Sudaji Heboh, Remaja 17 Tahun Dihamili Ayah Kandungnya - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/20/15

Sudaji Heboh, Remaja 17 Tahun Dihamili Ayah Kandungnya












               Ilustrasi hamil di luar nikah                                                                         
Buleleng, Dewata News.com — Seorang remaja berumur 17 tahun,dengan inisial nama LY (17), dihamili ayah kandungnya, berinisial GPY (40). Keduanya tinggal di sebuah Desa Sudaji, Kecamata Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali.

     LY kini sedang mengandung tiga bulan, hasil berhubungan dengan ayahnya. Remaja yang masih sekolah kelas XI SMA di Kota  Singaraja ini juga harus putus sekolah lantaran tak ingin menanggung malu.

    Seorang warga, I Kadek Fajar.K mengatakan, usia kehamilan LY itu kini sudah tiga bulan. Kehamilannya diketahui usai LY memeriksakan kehamilannya di seorang bidang Kota Singaraja, beberapa waktu lalu.

    Dikatakan, LY hanya tinggal berdua serumah dengan ayahnya, GPY. Sementara LY ini lahir dari hubungan di luar nikah.  Setelah LY lahir, GPY hanya bersedia merawat LY  tanpa mau menikahi ibu LY.

     “Kasihan nanti anaknya setelah lahir statusnya tidak jelas. Karena yang menghamili ayahnya sendiri, mereka hanya tinggal berdua serumah. Dia (LY) lahir tanpa proses pernikahan, karena dulu ibunya dia itu hanya dihamili saja, kemudian anaknya diambil saat masuk SMP. Sekarang, malah anak kandungnya yang dihamili,” katanya di Singaraja, Minggu (20/09).

     Dikatakan, LY selama ini hanya tinggal berdua serumah dengan ayahnya, GPY.  "Ia tinggal dengan ayahnya sejak masuk tingkat SMP, sekitar lima tahun," jelasnya.

    Fajar menambahkan, LY dulu juga lahir dari hubungan di luar nikah. Setelah lahir, GPY hanya bersedia merawat LY tanpa menikahi kekasihnya yang juga ibu kandung LY. Kini setelah menginjak dewasa, GPY malah menghamili darah dagingnya itu.

     Tanpa adanya proses hukum terhadap GPY yang tega menghamili anak kandungnya. “Saya heran kenapa permasalahan ini hanya diselesaikan secara adat. Seharusnya GPY itu penjara karena sudah merusak masa depan anaknya sendiri,” kesalnya.

     Sementara itu seorang sumber di kepolisian yang enggan disebutkan namanya mengatakan, kasus antara ayah yang menghamili anaknya itu telah diambilalih desa adat untuk diselesaikan.

   “Memang benar ada peristiwa itu. Tapi sudah diminta desa adat untuk diselesaikan. Kami berikan karena tidak ada delik laporan,” ujarnya.

     Kelian Desa AdatPakraman Sudaji, Jro Nyoman Sunuada mengatakan, pihaknya telah memberikan sanksi adat kepada keduanya untuk menggelar upakara Mepepada dan Mecaru Balik Sumpah.

      Pasalnya, perbuatan keduanya dianggap telah mengotori tatanan sosial desa dan harus dibersihkan. Keduanya harus bersedia menanggung keseluruhan biaya upakara senilai Rp60 juta.
Jika tidak, maka mereka harus angkat kaki dari desa.

     “Kami berikan sanksi adat kepada yang bersangkutan. Tuntutan kami dengan upakara Mepepada dan Mecaru Balik Sumpah. Biayanya dari mereka yang nanggung, sedangkan desa adat yang melaksanakan. Kalau tidak sanggup maka yang bersangkutan akan dikeluarkan dari Desa Sudaji,” tegas Sunuada.

     Menurut Sunuada, GPY sudah bersedia melaksanakan upakara itu dan menanggung seluruh biayanya. Kesediaannya itu, ditandai keduanya menandatangani surat pernyataan kesiapan melaksanakan tuntutan desa adat.

    Upakara Mepepade akan dilaksanakan Selasa (22/09 dan Mecaru Balik Sumpah sekaligus melukat di pantai pada hari Rabu  (23/09). “Ini kejadian yang pertama bagi desa Sudaji dam berharap pertama dan terakhir. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com