Denpasar, Dewata News. Com - Pemprov Bali meraih predika hijau dari observasi tahap I yang dilaksanakan Ombudsman RI pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan pemprov Bali dengan mengambil sampel beberapa SKPD pada bulan Maret sampai dengan Agustus 2015. Nilai hijau sebesar 72,53 menunjukan tingkat kepatuhan yang tinggi. Hasil observasi tersebut diharapkan dapat dijadikan sebagai alat untuk evaluasi terhadap kinerja SKPD dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.
Demikian penegasan yang disampaikan Gubernur Bali Made Mangku Pastika dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Cokorda Ngurah Pemayun, dalam acara rapat Koordinasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik bersama Ombudsman RI yang dihadiri langsung oleh Kepala Ombudsman RI, Danan Girindra Wardana, di ruang rapat Cempaka Bappeda Provinsi, Jumat (30/10).
Pastika mengapresiasi observasi tersebut, karena temuan Ombudsman RI semenjak tahun 2013 menunjukkan rendahnya kepatuhan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Indonesia terhadap implementasi standar pelayanan publik, seperti ketidakjelasan persyaratan dan prosedur, ketidakpastian jangka waktu pelayanan dan biaya yang berpotensi terjadinya pungli dan korupsi, yang pada akhirnya mengakibatkan pelayanan yang buruk dan menurunnya kewibawaan pemerintah. Pastika berharap Indonesia Governance Index (IGI), dapat berfungsi sebagai alat untuk evaluasi dan advokasi terhadap tatakelola pemerintahan daerah yang berbasis data sehingga hasilnya dapat dijadikan sebagai referensi bagi para pengambil kebijakan, akademisi, aktivis dan dunia usaha. Karena sesuai penelitian tatakelola pemerintahan di 33 provinsi di Indonesia, berdasarkan pemeringkatan yang dituangkan ke dalam IGI, pemprov Bali berada dalam urutan ke empat nasional.
Dalam wawancaranya dengan awak media, Cokorda Ngurah Pemayun, menyampaikan penilaian yang dilaksanakan Ombudsman sebagai vitamin untuk berbenah di bidang pelayanan publik. Untuk itu Ia berharap, jajaran SKPD baik di Pemprov maupun kabupaten/kota mengapresiasi penilaian tersebut, karena Ia yakin Ombudsman pasti memiliki satu standar penilaian yang pasti. Ia pun mengaku akan meminta pihak Ombudsman, untuk segera mengintervensi SKPD yang nilainya masih kurang agar seluruh SKPD memiliki penilaian yang sesuai standar dan kualitas pelayanan terhadap publik pun meningkat.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI, Danan Girindra Wardana, menyatakan apresianya terhadap peningkatan standar pelayanan publik yang sudah dilaksanakan Pemprov dan kabupaten/kota di Bali. Dari penilaian yang diadakan, yang awalnya pada tahun 2013 didominasi rapornya merah, kemudian tahun 2014 berangsur-angsur menguning, dan meningkat secara progresif di tahun 2015 dengan didominasi rapornya hijau. Penilaian hijau tersebut menurutnya berarti menunjukkan pelaksanaan standar pelayanan publik oleh SKPD sesuai dengan UU dengan nilai diatas 800. Saat satu SKPD mendapat nilai merah, banyak pengaduan yang terjadi.
Namun saat mendapatkan nilai rapor hijau, bukan berarti tidak ada pengaduan tetapi menurutnya mekanisme pengaduan tersebut berubah kearah pengaduan yang sifatnya insidentil. Ia juga menyatakan Ombudsman pada pertengahan 2016 akan memilih 5 provinsi yang nilainya terbaik dari 34 provinsi yag ada, untuk itu ia mengharapkan seluruh SKPD yang ada di Bali untuk bekerja lebih giat agar bisa menjadi bagian 5 provinsi terbaik tersebut.
Lebih jauh Ia menjelaskan, tugas yang dilaksanakan Ombudsman bukan menghukum seperti lembaga lain yang tugasnya di bidang pengawasan, tetapi lebih pada tindakan persuasi untuk membujuk, mengajak, dan memotivasi instansi pemerintah akan pentingnya hak-hak masyarakat untuk mendapatkan kualitas pelayanan publik yang maksimal. (DN - HuM)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com