Ratusan Milyar Dana Investor Disinyalir Lenyap dari Aksi Penipuan "SF" - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/17/15

Ratusan Milyar Dana Investor Disinyalir Lenyap dari Aksi Penipuan "SF"

Buleleng, Dewata News.com - Kasus penipuan dengan modus investasi valas, Signature Family (SF) yang baru-baru ini dilaporkan oleh seorang warga Buleleng yang menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp 695 juta terus bergulir, bahkan dari hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Buleleng terungkap fakta adanya jumlah korban yang sangat banyak dengan kerugian materiil lebih dari ratusan milyar rupiah.
    Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana.TJ seijin Kapolres Kurniadi dalam keterangan pers menunjukkan sejumlah kendaraan yang menjadi barang bukti berupa 5 buah mobil dan 1 sepeda motor yang diduga merupakan penggelapan dari uang investor, sehingga sementara diamankan oleh pihak Kepolisian.
     "Kami menindaklanjuti adanya laporan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi valas. Pengakuan pelaku, adalah dengan menginvestasikan modal, dipakai trading, kalau menang akan diberikan kepada investor, karena tidak ada pembagian hasil korban keberatan. Kaitan barang bukti, beberapa uang yang diinvestasikan diduga dibelikan mobil ini. Jadi kita berupaya untuk mengamankan aset para investor," ungkap Adnyana.TJ. di Singaraja, Selasa (15/09).
                                        Kasat Reskrim Adnyana.TJ saat beri keterangan pers
     Dari pemeriksaan sementara, hingga saat ini tercatat nilai uang masyarakat yang di investasikan di SF mencapai ratusan milyar, namun anehnya baru satu orang yang melaporkan hal tersebut ke Polisi.
    "Sesuai dengan laporan baru di Buleleng, yang melaporkan baru satu orang,. tetapi dari hasil penyelidikan ada banyak, namun belum ada yang melapor. Sementara sudah kami hitung, besarnya dana yang dihimpun sekitar Rp120 Milyar," papar Adnyana TJ.
 

Sementara dari hasil pengakuan pelaku, Nyoman Sujana (52), dirinya sudah menjalankan SF sejak limatahun lalu dan tidak pernah membatasi besaran nilai investasi seseorang.
    "Sejak 5 tahun lalu, anggota leader, ada sekitar 300. Nilai investasi tidak ada batasannya, ada yang Rp 3 juta, ada juga Rp 100 juta," kata Sujana.
     Akibat ulahnya, kini Sujana selaku tersangka dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (DN ~ LZ).-

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com