Buleleng, Dewata News.com - Kasus penipuan dengan modus investasi valas, Signature
Family (SF) yang baru-baru ini dilaporkan oleh seorang warga Buleleng
yang menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp 695 juta terus bergulir,
bahkan dari hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Buleleng terungkap
fakta adanya jumlah korban yang sangat banyak dengan kerugian materiil
lebih dari ratusan milyar rupiah.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Ketut
Adnyana.TJ seijin Kapolres Kurniadi dalam keterangan pers menunjukkan sejumlah kendaraan yang
menjadi barang bukti berupa 5 buah mobil dan 1 sepeda motor yang diduga
merupakan penggelapan dari uang investor, sehingga sementara diamankan
oleh pihak Kepolisian.
"Kami menindaklanjuti adanya laporan kasus penipuan dan penggelapan
dengan modus investasi valas. Pengakuan pelaku, adalah dengan
menginvestasikan modal, dipakai trading, kalau menang akan diberikan
kepada investor, karena tidak ada pembagian hasil korban keberatan.
Kaitan barang bukti, beberapa uang yang diinvestasikan diduga dibelikan
mobil
ini. Jadi kita berupaya untuk mengamankan aset para investor," ungkap
Adnyana.TJ. di Singaraja, Selasa (15/09).
Kasat Reskrim Adnyana.TJ saat beri keterangan pers
Dari pemeriksaan sementara, hingga saat ini tercatat nilai uang
masyarakat yang di investasikan di SF mencapai ratusan milyar, namun
anehnya baru satu orang yang melaporkan hal tersebut ke Polisi.
"Sesuai dengan laporan baru di Buleleng, yang melaporkan baru satu orang,. tetapi dari hasil penyelidikan ada banyak, namun
belum ada yang melapor. Sementara sudah kami hitung, besarnya dana yang dihimpun sekitar Rp120 Milyar," papar Adnyana TJ.
Sementara dari hasil pengakuan pelaku, Nyoman Sujana (52), dirinya sudah
menjalankan SF sejak limatahun lalu dan tidak pernah membatasi besaran
nilai investasi seseorang.
"Sejak 5 tahun lalu, anggota leader, ada sekitar 300. Nilai investasi
tidak ada batasannya, ada yang Rp 3 juta, ada juga Rp 100 juta," kata
Sujana.
Akibat ulahnya, kini Sujana selaku tersangka dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat
tahun penjara. (DN ~ LZ).-
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com