Kinerja Polisi Buleleng Dipertanyakan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/11/15

Kinerja Polisi Buleleng Dipertanyakan




Buleleng, Dewata News.com — Kinerja Kepolisian di Buleleng, khususnya penyidik pada Satuan Reserse Kriminal dipertanyakan. Pasalnya, hampir setahun beberapa laporan ditangani Satreskrim Polres Buleleng hingga saat ini tidak ada kepastian proses penanganan.

    ”Dari tiga laporan yang disampaikan, satu laporan tentang kasus pengrusakan sempat diproses sebatas meminta keterangan saksi pelapor. Namun, setelah itu hingga saat ini tidak ada pemberitahuan perkembangan penanganan proses tersebut, apakah saksi-saksi maupun pelaku  pengrusakan sudah didengan keterangannya,” kata Nyoman Astawa di Singaraja, Minggu (11/10).

    Warga Banjar Dinas  / Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar ini saat memberikan keterangan mendampingi adik kandungnya selaku saksi pelapor di rumahnya yang berlokasi di Jalan Pantai Indah, Desa Baktiseraga, Buleleng.

    Sesuai laporan yang disampaikan saksi pelapor, Ni Luh Sukerasih di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buleleng, tertanggal 10 Desember 2014, bahwa sehari sebelumnya terlapor Lars Christensen (47) yang tinggal  di Jalan Palem, Banjar Dinas / Desa Kalibukbuk, Buleleng telah melakukan pengrusakan pintu gerbang rumah di Jalan Pantai Indah.  Akibat pengrusakan itu, saksi pelapor mengaku mengalami kerugian Rp15 juta.

    Selain kasus pengrusakan pintu gerbang rumah, saksi pelapor Ni Luh Sukerasih juga melaporkan Lars Christensen yang warga negara Denmark, bahwa tanggal 11 November 2014 telah melakukan penganiayaan di rumahnya, Jalan Pantai Indah Gang V Desa Baktiseraga, Buleleng. Laporan kasus penganiayaan di SPKT Polres Buleleng ini, tertanggal 13 November 2014.

   Sementara laporan lain di SPKT Polres Buleleng, tertanggal 26 November 2014 terkait dugaan perkara penggelapan / pencurian. Menurut Ni Luh Sukerasih, kasus yang dilaporkan ini, terjadi tanggal 14 November 2014 di Banjar Dinas Enjung Sangiang, Desa Kaliasem.

    Sesuai laporannya itu, terlapor Lars Christensen telah mengambil surat-surat berharga, berupa empat buah sertifikat tanah hak milik atas nama Ni Luh Sukerasih. Terlapor, lanjut Nyoman Astawa, mengambil surat-surat berharga itu tanpa sepengetahuan pelapor, sehingga korban merasa dirugikan sebesar Rp12 miliar.

    Menurut Astawa, bahwa adik kandungnya Ni Luh Sukerasih secara resmi melakukan perkawinan di luar negeri dengan Lars Christensen di Odense Kommune, Denmark, pada tanggal 21 April 2005 dengan nomor pencatatan perkawinan 19546/05. Selanjutnya Akta Perkawinanya di luar negeri ini dilaporkan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng pada tanggal 27 Juli 2015,berdasakan surat keterangan Kedutaan Besar RI di Kopenhagen, 06 Juli 2015.

   Dalam perjalanan perkawinannya itu, ternyata Lars Christensen secara diam-diam melakukan perkawinan dengan wanita di Banyuwangi, hingga mempunyai anak. Sejak diketahui, Lars Christensen telah melakukan perselingkuhan, jelas Made Astawa, adik kandungnya pisah ranjang dan tinggal di Jalan Pantai Indah Gang V, Desa Baktiseraga, Buleleng.

    Ia berharap, kasus-kasus yang telah dilaporkan di Kepolisian ini mendapat proses penanganan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan menaruh perhatian kepada Kasat Reskrim maupun Kapolres Buleleng yang baru.

    Dengan tiga bukti laporan yang belum tertangani tuntas pihak Kepolisian itu, ketika dikonfirmasikan,  baik Kasat Reskrim maupun Kabag Ops Polres Buleleng dan Kapolres Buleleng sedang gelar pertemuan di Ruang Rupatama Polres Buleleng yang hingga waktu apel siang belum selesai. ”Bapak lagi mengikuti rapat dengan para Kabag, maupun para Kasat lingkup Polres Buleleng dipimpin pak Kapolres di ruang Rupatama,” jelas salah seorang anggota Bagian Operasional Polres Buleleng, Sabtu (10/10).  (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com