Seorang ibu RT Susi (paling) kiri dikawal seorang anggota Polwan sebagai pelaku pengoplosan
semen curah melihat pekerja, Handi mengisi kantong semen disaksikan Kapolsek Adnyana.TJ
|
Buleleng, Dewata News.com — Belum genap sebulan dipercaya untuk memperkuat pengamanan kawasan laut Pelabuhan Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak sebagai Kapolsek, yang secara resmi telah menyerahkan tugas dan tanggungjawabnya selaku Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Ketut Adnyana.TJ berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pengoplosan semen curah kedalam kantong semen kemasan 50 kilogram, merk pabrik semen terkenal..
”Penangkapan pengoplosan semen curah kedalam kantong semen kemasan 50 Kg
itu dilakukan di Banjar Dinas Juntal, Desa
Tinga-Tinga dengan menyita 250 zak semen yang siap edar ke-masyarakat. Aksi
pengungkapan pengoplosan semen curah ke dalam kantong semen tiga roda,
sekaligus menangkap pelakunya yang ternyata seorang ibu rumat tangga (IRT) itu,
berdasarkan laporan dari masyarakat yang tidak mau disebut namanya,” kata
Kapolsek Kawasan Laut Celukan Bawang AKP Adnyana.TJ kepada awak media di se-sela
reka ulang aksi pengoplosan semen curah ke dalam kantong semen kemasan 50 Kg di
TKP, Senen (19/10) siang.
Pelaku pengoplosan semen, Susi diantara tumpukan kantong semen siap edar di pasaran.
|
Aksi reka ulang pengoplosan semen curah ke dalam kantong semen kemasan
50 KG yang dilakukan seorang pekerja, Fandi Hidayat di TKP yang sudah di”police
line” siang itu, disaksikan langsung pelaku Susiana alias Susi dengan mendapat
pengawalan langsung Kapolsek dan Kanit Reskrim beserta jajarannya.
Selain 250 zak semen merk Tiga Roda sebagai
hasil pengoplosan semen curah siap edar sebegai barang bukti, jelas Adnyana.TJ,
pihaknya juga mengamankan 35 kantong semen Tiga Roda dalam kweadaan kosong, 9
beg jumbo semen curahan, 3 beg di antaranya dalam keadaan berisi, 3 cerpncong
seng dan 1 crongcong plastik.
Tiga croncong seng, satu crongcong plastik disita sebagai barang bukti |
Mantan Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP
Ketut Adnyana.TJ menjelaskan, pihak penyidik Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut
Celukan Bawang dipimpin Ipda Edy telah mendengarkan keterangan lima orang
saksi, yakni Made Sudiana, Nyoman Mulaistana, Fandi Hidayat, Muinah serta Abdul
Razaq yang semuanya sebagai buruh pekerja..
Selain itu, kata Adnyana.TJ lanjut, penyidik Unit Reskrim masih
mempertajam pemeriksaan terhadap pelaku sebagai tersangka untuk mengetahui perusahaan
penyuplai semen curah ini. ”Kami masih terus mengembangkan kasus pengoplosan
semen curah ini, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya pelaku yang lain,”
imbuhnya.
Sementara itu, Susi sebagai pelaku
pengoplosan semen curah itu berusaha mengelak, kegiatannya hanya untuk usahanya
sendiri membuat batako, tapi kalau ada yang minta juga untuk pembuatan batako
diberikan beli.
. “Saya baru-baru ini melakukan ini, ini
semennya saya beli dari pabrik 1 beg jumbo sekitar Rp700 ribuan, dan saya tuang
ke kantong semen tiga roda, karena saya mau pakai sendiri. Ini sengaja saya
kumpulin banyak, untuk stok saya,” kata Susi..
Pelaku/tersangka pengoplosan semen curah, Susi |
Atas perbuatannya itu, Polisi menjerat tersangka Susi dengan Pasal 90
No. 15 Tahun 2001 tentang Hak Merek, dan Pasal 62 Huruf D, Huruf C Undang Undang
No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman pidana
diatas 5 Tahun penjara, dan denda diatas Rp1 Miliar dan 2 Tahun dengan denda
Rp500 Juta. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com