Aceh, Dewata News. Com - Polres Aceh Singkil telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka pembakaran gereja di Desa Dangguran, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, Selasa (13/10).
"Tiga orang yang ditetapkan tersangka atas inisial S, N dan I," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Agus Rianto, Kamis (15/10).
Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, ketiganya tersangka diduga kuat turut merusak dan membakar gereja GHKI. Ketiganya sudah dijemput untuk diperiksa lebih lanjut di Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Singkil. Selain ketiga tersebut, Kepolisian juga sudah menetapkan lima orang ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka diduga terlibat dalam aksi pembakaran.
"Polisi terus bekerja mencari pelaku yang lain, termasuk pelaku penembakan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," jelas Karo Penmas.
Bentrokan antarmassa di Aceh Singkil pada Selasa terjadi di Desa Suka Makmur sekitar pukul 10.00 dan di Desa Kedangguran, Kecamatan Simpang Kanan, sekitar pukul 12.00. Peristiwa itu menyebabkan Gereja HKI dibakar, seorang warga tewas tertembak, dan empat warga mengalami luka-luka.
Peristiwa itu dipicu oleh sejumlah ormas yang mendesak pemerintah setempat untuk menutup gereja yang tidak berizin pada 6 Oktober dan 8 Oktober. Pemerintah daerah pun menyepakati untuk menutup 10 gereja yang tidak berizin pada 19 Oktober. Namun, ada sejumlah pihak yang tidak sabar.
Ormas yang ada di wilayah itu meminta pemerintah menutup gereja dengan landasan kesepakatan warga Muslim dan Nasrani pada 1979 yang dikuatkan musyawarah pada tahun 2001. Berdasarkan kesepakatan itu, di Aceh Singkil, disetujui berdiri satu gereja dan empat undung-undung (tempat ibadah). Saat ini, ada 23 tempat ibadah dan gereja. (DN - HuM)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com