Denpasar, Dewata News. Com - Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyoroti sejumlah persoalan dalam kunjungan kerjanya ke Kota Denpasar, Kamis (3/9). Selain membeber banyak Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwali) yang belum mendapat klarifikasi Gubernur, Pastika juga mendesak Pemkot Denpasar untuk segera menerapkan pemungutan Pajak Hotel dan Restoran (PHR) secara online.
"Bukan untuk kepentingan saya. Kalau sistem online bisa diterapkan, saya yakin PAD Kota Denpasar akan makin besar," ujar Pastika dalam pertemuan yang berlangsung di Aula Graha Sewaka Dharma, Lumintang.
Selama ini, Pastika mensinyalir ada permainan pada pemungutan PHR yang masih dilakukan secara manual. Padahal, kata Pastika, PHR merupakan uang titipan konsumen yang sepenuhnya harus masuk ke kas daerah. Karena itu, dia berharap Pemkot Denpasar dapat segera menerapkan PHR online.
"Ya, secara bertahap. Mungkin tahun ini setengahnya dulu,” tandasnya.
Apalagi, lanjut Pastika, tak dibutuhkan biaya dalam penerapannya karena aplikasi disiapkan bank yang digandeng untuk bekerjasama. “Pihak bank juga diuntungkan karena uang masuk pada hari itu. Bahkan BPD sudah menyatakan kesiapan dan telah melakukan uji coba,” imbuhnya.
Selanjutnya Pastika juga menyoroti Rancangan Perwali Nomor 12 dan 13 Tahun 2014 Tentang Zonasi yang belum dievalusi Gubernur, tapi sudah diterapkan. Padahal, ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah mengamanatkan Gubernur untuk melakukan evalusi terhadap Rancangan Perda Kabupaten/Kota, Rancangan Peraturan Bupati/Walikota Tentang APBD, Pajak Daerah dan Tata Ruang Daerah.
“Kalau belum evalusi sudah diterapkan, keabsahannya patut dipertanyakan,” ujarnya.
Selain itu, Pastika menyebut ada 10 Perda Kota Denpasar dan 149 Perwali Periode 2010-2015 yang belum diklarifikasi Gubernur. Persoalan lainnya, ada banyak menara telkom, hotel melati dan rumah makan yang belum berijin. 176 Usaha Toko Modern yang menjamur di Kota Denpasar juga belum mengantongi perijinan sesuai ketentuan berlaku. Persoalan SDM di lingkungan Pemkot Denpasar juga tak luput dari perhatian Gubernur Pastika.
Masih ada 17 jabatan struktural yang lowong, terdiri dari Pejabat Eselon IIB,IIA dan Eselon IV. Yang mengejutkan, dia juga mengungkap ada dua pejabat eselon II (setingkat kadis,red) yang diangkat tanpa konsultasi ke Gubernur. Padahal mengacu Keputusan Mendagri Nomor 16 Tahun 2003, pengangkatan pejabat eselon II di tingkat kabupaten/kota wajib dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur.
Pastika meminta Penjabat Walikota Denpasar AA. Gede Geriya untuk menyelesaikan berbagai persoalan tersebut. Untuk itu, dia berharap dukungan penuh dari jajaran birokrasi Pemkot Denpasar agar Penjabat Walikota dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
“Tolong jangan dijebak, jangan ditipu dan jangan di-fait accompli,” ujar Pastika.
Kepada jajaran birokrasi Pemkot Denpasar, Pastika membebar tugas berat yang harus diemban seorang Penjabat Walikota. “Penjabat Walikota punya tugas penting yaitu menyelenggarakan pemerintahan, menyusun APBD dan memfasilitasi proses Pilkada. Jadi tugasnya lebih berat dari pejabat definitif,” imbuhnya. Khusus terkait pelaksanaan Pilkada, Pastika kembali mengingatkan netralitas PNS di lingkungan Pemkot Denpasar. “Tinggalkan semua kepentingan politik praktis. Ingat, dalam bekerja, birokrasi diperintah oleh peraturan perundang-undangan,” tandasnya.
Pada sisi lain, Pastika juga mengepresiasi banyak prestasi yang berhasil diraih Pemkot Denpasar. “Saya bangga dengan berbagai prestasi yang diraih Pemkot Denpasar. Ke depannya saya berharap capaian ini dapat terus ditingkatkan,” tambahnya. Dia yakin, dengan PAD yang cukup besar, Kota Denpasar dapat melaksanakan berbagai program yang lebih inovatif dan bermanfaat bagi masyarakatnya.
Sementara itu, Penjabat Walikota AA. Geriya dalam paparannya menyebut sejumlah persoalan yang masih dihadapi Kota Denpasar. Persoalan itu antara lain, tingginya laju pertumbuhan penduduk, alih fungsi lahan, banjir dan persoalan lingkungan/kebersihan. Penduduk Kota Denpasar saat ini sudah berjumlah 863.600 jiwa dengan laju pertumbuhan mencapai 4,0 persen atau melampaui laju pertumbuhan Bali yang ada pada kisaran 2,15 persen. Kata Geriya, tingginya laju pertumbuhan penduduk sebagian besar disumbang oleh arus urbanisasi.
Selain menghadapi persoalan penduduk, Denpasar juga dihadapkan pada tingginya alih fungsi lahan. Sebanyak 60 hektare lahan produktif di Kota Denpasar beralih fungsi setiap tahunnya. Untuk mengatasi persoalan ini, Pemkot Denpasar telah mengambil langkah-langkah secara bertahap. Mencegah alih fungsi lahan, Pemkot memberi subsidi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi lahan produktif. Banjir pun telah ditangani secara bertahap.
“Dari 34 titik banjir, 23 sudah tertangani. 11 lainnya akan mendapat penanganan selanjutnya,” urainya.
Sementara dalam penanganan persoalan kebersihan, Pemkot telah membentuk 35 kelompok swadaya pengangkut sampah dan 47 unit bank sampah. Belakangan Pemkot juga meluncurkan ATM sampah yang saat ini baru ada di Pasar Kreneng. “Kami berencana membuka gerai ATM sampah di Lapangan Renon dan Taman Budaya,” ujarnya. Untuk menuntaskan berbagai persoalan tersebut, ke depannya Pemkot Denpasar akan membangun sinergi yang lebih efektif dengan Pemprov Bali. Pertemuan dihadiri Pimpinan SKPD Pemprov Bali, Pemkot Denpasar, para bendesa dan kepala desa di lingkungan Kota Denpasar. (DN - HuM)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com