Buleleng, Dewata News.com — Niat berinvestasi dalam bisnis, Hari Sujadi (39) seorang PNS, dari warga Kelurahan Banjar Jawa, Singaraja, mengalami kerugian hingga Rp50 Juta. Sujadi berhasil ditipu oleh Ketut Arantika (56) warga Mataram, NTB, dengan berkedok Investasi atau penanaman Modal dalam bisnis.
Buleleng, Dewata News.com — Niat berinvestasi dalam bisnis, Hari Sujadi (39) seorang PNS, dari warga Kelurahan Banjar Jawa, Singaraja, mengalami kerugian hingga Rp50 Juta. Sujadi berhasil ditipu oleh Ketut Arantika (56) warga Mataram, NTB, dengan berkedok Investasi atau penanaman Modal dalam bisnis.
Berbicara masalah investasi, rekan rekan wajib memperhatikan legalitas dari pihak yang akan diajak bekerjasama, agar tidak kena tipu. OJK ( Apabila berinvestasi dalam instrument keuangan ), BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL ( apabila berinvestasi dalam bidang agro bisnis ) selanjutnya ada perjanjian kerjasama yang tertulis dalam bentuk akad perjanjian kerjasama. Semoga beanfaat.
ReplyDelete