Ilustrasi KLM angkut kayu kebon. |
Buleleng, Dewata News.com — Jajaran Satuan Polisi Perairan Sat Pol Air) Polres Buleleng berhasil mengamankan sebuah kapal bernama KLM Ramayana beserta nahkoda dan anak buah kapal (ABK), saat membawa puluhan batang kayu di PPI Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng, pada Minggu (18/10) lalu. Sehingga, mereka bersama kapalnya digiring ke Pos Pol Air Anturan, untuk proses penanganan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan diketahui, surat-surat
terbukti lengkap, dengan menunjukan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU),
berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.30/Menhut-II/2012 tertanggal 17
Juli 2012, dan akhirnya mereka dinyatakan tidak bersalah. Untuk diketahui,
kapal ini membawa kayu jenis jenis jati kebon, dengan jumlah 150 batang dengan volume
2151,6 m3 dari kepulauan Sepanjang, Madura
Seizin Kapolres AKBP Harry Haryadi.B,
Kepala Sub Unit Tindak Sat Pol Air Anturan, Dewa Komang Kamajaya menjelaskan,
dalam SKAU tertuang bahwa kapal itu khusus untuk pengangkutan hasil hutan yang
berasal dari hutan hak. Dimana dalam surat itu, nama pemilik kayu tercantum
Salehuddin, dengan tujuan pengangkutan Mengwi, Badung.
“Ini hanya perlu dilengkapi dengan SKHU
dari Kepala Desa setempat. Kayu yang kami temukan yang dibawa nelayan dan ABK
dari Pulau Sapeken Madura ini, akan ditawarkan untuk dijual ke wilayah Mengwi.
Surat-surat dimiliki telah dinyatakan lengkap, dan tidak ada masalah,” kata
Kamajaya di Pos Pol Air Anturan, Selasa (20/10) siang.
Kendati demikian, Kamajaya mengaku,
pihaknya tetap melakukan kordinasi bersama Dishutbun Buleleng. Sebab, ratusan
kayu jati masih dijaga, sebelum diberangkatkan oleh pemiliknya memakai truk
menuju ke Mengwi, Badung. Dijelaskannya pula, kegiatan bongkar muat kayu akan
tetap menjadi perhatian Polisi, untuk menekan adanya pengiriman kayu illegal logging, menggunakan jalur
perairan tikus.
“Kami pastikan kayu itu, memang bukan hasil
pembalakan liar, sehingga kami langsung berkordinasi dengan Dishutbun Buleleng,
untuk membuktikannya. Tindakan yang kami lakukan dari Kepolisian, hanya sebagai
bentuk antisipasi, untuk mencegah terjadinya tindak penyelundupan kayu hasi illegallogging, melalui perairan laut
Buleleng,” jelasnya.
KLM Ramayana dengan nahkoda Moh Hatta beserta
3 orang ABK belum bisa bongkar, menunggu keputusan dari pemilik kayu tersebut yang
berjumlah 150 batang dengan volume 2151,6 m3 dari kepulauan Sepanjang, Madura
. “Ini kayu bukan hasil ilegalloging kok, ini akan kami jual ke
Mengwi. Surat-suratnya lengkap, Juragan dan awak kapal membawa perahu
masing-masing, cuman di awal kami tidak berangkat barengan karena lain pulau,”
pungkas salah seorang ABK, Haji Ibnu. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com