Polisi Tangani Kasus Bapak Hamili Anak Kandungnya - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/7/15

Polisi Tangani Kasus Bapak Hamili Anak Kandungnya

 Advokat Gede Indria       

Buleleng, Dewata News.com   Kasus ayah menghamili anak kandungnya hingga hamil 5 bulan yang saat ini terus didalami Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buleleng menjadi perhatian semua pihak.

    Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Ricki Fadliansyah mengaku terus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kasus ayah menghamili anaknya itu. Bahkan, sudah diperiksa beberapa orang saksi.

    Terkait proses penanganan kasus ayah menghamili anaknya itu juga mendapat perhatian dari pengacara I Gede Indria asal Desa Nagasepeha, Kecamatan / Kabupaten Buleleng yang tinggal di Denpasar.

    ”Hukum harus ditegakkan untuk membuat efek jera pelaku, khususnya untuk ayah sebagai tersangka. Polisi yang menangani kasus ini menjerat pelaku dengan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang  Perlindungan Anak,” kata Gede Indria di Singaraja, Rabu (07/10).

    Ia juga meminta Kepolisian, jangan membawa kasus ini ke ranah perzinahan, karena dua-duanya jadi tersangka. Sebab, korban dari persetubuhan ini di bawah umur, sehingga korban hars dilindungi dengan menerapkan UU Perlindungan Anak.

    Selain itu, untuk lebih memberikan perlindungan kepada korban, semestinya korban jang diperiksa di kantor polisi. Di samping itu, penegak hukum lainnya saat memeriksa korban tidak boleh berpakaian dinas. Karena dari sisi kemanusiaan, kasihan korban.

    ”Masa depan korban, yang statusnya masih di bawah umur masih panjang, sehingga dalam persidangan di Pengadilan nanti, sidangnya harus tertutup untuk umum,” imbuhnya.

     Dari informasi di Polres Buleleng, karena banyaknya kasus yang ditangani Satreskrim, sehingga pelaku persetubuhan belum ditetapkan sebagai tersangka, mengingat sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan saksi-saksi.

    Sementara untuk korban sendiri telah berhenti sekolah, karena malu dalam kondisi hamil tua. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com