Rekonstruksi Pembunuhan "Kandang Ayam" Digelar di Wantilan Polres Buleleng - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/15/15

Rekonstruksi Pembunuhan "Kandang Ayam" Digelar di Wantilan Polres Buleleng


Buleleng, Dewata News.com - Rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan antara sepupu yang dipicu oleh permasalahan kandang ayam digelar Satuan Reskrim Polres Buleleng di wantilan Mapolres Buleleng, Selasa (15/09).

     Peragaan ulang tindak pidana pembunuhan dengan 25 adengan tersebut tidak digelar di TKP, menurut  Kasat Reskrim AKP Ketut Adnyana TJ, semata-semata demi keamanan. Dari peragaan ulang itu,.nampak baik saksi dan pelaku sangat kooperatif dan memberikan masukan untuk setiap adengan yang dilakukan agar sesuai dengan fakta dilapangan saat kejadian.

    Dalam kegiatan tersebut juga terungkap hanya karena permasalahan kandang ayam, pelaku Putu Sudiasa (42), nekat menikam sepupunya Gede Purwa Usada (47) hingga tewas dan Putu Suarjana (46) berkali kali.

     "Sementara dari rekontruksi, berdasarkan keterangan mereka,adalah saksi-saksi dan tersangka sendiri. Adegan penusukan, pada adegan yang ke 17 dan 18, karena penusukan ada di 2 titik, di bagian ketiak dan perut," papar Adnyana TJ usai melakukan rekontruksi.

      Seijin Kapolres Buleleng AKBP Kurniadi, kebih lanjut Adnyana TJ mengungkapkan, bahwa proses rekontruksi ini merupakan syarat mutlak dalam proses peradilan yang nantinya hasilnya akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

     Keluarga korban pun dipersilakan untuk menyaksikan proses rekontruksi untuk mengetahui bagaimana situasi sebenarnya yang terjadi saat itu terlebih baik pelaku, korban dan saksi sebagian besar masih memiliki hubungan saudara. "Benar sekali, keluarga korban sudah kami undang untuk menyaksikan proses rekontruksi ini. Saksi ada 9 orang, kemarin waktu pra ada 6 saksi, ditambah 3 untuk final rekontruksi ini," kata Adnyana TJ.

     Dari tindak pidana pembunuhan ini, polisi menjerat pelaku sebagai tersangka dengan Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP, tentang Penganiayaan yang menyebabkan nyawa seseorang meninggal, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (DN ~ TiR).--

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com