Buleleng,
Dewata News.com — Niat
berinvestasi dalam bisnis, Hari Sujadi (39) seorang PNS, dari warga Kelurahan
Banjar Jawa, Singaraja, mengalami kerugian hingga Rp50 Juta. Sujadi berhasil
ditipu oleh Ketut Arantika (56) warga Mataram, NTB, dengan berkedok Investasi
atau penanaman Modal dalam bisnis.
Berdasarkan informasi menyebutkan, Arantika awalnya menawarkan bisnis
kerjasama dengan Sujadi. Dalam bisnis itu, Sujadi harus bersedia menanamkan
modalnya sebagai usaha, dengan bonus yang menggiurkan, yakni keuntungan sebesar
60 persen dari modal investasi, yang akan diterima Sujadi dalam waktu 1 tahun.
Sujadi yang tergiur iming-iming itu, akhirnya menanamkan modalnya. Modal
yang diberikan kepada Arantika sebesar Rp50 Juta. Namun, setelah bisnis itu
berjalan hingga 1 tahun, keuntungan yang diterima Sujadi tidak kunjung datang
alias Zonk. Raib sudah harapan,
Sujadi untuk memperoleh bunga 60 persen.
Merasa dirugikan, Sujadi berulang kali
menghubungi Arantika, namun belum mendapatkan kepastian yang jelas. Hingga
akhirnya, Sujadi melaporkan kejadian ini ke Mapolres Buleleng, untuk
ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku, dengan laporan kasus dugaan
tindakan penipuan atau penggelapan.
Kasubag. Humas Polres Buleleng, AKP. Agus
Widarma Putra menjelaskan, kasus ini masih dalam tahap peneyelidikan lebih
lanjut, oleh pihak Kepolisian. ”Pihak terlapor memang berada diluar wilayah
Bali. Namun, pihak Kepolisian akan
segera memanggil pihak terlapor, untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres
Buleleng,” kata Agus Widarma Putra di Singaraja, Kamis (08/10)..
Seijin Kapolres Buleleng AKBP Harry
Haryadi, Kasubbag Humas Agus Widarma Putra selanjutnya menjelaskan, TKP nya ada
wilayah Buleleng, jadi penanganannya tetap berada di wilayah hukum Polres
Buleleng, meskipun pihak terlapor berada diluar wilayah Bali. Karena itu, pihak
Kepolisian akan melayangkan surat pemanggilan kepada pihak terlapor, untuk
menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Buleleng. (DN ~ TiR).—
Berbicara masalah investasi, rekan rekan wajib memperhatikan legalitas dari pihak yang akan diajak bekerjasama, agar tidak kena tipu. OJK ( Apabila berinvestasi dalam instrument keuangan ), BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL ( apabila berinvestasi dalam bidang agro bisnis ) selanjutnya ada perjanjian kerjasama yang tertulis dalam bentuk akad perjanjian kerjasama. Semoga beanfaat.
ReplyDelete