saat memberikan keterangan pers tertangkapnya pelaku narkotika jenis SS
Buleleng,
Dewata News.com – Jajaran
Satresnarkoba Polres Buleleng lagi-lagi menangkap pelaku narkoba di wilayah
Kota Singaraja, dan kali ini sekaligus meringkus 2 orang pengedar narkotika
jenis sabu-sabu. Kedua pelaku ini diantaranya, Nur Choliq alias Kholiq (36), dan
Ahmad Nasuha alias Anas (40) , keduanya warga Kelurahan Kampung Kajanan,
Singaraja.
Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP Agus
Widarma Putra ketika merilis hasil operasi jajaran Satresnarkoba itu, berawal informasi,
sehingga menangkap salah seorang pelaku yakni, Kholiq, yang ditangkap pada
Selasa (29/09) di Lingkungan Taman Sari, Kelurahan Kampung Baru Singaraja. Kholiq yang merupakan Target
Operasi TO) Satresnarkoba itu, langsung digeledah dan ditemukan 1 paket
sabu-sabu seberat 0,70 Gram.
Proses penangkapan kedua pelaku narkotika jenis sabu-sabu itu secara
rinci disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Buleleng AKP Made Agus Dwi Wirawan/
“Pelaku langsung kami bawa ke Mapolres
Buleleng, dari hasil introgasi diketahui ada pelaku lainnya yakni, Anas.
Menerima keterangan dari Kholiq, selanjutnya anggota kami langsung mencari
pelaku yang juga target,” ujarnya di Singaraja, Jumat (02/10).
Barang bukti tersangka narkotika berupa SS,HP dan uang Rp4 juta
Seizin Kapolres Buleleng AKBP Harry
Haryadi Badjuri, Agus Dwi memaparkan
pengejaran terhadap pelaku lainnya kembali dilakukan, pada hari itu juga. Di
rumah kediaman pelaku Anas, anggota menemukan Anas sedang melakukan
penghitungan uang, dan memasukkan butiran kristal yang merupakan sabu-sabu ke
dalam plastik kecil. “Kami temukan pelaku lainnya yang sedang memasukan butiran
kristal, yang merupakan narkotika jenis sabu-sabu. Setelah itu, kami tangkap
pelaku dan langsung membawanya ke Mapolres Buleleng, guna penyelidikan klebih
lanjut,” jelasnya.
Menariknya,
Anas yang merupakan pelaku pengedar sabu-sabu ini, adalah orang yang cacat.
Sebab, Anas mengalami patah tulang kaki, saat jatuh beberapa waktu lalu, jauh
sebelum kasusnya ini. Kondisi inipun menandakan, pelaku pengedar narkotika di
Buleleng, bukan saja dilakukan orang yang sehat secara jasmani, melainkan
dilakukan oleh orang yang kondisi fisik tidak normal.
“Anas merupakan yarget kami. Beberapa
waktu lalu, Anas memang sempat jatuh, dari pengakuannya. Kondisi Anas yang
seperti itu, dimanfaatkan untuk sebagai penyedia narkotika, sedangkan Kholiq
bertugas sebagai kurirnya. Sistem kinerja mereka ini sistem tempel,” kata AKP.
Agus Dwi Wirawan
Dari tangan kedua pelaku, polisi
menmgamankan barang bukti diantaranya, 2 paket sabu-sabu masing-masing 0,70 gram dan 0,15 gram, 1 buah
alat hisap, 1 buah gunting, 1 HP, 1 Buku Tbaungan BCA, 1 Korek Api Gas, 1
plester, 2 buah pipet kaca, 3 plastik clip, 2 buah potongan pipet, dan uang
tunai Rp4 Juta.
Sementara pelaku Kholiq mengaku, barang
haram yang dibawanya tersebut, tidak diperjualbelikan, melainkan dipakai untuk
diri sendiri. Ia juga mengaku, merogoh kocek hingga Rp1 Juta untuk membeli
paket Sabu-Sabu. “Saya pakai sendiri, tidak dijual. Belinya Rp1 juta tiap
paket, beli barangnya sama Anas,” tutur pelaku.
Apapun alasan pelaku, kini kedua pelaku
dijerat dengan Pasal sebagai pengedar Narkotika, yakni dijerat dengan Pasal 112
ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Narkotika,
dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com