Polisi Sita Papan Nama Stikes Majapahit Singaraja Sesuai Permintaan Kejari - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/2/15

Polisi Sita Papan Nama Stikes Majapahit Singaraja Sesuai Permintaan Kejari

 Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana.TJ (kanan)
sebelum perintahkan anggota membuka papan nama Stikes Majapahit Singaraja

Buleleng, Dewata News.com — Jajaran Unit III Satreskrim Polres Buleleng dibantu satu regu Pasukan Dalmas Polres Buleleng menyita paksa papan nama Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Majapahit Singaraja, Kampus Sukasada di Jalan Jelantik Gingsir untuk digunakan sebagai barang bukti dalam kasus pnyelenggaraan pendidikan tanpa ijin pemerintah. Tampak pula di lokasi, satu regu Satpol PP Pemkab Buleleng

”Kami melaksanakan penyitaan terhadap papan nama Stikes Majapahit Singaraja yang berada di jalan Jelantik Gingsir, Sukasada, sesuai dengan petunjuk dari JPU, P.18 dan P.19 untuk melakukan penyitaan barang bukti, melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) yang sudah dilimpahkan tahap awal,” tegas Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana.TJ.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP. I Ketut Adnyana TJ, selasa (1/9) siang langsung memimpin penyitaan papan nama tersebut dengan mengerahkan Pasukan Dalmas Sat Sabhara Polres Buleleng dan Ban Pol PP Pemkab Buleleng.

 Kanit III Ipda Gede Darma Diatmika mendampingi Kasat Reskrim Polres Buleleng
menjelaskan surat dari JPU Kejari melalui P19 kepada Ketua Stikes Majapahit Singaraja
untuk menyita papan nama Stikes Majapahit Singaraja.
Penyitaan papan nama Stikes Majapahit Singaraja itu berlangsung lama dan berjalan alot, sejumlah dokumen yang juga akan turut diambil sebagai barang bukti tidak ada ditempat, bahkan pertemuan antara beberapa penyidik dan Kasat Reskrim Adnyana TJ bersama Ketua Stikes Majapahit Singaraja Gede Sunjaya diwarnai dengan perdebatan.

”Memang ada beberapa yang belum disiapkan terlapor, yang mana penetapan ada beberapa item yang diperlukan, diantaranya SK 205 yang asli belum disiapkan, termasuk surat akreditasi, ini yang menjadikan pelaksanaan penyitaan lama dilakukan,” jelas Kasat Reskrim Adnyana.TJ.

Sejumlah penyidik juga melakukan pemeriksaan disekitar lokasi sekolah yang sebelumnya tempat swalayan tersebut, sejumlah dokumen dan beberapa lembar baliho maupun spanduk ditemukan dan diamankan polisi.

Setelah tidak menemukan bukti-bukti dokumen yang diminta atas petunjuk JPU, Polisi kemudian langsung melakukan eksekusi dengan membongkar papan nama Stikes Majapahit Singaraja dan beberapa nama Stikes yang masih terpasang diminta untuk ditutup selama proses hukum masih dilakukan.

Usai diturunkannya papan nama Stikes Majapahit Singaraja itu, Ketua Stikes Majapahit Singaraja, Gede Sunjaya mengatakan, sebagai warga negara menghormati proses hukum karena penyitaan dilakukan atas petunjuk dari JPU. ”Kami persilahan dan kami juga mohon kalau umpamanya ada putusan, apalagi kami dimenangkan agar papan nama itu dipasang seperti sedia kala,” ujarnya.

Dalam penanganan penyelenggaraan pendidikan tanpa ijin dari pemerintah di Stikes Majapahit Singaraja, Polres Buleleng telah menetapkan dua orang tersangka, diantaranya Ketua Yayasan Kesejahteraan Warga Kesehatan (YKWK) Singaraja, Ni Made Trisna Dharmayanti (32) dan Ketua Stikes Majapahit Singaraja, Gede Sunjaya (60), namun demikian polisi tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka dengan alasan masih kooperatif. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com