Sejumlah Warga Batu Ampar Aksi Demo Damai Datangi Kantor Desa Pejarakan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/6/15

Sejumlah Warga Batu Ampar Aksi Demo Damai Datangi Kantor Desa Pejarakan

Sejumlah warga Dusun Batu Ampar saat gelar aksi demo damai

Buleleng, Dewata News.com - Sejumlah warga Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali didampingi anggota DPRD Provinsi Bali, Nyoman Tirtawan mendatangi kantor desa Pejarakan, Senen (05/10).

    Anggota Dewan Bali yang didampingi beberapa orang warga Batu Ampar itu diterima Kepala Desa Pejarakan, Made Astawa. Sementara perwakilan mereka diterima di ruang kepala desa, sejumlah warga lainnya di luar melakukan aksi demo damai dengan membawa beberapa poster.

    Warga Batu Ampar di luar kantor kepala desa, juga melakukan orasi atas tanah yg sudah dizolimi oleh Pemkab Buleleng dan mereka meminta tolong kepada Presiden RI Joko Widodo, seperti tersirat di poster
"Pak Jokowi tolong kami tanah kami dirampas"  ~  "Pak Jokowi tolong kami hak kami dirampas" ~ "Pak Jokowi tolong kami tanah kami dirampas" ~ "Suksma, suksma suksma pak Jokowi".

    Selain itu, warga mempertanyakan kejelasan hak guna pakai atas tanah Batu Ampar, tertanggal 01/08-1963 yg dikeluarkan oleh Kepala Kantor  Agraria Provinsi Bali atas tanah Batu Ampar yang sudah dirampas PT Prapat Agung.

 Anggota DPRD Bali Nyoman Tirtawan ketika diterima Perbekel Pejarakan
                     
     Dalam poin 3 yang dikeluarkan tahun 1963 itu disebutkan "warga berhak menjaga, memelihara dan wajib membayar pajak, dan tidak boleh dipindah tangankan. Atas surat itu, warga sudah memenuhi ketentuan tersebut dari tahun ke tahun.

     Kepala Desa Pejarakan, Made Astawa dicecar berbagai pertanyaan oleh warga Desun Batu Ampar. Mereka mempetanyakan hak pakai atas tanah Batu Ampar itu, "Sejauh mana perbekel bertanggung jawab atas pembangunan yang dilakukan oleh PT Prapat Agung di tanah tersebut," tegas Sukrada dengan nada tanya.

  Mereka juga meminta kebijakan hukum kepada Mentri Agraria dan Tata Ruang Negara RI agar melihat ke 77 KK sebagai pemilik tanah yang sudah memiliki data legalitas SK Mendagri. (DN ~ Mer).-
 .

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com