Buleleng,
Dewata News.com — Kinerja
Kepolisian di Buleleng, khususnya penyidik pada Satuan Reserse Kriminal
dipertanyakan. Pasalnya, hampir setahun beberapa laporan ditangani Satreskrim
Polres Buleleng hingga saat ini tidak ada kepastian proses penanganan.
”Dari tiga laporan yang disampaikan, satu laporan tentang kasus
pengrusakan sempat diproses sebatas meminta keterangan saksi pelapor. Namun,
setelah itu hingga saat ini tidak ada pemberitahuan perkembangan penanganan
proses tersebut, apakah saksi-saksi maupun pelaku pengrusakan sudah didengan keterangannya,”
kata Nyoman Astawa di Singaraja, Minggu (11/10).
Warga Banjar Dinas / Desa
Kaliasem, Kecamatan Banjar ini saat memberikan keterangan mendampingi adik
kandungnya selaku saksi pelapor di rumahnya yang berlokasi di Jalan Pantai
Indah, Desa Baktiseraga, Buleleng.
Sesuai laporan yang disampaikan saksi pelapor, Ni Luh Sukerasih di
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buleleng, tertanggal 10
Desember 2014, bahwa sehari sebelumnya terlapor Lars Christensen (47) yang
tinggal di Jalan Palem, Banjar Dinas /
Desa Kalibukbuk, Buleleng telah melakukan pengrusakan pintu gerbang rumah di
Jalan Pantai Indah. Akibat pengrusakan
itu, saksi pelapor mengaku mengalami kerugian Rp15 juta.
Selain kasus pengrusakan pintu gerbang rumah, saksi pelapor Ni Luh
Sukerasih juga melaporkan Lars Christensen yang warga negara Denmark, bahwa
tanggal 11 November 2014 telah melakukan penganiayaan di rumahnya, Jalan Pantai
Indah Gang V Desa Baktiseraga, Buleleng. Laporan kasus penganiayaan di SPKT
Polres Buleleng ini, tertanggal 13 November 2014.
Sementara laporan lain di SPKT Polres Buleleng, tertanggal 26 November
2014 terkait dugaan perkara penggelapan / pencurian. Menurut Ni Luh Sukerasih,
kasus yang dilaporkan ini, terjadi tanggal 14 November 2014 di Banjar Dinas
Enjung Sangiang, Desa Kaliasem.
Sesuai laporannya itu, terlapor Lars Christensen telah mengambil
surat-surat berharga, berupa empat buah sertifikat tanah hak milik atas nama Ni
Luh Sukerasih. Terlapor, lanjut Nyoman Astawa, mengambil surat-surat berharga
itu tanpa sepengetahuan pelapor, sehingga korban merasa dirugikan sebesar Rp12
miliar.
Menurut Astawa, bahwa adik kandungnya Ni Luh Sukerasih secara resmi
melakukan perkawinan di luar negeri dengan Lars Christensen di Odense Kommune,
Denmark, pada tanggal 21 April 2005 dengan nomor pencatatan perkawinan
19546/05. Selanjutnya Akta Perkawinanya di luar negeri ini dilaporkan pada
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng pada tanggal 27 Juli
2015,berdasakan surat keterangan Kedutaan Besar RI di Kopenhagen, 06 Juli 2015.
Dalam perjalanan perkawinannya itu, ternyata Lars Christensen secara diam-diam
melakukan perkawinan dengan wanita di Banyuwangi, hingga mempunyai anak. Sejak
diketahui, Lars Christensen telah melakukan perselingkuhan, jelas Made Astawa,
adik kandungnya pisah ranjang dan tinggal di Jalan Pantai Indah Gang V, Desa
Baktiseraga, Buleleng.
Ia berharap, kasus-kasus yang telah dilaporkan di Kepolisian ini
mendapat proses penanganan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan
menaruh perhatian kepada Kasat Reskrim maupun Kapolres Buleleng yang baru.
Dengan tiga bukti laporan yang belum tertangani tuntas pihak Kepolisian
itu, ketika dikonfirmasikan, baik Kasat
Reskrim maupun Kabag Ops Polres Buleleng dan Kapolres Buleleng sedang gelar
pertemuan di Ruang Rupatama Polres Buleleng yang hingga waktu apel siang belum
selesai. ”Bapak lagi mengikuti rapat dengan para Kabag, maupun para Kasat
lingkup Polres Buleleng dipimpin pak Kapolres di ruang Rupatama,” jelas salah
seorang anggota Bagian Operasional Polres Buleleng, Sabtu (10/10). (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com