Advokat Gede Indria |
Buleleng, Dewata News.com — Kasus ayah menghamili anak kandungnya hingga hamil 5 bulan yang saat ini terus didalami Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buleleng menjadi perhatian semua pihak.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Ricki Fadliansyah mengaku terus
melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kasus ayah menghamili anaknya itu.
Bahkan, sudah diperiksa beberapa orang saksi.
Terkait proses penanganan kasus ayah menghamili anaknya itu juga
mendapat perhatian dari pengacara I Gede Indria asal Desa Nagasepeha, Kecamatan
/ Kabupaten Buleleng yang tinggal di Denpasar.
”Hukum harus ditegakkan untuk membuat efek jera pelaku, khususnya untuk
ayah sebagai tersangka. Polisi yang menangani kasus ini menjerat pelaku dengan
Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak,” kata Gede Indria di Singaraja, Rabu (07/10).
Ia juga meminta Kepolisian, jangan membawa kasus ini ke ranah
perzinahan, karena dua-duanya jadi tersangka. Sebab, korban dari persetubuhan ini
di bawah umur, sehingga korban hars dilindungi dengan menerapkan UU
Perlindungan Anak.
Selain itu, untuk lebih memberikan perlindungan kepada korban,
semestinya korban jang diperiksa di kantor polisi. Di samping itu, penegak
hukum lainnya saat memeriksa korban tidak boleh berpakaian dinas. Karena dari
sisi kemanusiaan, kasihan korban.
”Masa depan korban, yang statusnya masih di bawah umur masih panjang,
sehingga dalam persidangan di Pengadilan nanti, sidangnya harus tertutup untuk
umum,” imbuhnya.
Dari informasi di Polres Buleleng, karena banyaknya kasus yang ditangani
Satreskrim, sehingga pelaku persetubuhan belum ditetapkan sebagai tersangka,
mengingat sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan
saksi-saksi.
Sementara untuk korban sendiri telah berhenti sekolah, karena malu dalam
kondisi hamil tua. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com