Polri Tetapkan 223 Tersangka Kasus Kebakaran Lahan dan Hutan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/9/15

Polri Tetapkan 223 Tersangka Kasus Kebakaran Lahan dan Hutan


Jakarta, Dewata News. Com - Polri terus menelusuri kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Sedikitnya, telah ditetapkan 223 tersangka dalam kasus yang berdampak pada kabut asap itu.

"Hingga tanggal 7 Oktober, sudah ditetapkan 223 tersangka, rinciannya perorangan 211, korporasi 12. Ditahan 78 tersangka yaitu 73 perorangan dan 5 korporasi," ujar Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Suharsono di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (8/10).

Sejauh ini polisi telah menerima atau menangani 242 kasus kebakaran hutan di sejumlah daerah di Indonesia. Dari jumlah itu, 24 kasus masih dalam tahap penyelidikan dan kasus dalam proses penyidikan.

"Untuk tahap penyidikan 81 perorangan, 44 korporasi. Yang sudah P21 sebanyak 23 perorangan. Tahap II ada 34," ujarnya.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Anang Iskandar mengatakan dari kasus korporasi yang ditangani polisi, dua di antaranya merupakan perusahaan milik asing.

Anang memaparkan, penanganan kasus dua perusahaan asing itu telah masuk pada tahap penyidikan. Kasus itu ditangani Polda Kalimantan Tengah yang merupakan perusahaan PT ASP dan Polda Kalimantan Barat menangani perusahaan PT KAL. (DN - HuM)

1 comment:

  1. semoga kejadian yang seperti ini tidak terjadi lagi di lain waktu kedepannya

    ReplyDelete

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com