Buleleng, Dewata News.com - Rehabilitasi bagi pengguna narkoba yang saat ini masih
menjadi pro dan kontra sepertinya masih akan dilanjutkan, bahkan akan
ditingkatkan pasalnya selain dampak positif yang ditimbulkannya,
rehabilitasi dianggap merupakan sebuah tindakan yang tepat untuk
menyembuhkan pemakai narkoba dan bukan sebaliknya.
"Dulu ketika pimpinan BNN yang dahulu beramsumsi, pengguna narkoba ini
adalah korban. Terhadap pengguna narkoba apabila ditahan tidak akan
membuat mereka lebih baik, bahkan lebih parah dan mungkin akan membuat
mereka tersiksa ,karena seharusnya diobati malah ditahan," ujar Kapolres
Buleleng AKBP Kurniadi didampingi KBO Narkoba Iptu Ketut Suparta di
Singaraja, Senen (14/09).
Terungkap pula bahwa saat ini tingkat pencapaian angka rehabilitasi
terhadap pemakai narkoba masih sangat rendah, di Bali tercatat terdapat
467 orang yang dalam proses rehabilitasi dan Buleleng sendiri hanya
menyumbang 3 orang. Angka tersebut berkisr 20 - 30 % dari target BNN
Provinsi yang berjumlah 2.800 dan pastinya tidak akan cukup untuk
menyerap seluruh anggaran dari APBN yang disediakan.
Untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran
narkoba, khususnya dengan metode rehabilitasi BNN dan Kepolsian
melakukan terobosan tidak hanya dengan menjamin tidak adanya proses
hukum bagi pengguna yang berniat melakukan rehabilitasi, tetapi juga
seluruh biaya akan ditanggung oleh pemerintah. Bahkan, untuk masyarakat
yang memberikan informasi dan menunjukan seorang pengguna.
"BNN memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan informasi,
misalnya apabila melaporkan tetangga, teman atau keluarga yang merupakan
pemakai. Diantar dan terbukti benar akan diberikan uang penjakauan
sebesar Rp100 ribu per orang," ujar Kapolres Kurniadi.
Kendati demikian, pihaknya menegaskan bahwa tindakan tersebut hanya akan
diberikan terhadap mereka yang dengan sukarela mendatangi Polisi atau
BNN untuk meminta dilakukan rehabilitasi, bukan terhadap mereka yang
telah ditangkap lengkap dengan barang buktinya, pasti akan
diberikan tindakan hukum sebagaimana mestinya.
"Kalau mereka sesuai kemauan sendiri datang ke BNN atau kepada Polisi, pasti
kami antar untuk rehab tidak dihukum. Tetapi kalau tertangkap, dan
terbukti ada BB biarpun mereka pemakai kami proses hukum, penyidikan
tetap jalan rehab juga proses," kata KBO Narkoba Ketut Suparta.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com