Nama Stikes Majapahit Singaraja masih tampak terpampang diatas bangunan kampus Sukasada,
sejak disitanya papan nama oleh polisi, sementara yg di neon box sudah ditutup.
Buleleng,
Dewata News.com — Mantan
Ketua Stikes Majapahit Singaraja (kini Stikes Buleleng), Kampus Bungkulan Made
Sundayana menegaskan, sebenarnya pemilik ijin Stikes Majapahit Singaraja adalah
milik Yayasan Kesejahteraan Warga Keseharan (YKWK) di Singaraja, Bali yang
diketuai Nurwidji, yang diperkuat oleh Menristek & Dikti sebagai lembaga
yang mengeluarkan ijin penyelenggaraan pendidikan.
”Dan diperkuat lagi dari hasil penyelidikan dan penyidikan Satreskrim
Polres Buleleng yang kini menangani proses kasus tindak pidana penipuan yang
berkedok pendidikan,yang dilakukan oleh Ketua Yayasan Kesejahteraan Warga
Kesehatan (YKWK) Singaraja, Ni Made Trisna Dharmayanti. Uang sudah ditetapkan sebagai
tersangka karena menyelenggarakan pendidikan tanpa ijin. Selain itu, polisi
juga sudah menetapkan Ketua Stikes Majapahit Singaraja di Jalan Jelantik
Gingsir,Gede Sunjaya sebagai tersangka,” kata Direktur Stikes Buleleng Made
Sundayana ketika ditemui di kampus Bungkulan, Senen (07/09).
Selaku mantan Ketua Stikes Majapahit Singaraja,Kampus Bungkulan, Made
Sundayana memaparkan, bahwa Dikti telah menyatakan, ijin penyelenggaraan
pendidikan diberikan kepada YKWK yang berkampus di Bungkulan, karena YKWK
pimpinan Nurwidji yang mengajukan pendiriannya ke Dikti ketika kampus masih di
Jalan Sudirman Noi.79, depan SPBU Banyuasri, Singaraja pada tahun 2007. ”Pihak
Gede Sunjaya hanya mengaku-ngaku saja sebagai pemilik ijin Stikes Majapahit
berdasarkan kemenangan di Pengadilan, yang beralamat di Jalan Jelantik Gingsir,
Sukasada,” ujarnya.
Bahkan sampai saat ini, lanjut Made Sundayana, pihak Gede Sunjaya tidak
pernah bisa memfinalisasi putusan Pengadilan itu, dengan sebuah ijin dari Menristek (dahulu Mendiknas-red). Karena
itu, dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, Stikes Majapahit Singaraja yang
diketuai Gede Sunjaya sangat berani dengan sengaja telah menerbitkan 30 ijazah
bodong untuk lulusan D3 Kebidanan dan S1 Keperawatan.
Kenapa bodong? Karena semua ijazah tersebut ternyata tidak satu-pun
mahasiswanya terdaftar di Forlap PDPT Dikti Kemeristek (dahulu Kemendikbud),
sehingga lulusan bodong tersebut tidak bisa mendapatkan STR dan ijazahnya tidak
memiliki effect. Bahkan, sampai saat ini, beberapa mantan mahasiswa Stikes
Majapahit Singaraja, kampus Sukasada diantara cpenerima ijazah bodong tersebut
sudah melaporkan lembaga pendidikan tinggi kesehatan illegal itu ke Polres
Buleleng.
”Jadi intinya, Stikes Majapahit Singaraja kampus Sukasada, diketuai Gede Sunjaya bernaung dibawah YKWK Singaraja diketuai Ni Made Tisna Dharmayanti tersebut tidak punya ijin penyelenggaraan pendidikan tinggi tapi berupaya merebut ijin milik yayasan lain, dengan cara membuat yayasan yang namanya sama dengan nama yayasan pemilik sebenarnya, yakni YKWK pada tahun 2008,” imbuhnya.
Ketua Stikes Buleleng Made Sundayana juga menyatakan, walaupun setiap
putusan pengadilan, pihak Gede Sunjaya selalu menang, sebenarnya tetap tidak
boleh menyelenggarakan pendidikan berdasarkan putusan pengadilan. Karena
menyelenggarakan pendidikan harus mengantongi ijin penyelenggaraan pendidikan
dari Menristek dan Dikti, tapi hal ini di langgar.
Ia juga menegaskan, pihak Hede Sunjaya memaksakan diri menerbitkan
ijazah palsu (walaupun tidak pernah bisa melakukan pelaporan kegiatan akademik
secara online pada forlap PDPT Dikti).
”Tidak bisa melaporkan karena memang tidak terdaftar sebagai PTS yang dibina,
dikendalikan, dan diawasi oleh Dikti melalui Kopertis VIII, sehingga sangat
dengan mudah bisa dibuktikan ijazah yng diterbitkan palsu alias Bodong,”
ungkapnya.
Sementara itu, Stikes Majapahit yang berkampus di Bungkulan diketuai I
Made Sundayana yang sudah mendapat perpanjangan ijin dari Dikti dan sudah
terakreditasi BAN--PT ini diganti namanya menjadi Stikes Buleleng. Sekaligus
pula, seluruh mahasiswa dan dosen yang terdaftar secara online di forlap PDPT Dikti (Homebase
Stikes Majapahit) seluruhnya di pindahkan ke homebase Forlap PDPT Dikti pelaporan online Stikes Buleleng.
”Istilahnya konversi, karena Stikes Majapahit yang berkampus di
Bungkulan sampai saat ini tertib laporan serta dibina, diawasi, dan
dikendalikan oleh Dikti melalui Kopertis VIII,” kata Made Sundayana.
Ketua Stikes Buleleng ini juga mengungkapkan, semua upaya yang dilakukan
oleh KLetua Stikes Majapahit Singaraja, Kampus Sukasada, I Gede Sunjaya dan Ni
Made Trisna Dharmayanti selaku Ketua YKWK yang menyelenggarakan pendidikan
tanpa ijin tersebut gagal total, setelah tersandung kasus hukum, sekaligus usai
sudah permainannya dengan akhir yang mengenaskan. Pasalnya, keduanya saat ini sudah
menjadi tersangka pidana murni penyelenggaraan pendidikan tanpa ijin resmi dari
pemerintah.
Hal itu mengemuka, menurut Made Sundayana, ketika pada tanggal 26 Mei
2015 ijin Stikes Majapahit Singaraja secara resmi dicabut oleh Kemenristek dan
Dikti yang SK Pencabutannya diterima oleh Nurwidji, I Made Sundayana, Koordinator
Kopertis VIII dan Direktur Kelembagaan & Kerjasama Dikti.
Karena I Gede
Sunjaya dan Ni Made Trisna Dharmayanti yang bukan pemilik ijin Stikes Majapahit
Singaraja tetap berpromosi menggunakan Stikes Majapahit Singaraja dan mengaku
sudah terakreditasi BAN-PT (melalui brosur dan baliho) maka papan nama yang
terpasang di Jalan Jelantik Gingsir, Sukasada Singaraja dibuka paksa oleh
Satreskrim Polres Buleleng dibantu Satu Regu Dalmas Polres Buleleng, serta Satpol
PP Kabupaten Buleleng. ”Jadi Papan nama yang dicabut dan dibongkar itu, bukan
papan nama Stikes yang di Bungkulan,” imbuhnya.
(DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com