Warga Lapor ke BBN atau Polisi, Pecandu Narkoba Tidak Dipidana - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/14/15

Warga Lapor ke BBN atau Polisi, Pecandu Narkoba Tidak Dipidana


Buleleng, Dewata News.com - Rehabilitasi bagi pengguna narkoba yang saat ini masih menjadi pro dan kontra sepertinya masih akan dilanjutkan, bahkan akan ditingkatkan pasalnya selain dampak positif yang ditimbulkannya, rehabilitasi dianggap merupakan sebuah tindakan yang tepat untuk menyembuhkan pemakai narkoba dan bukan sebaliknya.

     "Dulu ketika pimpinan BNN yang dahulu beramsumsi, pengguna narkoba ini adalah korban. Terhadap pengguna narkoba apabila ditahan tidak akan membuat mereka lebih baik, bahkan lebih parah dan mungkin akan membuat mereka tersiksa ,karena seharusnya diobati malah ditahan," ujar Kapolres Buleleng AKBP Kurniadi didampingi KBO Narkoba Iptu Ketut Suparta di Singaraja, Senen (14/09).

     Terungkap pula bahwa saat ini tingkat pencapaian angka rehabilitasi terhadap pemakai narkoba masih sangat rendah, di Bali tercatat terdapat 467 orang yang dalam proses rehabilitasi dan Buleleng sendiri hanya menyumbang 3 orang. Angka tersebut berkisr 20 - 30 % dari target BNN Provinsi yang berjumlah 2.800 dan pastinya tidak akan cukup untuk menyerap seluruh anggaran dari APBN yang disediakan.

     Untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya dengan metode rehabilitasi BNN dan Kepolsian melakukan terobosan tidak hanya dengan menjamin tidak adanya proses hukum bagi pengguna yang berniat melakukan rehabilitasi, tetapi juga seluruh biaya akan ditanggung oleh pemerintah. Bahkan, untuk masyarakat yang memberikan informasi dan menunjukan seorang pengguna.

 

     "BNN memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan informasi, misalnya apabila melaporkan tetangga, teman atau keluarga yang merupakan pemakai. Diantar dan terbukti benar akan diberikan uang penjakauan sebesar Rp100 ribu per orang," ujar Kapolres Kurniadi.

   Kendati demikian, pihaknya menegaskan bahwa tindakan tersebut hanya akan diberikan terhadap mereka yang dengan sukarela mendatangi Polisi atau BNN untuk meminta dilakukan rehabilitasi, bukan terhadap mereka yang telah ditangkap lengkap dengan barang buktinya, pasti akan diberikan tindakan hukum sebagaimana mestinya.

      "Kalau mereka sesuai kemauan sendiri datang ke BNN atau kepada Polisi, pasti kami antar untuk rehab tidak dihukum. Tetapi kalau tertangkap, dan terbukti ada BB biarpun mereka pemakai kami proses hukum, penyidikan tetap jalan rehab juga proses," kata KBO Narkoba Ketut Suparta.
     Untuk informasi ini ,pihaknya mengaku sudah melakukan upaya sosialisasi baik secara langsung maupun pemasangan 4 buah banner di beberapa wilayah yang dianggap banyak terindikasi pemakai. (DN ~ TiR).-

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com