Buleleng, Dewata News.com — Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Buleleng, Bali
meminta aparat kepolisian di Buleleng menindak tegas GPY (40), warga
Desa Sudaji Sawan yang menghamili anak kandungnya sendiri.
"Tindakan pelaku selain menyalahi ajaran agama juga menyalahi hukum
di Indonesia, sehingga harus ditindak tegas sesuai pasal yang berlaku,”
kata Ketua PHDI Buleleng, I Putu Wilasa, Minggu (04/10).
Menurut dia, hukum agama dan hukum pidana harus dipisahkan secara
jelas dan pihaknya menyayangkan Desa Adat (Pakraman) Sudaji belum pernah
berkoordinasi dengan Kepolisian terkait kasus tersebut.
“Semestinya pihak desa adat berkoodinasi dengan Kepolisian setempat,
melihat kasus itu tergolong pelanggaran hukum, dimana pelaku bisa
dipidanakan,” katanya.
Wilasa lebih lanjut memaparkan, jika merujuk pada Undang Undang,
aturan desa adat tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945,
Agama dan Hak Asasi Manusia.
Sepanjang tidak bertentangan dengan itu, hukum adat boleh diterapkan
tetapi, jika secara ekonomi yang bersangkutan tidak mampu tidak bisa
juga dipaksakan,” kata dia.
Selain itu, Wilasa menjelaskan, dilihat dari persepsi agama Hindu,
kasus tersebut disebut ‘Gamya Gamana’, hubungan seksual antara orangtua
dengan anak dan sesuai aturan adat di Bali (awig-awig) harus
dilangsungkan upacara pembersihan.
Ia menambahkan, selanjutnya antara anak dan ayah harus dipisahkan
status hubungannya dan anak yang dikandung harus diadopsi orang lain
atau dirawat ibunya, sehingga tidak ada kerancuan dalam menyebut sang
ayah. “Si anak yang dikandung nanti tetap menyebut kakek kepada ayah
yang menghamili ibunya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepolisian Sektor Sawan beberapa waktu lalu sempat
mengungkapkan kasus itu telah ditangani Desa Pakraman untuk
diselesaikan.
Kendati belakangan Kapolsek Sawan, AKP I Nyoman Mustiada mengatakan
telah memproses kasus tersebut dan telah melimpahkannya ke Unit
Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polisi Resort
Buleleng. (DN ~ ant).-
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com