Di
saat tidak hentinya terpaan ekonomi yang dihadapi oleh rakyat
Indonesia, lagi- lagi kabar tidak masuk akal ini datang dari kabinet
kerja Republik tercinta ini. Ya, anggota DPR -RI telah mengajukan
kenaikan gaji dan tunjangan di tengah angka jumlah penduduk miskin di
Indonesia yang semakin bertambah.
Kenaikan ini sudah pasti ditentang oleh berbagai kalangan rakyat, salah
satunya dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran menentang
kenaikan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Sekretaris Jendral Fitray Yenny Soetjipto juga mengatakan bahwa gaji
anggota parlemen DPR termasuk gaji terbesar keempat di dunia
dibandingkan dengan parlemen negara lain yang lebih maju di dunia, yaitu
sebesar Rp 800 juta atau sekitar US$ 65 ribu. Angka ini 18 kali lipat
dari pendapatan per kapita penduduk Indonesia per tahun sebesar US$
3.582.
Bandingkan dengan gaji anggota parlemen di Amerika serikat yang hanya
sebesar 3.5 kali dari pendapatan per kapita penduduk, sedangkan Malaysia
berkisar jauh di bawah angka fantastis itu, yaitu sekitar US$ 25 ribu.
Tak pelak Yenny juga mengecam kinerja parlemen yang dirasakan tidak
pantas dengan imbalan bulanan yang diterima. Dari 34 rancangan
undang-undang yang diharapkan selesai pada 2015, tak satu pun diketok
atau disahkan.
“Dalam berbicara tunjangan atau gaji, harusnya anggota Dewan
mengutamakan asas keadilan,” kata Yenny. “Bandingkan gaji mereka dengan
rakyat yang mereka wakili, jangan dengan menteri atau pejabat negara
lain.”
Berikut ini kenaikan tunjangan yang diusulkan DPR dan tunjangan yang disetujui Kementerian Keuangan:
1. Tunjangan kehormatan
a. Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 11,15 juta, disetujui Rp 6,69 juta.
b. Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 10,75 juta, disetujui Rp 6,46 juta.
c. Anggota: DPR mengusulkan Rp 9,3 juta, disetujui Rp 5,58 juta.
2. Tunjangan komunikasi intensif
a. Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 18,71 juta, disetujui Rp 16,468 juta.
b. Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 18,192 juta, disetujui Rp 16,009 juta.
c. Anggota: DPR mengusulkan Rp 17,675 juta, disetujui Rp 15,554 juta.
3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan
a. Ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 7 juta, disetujui Rp 5,25 juta.
b. Wakil ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 6 juta, disetujui Rp 4,5 juta.
c. Anggota: DPR mengusulkan Rp 5 juta, disetujui Rp 3,75 juta.
4. Bantuan langganan listrik dan telepon
a. Listrik: DPR mengusulkan Rp 5 juta, disetujui Rp 3,5 juta.
b. Telepon: DPR mengusulkan Rp 6 juta, disetujui Rp 4,2 juta.
Berbagai reaksi pro dan kontrak sudah dilontarkan dari berbagai pihak,
termasuk juga anggota DPR sendiri. Ada yang setuju, dan ada juga yang
merasa tidak perlu. Bagaimana pendapat pembaca? Ayok dikomentari.
Source : Tempo
Komentar perihal para wakil kita. Mereka kok belum juga ngeh, bahwa rakyat dan negara kita sudah mengalami kemerosotan di segala bidang, ekonomi, budaya, etika, moral, akhlak dan kesadaran warganegara. Bukankah semua kemerosotan itu tanggung jawab mereka sebagai wakil rakyat. Yang membuat peraturan adalah mereka, yang mengawasi jalannya peraturan mereka juga. Mestinya mereka bekerja untuk kepentingan rakyat dan negara tentunya. Yang membuat peraturan adalah mereka, yang mengawasi jalannya peraturan mereka juga. Hasil kerjanya apa? Kok malahan minta tambahan gaji, aneh sekali. Mestinya mereka bekerja untuk kepentingan rakyat.
ReplyDelete