Denpasar, Dewata News. Com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar yang melibatkan tim penertiban lalu lintas Kota Denpasar yang terdiri dari unsur TNI dan Polri menggelar razia angkutan umum pada Selasa (13/10) di kawasan Jl. By. Pass Prof. I.B Mantra. Dari kegiatan ini sebanyak 67 angkutan orang dan angkutan barang dengan berbagai pelanggaran terjaring razia. Dari pantauan dilapangan sopir angkutan umum sontak kaget melihat tim penertiban lalulintas Kota Denpasar yang telah berjejer rapi memeriksa satu persatu angkutan umum yang sedang melintas diarah jalan tersebut.
Kabid Dalop Dishub Denpasar Ketut Sriawan bersama Kasatlantas Polresta Denpasar Kompol Nyoman Nuriana saat ditemui mengatakan kegiatan ini rutin dilaksanakan yang melibatkan tim penertiban lalu lintas Kota Denpasar yang terdiri dari TNI dan Polri. Hal ini nantinya secara bersama-sama dapat mewujudkan keselamatan penyelenggaraan angkutan jalan serta mengantisipasi persaingan yang sehat dalam industri angkutan. Dari kegiatan ini berbagai jenis pelanggaran yang ditemukan tim gabungan tersebut.
Pelanggaran ijin angkutan sebanyak 58 kendaraan dan buku uji emisi yang habis masa berlakukanya sebanyak 9 kendaraan. Sehingga total kendaraan yang terjaring sebanyak 67 kendaraan orang dan angkutan barang.
"Kami melakukan pengecekan beberapa kelengkapan surat-surat yang berkaitan dengan keamanan penyelenggaraan angkutan jalan diantarnya buku uji emisi dan ijin angkutan," ujar Ketut Sriawan.
Disamping itu dalam kegiatan ini juga ditemukan angkutan pariwisata tanpa mengantongi ijin angkutan pariwisata. Sehingga Sriawan mengaku akan menindak tegas angkutan orang dan barang yang tidak melengkapi ijin angkutan. tentu hal ini sangat berpengaruh pada kenyaman, dan kemanan angkutan jalan yang menyangkut dengan keselamatan bersama dijalan raya.
Pengawasan juga terus dilakukan berkaitan dengan ijin angkutan yang sangat berpengaruh pada persaingan yang kurang sehat antar angkutan. Saat ini persaingan yang kurang sehat sering terjadi pada kepemilikan ijin angkutan. Sehingga nantinya dapat menciptakan penyelenggaraan lalulintas dan angkutan jalan yang aman, nyaman, tertib, lancar, dan selamat.
"Jangan Sampai punya ijin susah mnendapatkan penumpang, namun yang tanpa mengantongi ijin justru banyak mendapatkan penumpang," ujar Sriawan, sembari mengatakan semua pelanggaran ini akan dibawa ke Pengeadilan untuk dapat ditindaklanjuti. (DN - HuM)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com