Sukerasih maupun Lars Christensen.

   Ia juga menambahkan, sebelum kasus-kasus ini mencuat, pihak Kepolisian sudah dimediasi tapi tidak membuahkan hasil yang diinginkan para pihak. Sebagai aparat penegak hukum, kata Kasat Reskrim AKP T.Richi Fadliashah menegaskan, pihaknya tetap menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana secara trasparan dan akuntabel dengan penerapan SP2HP, sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan.(DN ~ TiR).


No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com