Saat ditangkap, polisi melakukan penggeledahan menemukan satu buah kotak
rokok warna putih berisi empat paket plastik kecil
yang didalamnya berisi butiran kristal narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,06
gram brutto (0.02 gram netto). Sedangkan dipaket plastik lainnya juga berisi
barang serupa dengan berat 0,06 gram brutto (0,02 gram netto), berat 0,15 gram
brutto (0,05 gram netto) dan berat 0,10 gram brutto (0,05 gram netto). Satu
buah handphone warna hitam, dan satu jaket warna hitam ikut diamankan sebagai
barang bukti.
Kasat Res Narkoba Polres Buleleng AKP Made Agus Dwi Wirawan, SH, MH.,
seijin Kapolres mengatakan, paket sabu-sabu itu ditemukan pada saku kiri jaket
yang dikenakannya. Dalam saku ditemukan kotak rokok berisi empat paket
sabu-sabu, dalam bentuk paketan kecil sabu-sabu.
”Tersangka memang berencana membawa sabu-sabu untuk dijual di wilayah
Desa Kayuputih dengan empat paket. Memang tersangka ini sempat mengelabui kami,
kalau sabu-sabu di taruh di motornya. Setelah digeledah ternyata ada disaku
jaketnya sendiri,” katanya di Singaraja, Selasa (08/09) siang.
Dwi Wirawan menjelaskan, tersangka Gede Samba bahkan sempat melakukan
aksi perlawanan dan membawa belati. Namun, ia terjatuh ketika mencoba melarikan
diri di sekitar TKP.
Polisi juga memeriksa seluruh kamar di rumah tersangka di Desa Sidatapa,
di sana ditemukan pipet dan sendok pembagi berat sabu-sabu. Barang haram
didapat dari lubang pintu warung dan polisi masih melakukan penyelidikan dalam
upaya mengungkap jaringan Gede Samba.
Tersangka selain sebagai pengguna juga sebagai pengedar. Sabu-sabu
dibeli dengan harga Rp800 ribu dan dipecah menjadi empat paket kecil. Hasil
keuntungan per paket Rp400 ribu bersih.
Selaku tersangka, Gede Samba mengakui perbuatannya dan mengakui
sabu-sabu itu untuk konsumsi sendiri. Penjualan sabu-sabu diberikan kepada
rekan-rekan di wilayah Desa Kayuputih. Atas ulah pelaku, kini pelaku dijerat
dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan
ancaman hukuman pidana paling singkat 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun
penjara, serta denda maksimal Rp 8 Miliar. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com