Buleleng, Dewata News.com - Petugas
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bali bersama jajaran Dinas
Pertanian dan Peternakan Kabupaten Buleleng, Senin pagi (21/09)
mengadakan eliminasi terhadap puluhan anjing di Desa / Kecamatan
Sawan, Buleleng, Bali.
Gerakan eliminasi yang
dilaksanakan secara mendadak ini digelar pasca 1 korban gigitan anjing
terindikasi rabies, Kadek Dwi Antari kelahiran 1 Juli 1986, meninggal
dunia di RSUD Singaraja, Minggu sore (20/09).
Dalam pelaksanaan eliminasi di Desa Sawan, petugas tidak hanya mengalami kesulitan menghadapi anjing yang lari tunggang lnggang, namun juga beberapa warga yang mendadak mengamankan anjingnya agar terhindar dari eliminasi dengan cara mengikat anjingnya di rumah mereka masing-masing.
Namun demikian tak sedikit warga yang dengan sukarela mengantar anjingnya ke pusat desa untuk dibunuh dengan menyuntikkan cairan ke tubuh anjing.
Salah seorang warga Made Sweta yang sempat ditemui dirinya takut dengan sangsi serta resiko yang dihadapi bila suatu ketika anjingnya menggigit orang lain dan berakibat kematian.
Memang seperti ditegaskan Pj. Perbekel Desa Sawan Gede Putu Sukeragia, setelah pihaknya menerima Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 15 Tahun 2009 tentang penanggulangan rabies, pihaknya menindak lanjuti dengan membuat surat edaran terkait kepemilikan anjing.
“Bagi warga yang anjingnya mengigit seseorang, maka semua biaya yang diperlukan menjadi tanggungan pemilik anjing. Dan apabila mengakibatkan korban meninggal dunia, pemilik anjing harus menanggung semua biaya hingga upacara pengabenan”, ungkap Sukeragia.
Sementara itu, almarhumah Kadek Dwi Antari yang meninggal setelah digigit anjing, dikuburkan Senin siang (21/09) di Setra Adat Desa Sawan. (DN ~ TiR).-
Dalam pelaksanaan eliminasi di Desa Sawan, petugas tidak hanya mengalami kesulitan menghadapi anjing yang lari tunggang lnggang, namun juga beberapa warga yang mendadak mengamankan anjingnya agar terhindar dari eliminasi dengan cara mengikat anjingnya di rumah mereka masing-masing.
Namun demikian tak sedikit warga yang dengan sukarela mengantar anjingnya ke pusat desa untuk dibunuh dengan menyuntikkan cairan ke tubuh anjing.
Salah seorang warga Made Sweta yang sempat ditemui dirinya takut dengan sangsi serta resiko yang dihadapi bila suatu ketika anjingnya menggigit orang lain dan berakibat kematian.
Memang seperti ditegaskan Pj. Perbekel Desa Sawan Gede Putu Sukeragia, setelah pihaknya menerima Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 15 Tahun 2009 tentang penanggulangan rabies, pihaknya menindak lanjuti dengan membuat surat edaran terkait kepemilikan anjing.
“Bagi warga yang anjingnya mengigit seseorang, maka semua biaya yang diperlukan menjadi tanggungan pemilik anjing. Dan apabila mengakibatkan korban meninggal dunia, pemilik anjing harus menanggung semua biaya hingga upacara pengabenan”, ungkap Sukeragia.
Sementara itu, almarhumah Kadek Dwi Antari yang meninggal setelah digigit anjing, dikuburkan Senin siang (21/09) di Setra Adat Desa Sawan. (DN ~ TiR).-
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com