Buleleng, Dewata News.com – Polisi akhirnya menggiring Putu Sadewa Ambara, warga Desa / Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, Bali gara-gara menjual gas LPG 12 Kg tidak dilengkapi
dengan izin. Akibatnya, Putu Sadewa Ambara setelah diringkus, polisi menetapkan sebagai tersangka.
Proses penanganan tersangka Sadewa dilaksanakan oleh Unit Reskrim Polres Kubutambahan, bahkan berkas berita acara pemeriksaan disebut-sebut sudah rampung, sehingga sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Singaraja.
Kapolsek Kubutambahan AKP Johanes Nainggolan seijin Kapolres Buleleng AKBP Harry Haryadi Badjuri,
Kapolsek Kubutambahan, AKP. Johanes Nainggolan membenarkan, bahwa proses
penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka Sadewa, atas dugaan kasus tidak memiliki izin
penjualan Gas LPG 12 Kg, sudah rampung. Bahkan menurutnya, berkas kasus
tersebut, saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Artinya, lanjut Kapolsek Johanes Nainggolan, pelimpahan tahap pertama berupa berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka sudah dilaksanakan, sehingga petunjuk selanjutnya dari Kejaksaan.
“Penetapan
Putu Sudewa sebagai tersangka itu, memang berdasarkan hasil penyelidikan
kami, dan sekarang berkas kasusnya sudah kami limpahkan ke Kejaksaan,”
jelas Nainggolan ketika dkonfirmasi, Minggu (04/10).
Usaha bisnis Sadewa tidak memiliki izin penjualan Gas LPG 12
Kg mengemuka, setelah Sadewa
melaporkan kasus pengrusakan plang nama perusahaan di truknya, yang
merugikan dirinya hingga Rp3,5 juta, ke Polsek Kubutambahan. Namun kasus
yang dilaporkan Sadewa tidak memenuhi unsur pidana. Akhirnya Sadewa
malah terbalik diketahui menjual Gas LPG 12 Kg tanpa izin.
Atas dugaan itu, Tim Penyidik langsung melakukan penyelidikan terhadap dugaan tersebut, hingga akhirnya Sadewa terbukti tidak memiliki izin penjualan Gas LPG 12 Kg, dan hanya mengantongi izin penjualan Gas LPG 3 Kg. (DN ~ TiR).--
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com