Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana |
”Hari-hari belakangan ini benar-benar padat dengan kesibukan hingga ’’peras
otak’’ untuk lebih mengeliatkan pembangunan, setelah sukses meraih WTP dari
Mentri Keuangan R.I,” katanya.
Setelah memaparkan berbagai kesibukan hari itu, Bupati Agus Suradnyana meminta
PWI melakukan bedah Undang-Undang No.40 Tentang Pers. Artinya, yang menjadi
ganjelan pikiran Kepala Daerah di Buleleng ini, jangan sampai ada wartawan
tanpa menghadiri dan melakukan peliputan pada acara tertentu, kemudian di
medianya muncul / siar berita acara tersebut. ”Kami tidak marah dikritik,”
imbuhnya.
Seperti diketahui, Undang-Undang tentang Pers
situ, di antaranya menyebutkan Kemerdekaan
pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara. Terhadap pers nasional tidak
dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional
mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Sementara, wartawan
adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Dalam mempertanggungjawabkan
pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Pada kesempatan itu, Ketua PWI Kabupaten Buleleng Putu Ngurah Aswibawan
menyampaikan rencana pelantikan Pengurus PWI Kabupaten Buleleng periode 2015-2018
yang rencananya dilaksanakan bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober
2015 nanti di Gedung Laksmi Graha Singaraja.
Setelah acara pelantikan yang diharapkan dilakukan oleh Ketua PWI Pusat,
akan dilaksanakan Sarasehan Regional dengan tema ”Peranan Wartawan di Era
Konvergensi Media”. Dari kegiatan yang mewarnai Pelantikan Pengurus PWI
Buleleng ini, jelas Ngurah Aswibawan, diharapkan sebagai nara sumber, selain
Bupati Buleleng, juga PWI Pusat maupun PWI Provinsi Bali yang menghadirkan
pembicara selaku pengamat.
Terkait pelaksanaan kegiatan PWI Kabupaten Buleleng yang pertama sejak
kepemimpinan Bupati Agus Suradnyana, pihaknya membantu gedung dan konsumsi. ”Untuk
keuangan tidak bisa kami bantu, mengingat ketatnya pengelolaan keuangan daerah,”
ujarnya. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com