Buleleng,
Dewata News.com —
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng, Gede Gunawan.AP menegaskan, pihaknya
tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan mobil parkir di pinggir jalan yang
diduga masyarakat telah memacetkan arus lalu lintas.
Penegasan itu disampaikan, terkait beberapa jenis mobil yang parkir
berderet di sepanjang badan jalan sisi kiri Jalan Imam Bonjol, Singaraja, Bali,
karena pemiliknya tidak memiliki garage.
”Sesuai Undang-undang Nomor 22
tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, Dishub tidak memiliki
kewenangan untuk menindak kendaraan yang parkir di badan jalan. Begitupula
untuk menindak kendaraan yang melakukan aktivitas bongkar muat di badan jalan
hingga memacetkan lalulintas,” tegas Kadis Perhubngan Buleleng Gede Gunawan.AP
di Singaraja usai mengikuti upacara Hari Perhubungan Nasional tingkat Provinsi
di Denpasar, Kamis (17/09) sore.
mobil-parkir sembarangan bikin macet lalu-lintas di kawasan Jalan Imambonjol Singaraja
Menurut mantan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng ini, pihaknya
hanya memiliki kewenangan untuk menyediakan sarana dan prasarana serta
pembinaan kepada masyarakat maupun sopir. Sedangkan kewenangan penindakan ada
pada kepolisian.
“Kewenangan kami hanya pada sarana dan
prasarana seperti pemasangan rambu-rambu lalulintas dilarang parkir dan
pembinaan kepada masyarakat dan sopir. Di pintu masuk kota juga telah kami
pasang rambu-rambu truk besar harus masuk terminal. Semua sudah kami lakukan.
Kalau penindakan, kami harus bersama-sama rekan-rekan polisi sesuai
undang-undang,” ujar Gunawan.AP. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com