Jero Wacik Belum Mundur, Tutik Kusuma Wardhani “Digantung” KPU - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/27/15

Jero Wacik Belum Mundur, Tutik Kusuma Wardhani “Digantung” KPU

 Tutik Kusuma Wardani

Denpasar, Dewata News.com Persoalan PAW (Pengganti Antar Waktu) anggota DPR RI periode 2014-2019 terpilih asal Bali, Jero Wacik diakui memang sangat dilematis. Pasalnya, mantan Menteri ESDM diera Presiden SBY itu, hingga saat ini Jero Wacik belum menyatakan mundur. Oleh karenanya, Jero Wacik masih kukuh dan mengakui dirinya tidak terlibat dan tidak bersalah seperti yang disangkakan oleh KPK.

    “Hingga saat ini Jero Wacik belum mundur, karena beliau yakin tidak bersalah. Mungkin karena belum adanya sikap mundur, sehingga belum bisa posisinya di DPR RI digantikan. Kita tunggu saja apa yang jadi keputusan nantinya, poinnya ada pada di KPU Pusat,” jelas Mudarta di Denpasar, Senen (26/10)..

     Seperti diberitakan, usulan calon PAW anggota DPR RI periode 2014-2015 terpilih asal Bali Jero Wacik yang kini ditahan oleh KPK hingga kini masih belum ada kejelasan alias “Menggantung”. Seperti diketahui, calon PAW tersebut yakni Tutik Kusuma Wardani.

     Ketua DPD Partai Demokrat Bali Made Mudarta mengatakan, bahwa persoalan ini kunci utamanya ada di KPU Pusat untuk memutuskan. “Yang memutuskan PAW dari Jero Wacik dari KPU Pusat. Jadi ‘bola panasnya’ ada di KPU,” katanya.

     Sementara itu, calon yang diusulkan oleh Partai Demokrat sebagai PAW Jero Wacik, Tutik Kusuma Wardani mengatakan dirinya sudah bersurat ke para pihak terkait mengenai kepastian PAW dirinya. Namun, hingga kini belum ada jawaban.

    “Sebenarnya saya sudah ajukan permohonan lewat surat ke DPR RI untuk usulan calon pengganti. Bahkan dari partai juga melakukan tembusan ke KPU pusat. Namun hingga kini belum turun rekomendasinya,” ungkapnya.

    Tutik mempertegas, dirinya telah menyampaikan usulan ke DPR RI melalui surat dengan No. 20/EXT/DPP.PD/VIII/2015 tertanggal 21 Agustus 2015. Namun, DPR RI meminta harus dilayangkan ke KPU Pusat terlebih dahulu. “Padahal dalam surat sudah ada isi tembusan ke KPU. Artinya kami sudah ajukan juga,” jelasnya.

    Tak sampai disitu, Tutik kemudian pada tanggal 7 Oktober 2015 kembali bersurat yang ditujukan ke KPU dengan nomor 25/EXT/DPP.PD/X/2015. Tutik berharap, dengan adanya kelengkapan dan pengajuan usulan ini, segera ada sikap atau keputusan yang dikeluarkan oleh KPU. “Kalau hanya menunggu, ya hanya itu sementara yang bisa kami lakukan. Kalau seperti ini, seakan saya “digantung”. Karena tidak jelas bisa digantikan atau tidak,” pungkasnya. (DN ~ ant).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com