Bekasi, Dewata News. Com - Masyarakat mungkin masih ingat dengan peristiwa penemuan mayat dua pria, Jayadi dan Arifin, yang jasadnya ditemukan di persawahan di Jalan Kedaung RT 03 RW 02 Desa Kerta Mukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi pada Selasa, 22 September 2015 lalu.
Dari hasil pemeriksaan terhadap dua pelaku yang ditangkap terungkap motif pembunuhan karena balas dendam dengan korban.
“Korban yang bernama Jayadi alias Alek dan Arifin alias Emon yang tewas dengan tubuh penuh luka bacok di persawahan Desa Kerta Mukti pada 22 September adalah eks narapidana yang baru keluar dari lapas Gunung Sindur Bogor pada bulan Juli 2015 atas pembunuhan terhadap Aris yang terjadi pada 2013 silam. Pembunuhan ini karena motif balas dendam yang dilakukan korban,” kata Kapolresta Bekasi, Kombes Pol M Awal Chairuddin Sik MH dalam jumpa persnya di kantor Polresta Bekasi Cikarang, Selasa (13/10/2015).
Pembunuhan berencana ini dilakukan oleh para kerabat korban pembunuhan (Aris) yang dilakukan Jayadi pada 2013 silam.
Pelaku pembunuhan Jayadi dan Arifin sebanyak 7 orang namun baru 2 yang tertangkap dan 5 masih dalam pengejaran. Pelaku yang tertangkap yakni SF dan SG, dan yang masih dalam pengejaran adalah RD,MS,MB,RB dan NS.
Kedua pelaku mengatakan sebelum peristiwa pembunuhan, korban terlebih dahulu diajak minum minuman keras di cafe BCL, lalu sepulangnya dari cafe BCL korban diikuti oleh pelaku dan ketika sampai di TKP korban dihentikan oleh pelaku secara paksa. Selanjutnya korban dibunuh menggunakan clurit.
Saat itu juga tim gabungan Polsek Cikarang Barat dan Sat Reskrim Polresta Bekasi lakukan cek dan oleh TKP, mengindentifikasi, memprofilkan kedua korban. “Dari semua info yang didapat tim gabungan ke lapas Gunung Sindur Bogor, mencari data napi yang baru keluar, kemudian foto-foto ditunjukkan satu persatu pada 5 saksi yang berkaraoke bersama korban dan pelaku,” katanya.
Dari hasil penunjukan foto ditunjuk 2 orang yang mereka kenal pada saat karaoke bersama korban dimana 2 tersangka itu adalah SF dan SG (rasidivis 365). Dan eksekutor adalah RD dan MF.
Barang bukti yang diamankan yaitu sepeda motor suzuki shogun No pol B 6923 KAS dan Yamaha Jupiter No Pol F 3578 NR,clurit,dompet,STNK,KTP atas nama Arifin,ID Card,kemeja warna hitam dan lain lain.
Atas pembunuhan ini tersangka dikenakan pasal 340 jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup. (DN - HuM)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com