Lars Christensen dengan istrinya Retno saat datang ke Redaksi Dewata News |
Buleleng, Dewata News.com — Merasa terus diserang dengan berbagai laporan Ni Luh Sukerasih yang di-back-up kakaknya Nyoman Astawa ke Kepolisian Resor Buleleng, tapi tidak dapat dibuktikan laporannya dan malah siar di media cetak maupun media online, membuat gerah Lars Christensen sebagai terlapor angkat bicara.
Didampingi istrinya bernama Retno Damayanti, Lars Christensen yang warga
negara Denmark ini mendatangi redaksi media online Dewata News di Singaraja, Selasa (14/10) siang.
Dia mengaku baru datang dari Polres Buleleng melaporkan perbuatan Nyoman
Astawa yang diduga melakukan pencemaran nama baik, bahkan juga kakak kandung Ni
Luh Sukerasih telah membuat tandatangan palsu dirinya pada lembaran surat
pernyataan masuk agama Hindu (Sudhiwadani) diatas meterai Rp6000, tertanggal 24
April 2009. ”Padahal pada waktu itu, saya bersama Ni Luh Sukerasih berada di
Denmark,” kata Lars Christensen.
Bahkan, lembaran Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Buleleng yang dipergunakan itu, Retno Damayanti menambahkan, tidak sesuai dengan aslinya yang ditunjukkan kepada dirinya ketika mendatangi Sekretariat PHDI Kabupaten Buleleng di Singaraja. Untuk acara upacara Sudhiwadani hanya boleh dilakukan oleh PHDI Kabupaten, bukan seperti yang dibuat oleh PHDI Desa Kaliasem, meski sebagai saksi bersama Klian Desa Adat Kaliasem.
"Surat pernyataan masuk agama Hindu (Sudiwadani) diatas lembaran PHDI Kabupaten Buleleng itu, tidak sesuai lembaran PHDI Kabupaten Buleleng yang ditunjukkan ketika kami datang ke Sekretariat PHDI Kabupaten Buleleng di Jaba Pura Agung Jagatnatha Singaraja," jelas Retno Damayanti.
Terkait laporan Pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Nyoman
Astawa, sesuai laporannya di Polres Buleleng disebutkan, waktu kejadian tanggal
12 Oktober 2015 sekitar jam 20.00 Wita di vila milik Retno Damayanti yang
berlokasi di Lovina, Desa Kalibukbuk, Buleleng.
Lars Christensen merasa tidak terima terhadap berita yang termuat di
media cetak atau elektronik, karena dalam pemberitaan tersebut dijelaskan/dicantumkan,
bahwa dirinya telah melakukan perbuatan pidana, seperti penganiayaan,
pengerusakan dan juga penggelapan.
Sebab, menurut Lars, perkara tersebut sudah selesai, khususnya laporan
penganiayaan yang sudah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Singaraja karena
tidak terbukti. Namun dalam pemberitaan tersebut dimuat seolah-olah perkara
tersebut belum selesai dan tidak ada penanganan.
Dari kasus pencemaran nama baik ini, Lars Christensen selaku pelapor mencantumkan
sebagai saksi, selain Retno Damayanti, juga Kadek Ari Sastrawiguna. Ia berharap
aparat Kepolisian melakukan proses penanganan sesuai perundang-undangan yang
berlaku. (DN ~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com