Sempat Melawan, Samba Bawa Sabu-Sabu Dijebloskan ke Sel Tahanan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/9/15

Sempat Melawan, Samba Bawa Sabu-Sabu Dijebloskan ke Sel Tahanan



Buleleng, Dewata News.com — Gede Samba (36) yang beralamat di Banjar Dinas Kelod Pura, Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali ditangkap Satuan Res Narkoba Polres Buleleng, karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu. Samba ditangkap di wilayah Banjar Dinas Tabog, Desa Kayuputih, Kecamatan Banjar, Buleleng.

    Saat ditangkap, polisi melakukan penggeledahan menemukan satu buah kotak rokok warna putih berisi empat paket plastik kecil yang didalamnya berisi butiran kristal narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,06 gram brutto (0.02 gram netto). Sedangkan dipaket plastik lainnya juga berisi barang serupa dengan berat 0,06 gram brutto (0,02 gram netto), berat 0,15 gram brutto (0,05 gram netto) dan berat 0,10 gram brutto (0,05 gram netto). Satu buah handphone warna hitam, dan satu jaket warna hitam ikut diamankan sebagai barang bukti.

    Kasat Res Narkoba Polres Buleleng AKP Made Agus Dwi Wirawan, SH, MH., seijin Kapolres mengatakan, paket sabu-sabu itu ditemukan pada saku kiri jaket yang dikenakannya. Dalam saku ditemukan kotak rokok berisi empat paket sabu-sabu, dalam bentuk paketan kecil sabu-sabu.

    ”Tersangka memang berencana membawa sabu-sabu untuk dijual di wilayah Desa Kayuputih dengan empat paket. Memang tersangka ini sempat mengelabui kami, kalau sabu-sabu di taruh di motornya. Setelah digeledah ternyata ada disaku jaketnya sendiri,” katanya di Singaraja, Selasa (08/09) siang.

     Dwi Wirawan menjelaskan, tersangka Gede Samba bahkan sempat melakukan aksi perlawanan dan membawa belati. Namun, ia terjatuh ketika mencoba melarikan diri di sekitar TKP.

    Polisi juga memeriksa seluruh kamar di rumah tersangka di Desa Sidatapa, di sana ditemukan pipet dan sendok pembagi berat sabu-sabu. Barang haram didapat dari lubang pintu warung dan polisi masih melakukan penyelidikan dalam upaya mengungkap jaringan Gede Samba.

     Tersangka selain sebagai pengguna juga sebagai pengedar. Sabu-sabu dibeli dengan harga Rp800 ribu dan dipecah menjadi empat paket kecil. Hasil keuntungan per paket Rp400 ribu bersih.

   Selaku tersangka, Gede Samba mengakui perbuatannya dan mengakui sabu-sabu itu untuk konsumsi sendiri. Penjualan sabu-sabu diberikan kepada rekan-rekan di wilayah Desa Kayuputih. Atas ulah pelaku, kini pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 8 Miliar. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com