Ilustrasi hamil di luar nikah
Buleleng, Dewata News.com — Seorang remaja
berumur 17 tahun,dengan inisial nama LY (17), dihamili ayah kandungnya, berinisial
GPY (40). Keduanya tinggal di sebuah Desa Sudaji, Kecamata Sawan, Kabupaten
Buleleng, Bali.
LY
kini sedang mengandung tiga bulan, hasil berhubungan dengan ayahnya. Remaja
yang masih sekolah kelas XI SMA di Kota Singaraja ini juga harus putus sekolah
lantaran tak ingin menanggung malu.
Seorang
warga, I Kadek Fajar.K mengatakan, usia kehamilan LY itu kini sudah tiga bulan.
Kehamilannya diketahui usai LY memeriksakan kehamilannya di seorang bidang Kota
Singaraja, beberapa waktu lalu.
Dikatakan,
LY hanya tinggal berdua serumah dengan ayahnya, GPY. Sementara LY ini lahir
dari hubungan di luar nikah. Setelah LY
lahir, GPY hanya bersedia merawat LY tanpa mau menikahi ibu LY.
“Kasihan
nanti anaknya setelah lahir statusnya tidak jelas. Karena yang menghamili
ayahnya sendiri, mereka hanya tinggal berdua serumah. Dia (LY) lahir tanpa
proses pernikahan, karena dulu ibunya dia itu hanya dihamili saja, kemudian
anaknya diambil saat masuk SMP. Sekarang, malah anak kandungnya yang dihamili,”
katanya di Singaraja, Minggu (20/09).
Fajar menambahkan, LY dulu juga lahir dari hubungan di luar nikah. Setelah
lahir, GPY hanya bersedia merawat LY tanpa menikahi kekasihnya yang juga ibu
kandung LY. Kini setelah menginjak dewasa, GPY malah menghamili darah dagingnya
itu.
Tanpa adanya proses hukum terhadap GPY yang tega menghamili anak
kandungnya. “Saya heran kenapa permasalahan ini hanya diselesaikan secara adat.
Seharusnya GPY itu penjara karena sudah merusak masa depan anaknya sendiri,”
kesalnya.
“Memang benar ada peristiwa itu. Tapi sudah diminta desa adat untuk diselesaikan. Kami berikan karena tidak ada delik laporan,” ujarnya.
Kelian Desa AdatPakraman Sudaji, Jro Nyoman
Sunuada mengatakan, pihaknya telah memberikan sanksi adat kepada keduanya untuk
menggelar upakara Mepepada dan Mecaru Balik Sumpah.
Pasalnya, perbuatan keduanya dianggap telah mengotori tatanan sosial
desa dan harus dibersihkan. Keduanya harus bersedia menanggung keseluruhan
biaya upakara senilai Rp60 juta.
Jika tidak, maka mereka harus angkat
kaki dari desa.
“Kami berikan sanksi adat kepada yang bersangkutan. Tuntutan kami dengan
upakara Mepepada dan Mecaru Balik Sumpah. Biayanya dari mereka yang nanggung,
sedangkan desa adat yang melaksanakan. Kalau tidak sanggup maka yang bersangkutan
akan dikeluarkan dari Desa Sudaji,” tegas Sunuada.
Menurut Sunuada, GPY sudah bersedia melaksanakan upakara itu dan
menanggung seluruh biayanya. Kesediaannya itu, ditandai keduanya menandatangani
surat pernyataan kesiapan melaksanakan tuntutan desa adat.
Upakara Mepepade akan dilaksanakan Selasa (22/09 dan Mecaru Balik Sumpah
sekaligus melukat di pantai pada hari Rabu (23/09). “Ini kejadian yang pertama bagi desa Sudaji
dam berharap pertama dan terakhir. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com