Pacu Tingkatkan PAD, Komisi III DPRD Buleleng RDP dengan Dispenda - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/16/15

Pacu Tingkatkan PAD, Komisi III DPRD Buleleng RDP dengan Dispenda



                  Kadispenda Buleleng IB.Puja Erawan didampingi Wakil Ketua DPRD Buleleng
                             Made Adi Purnawijaya (kiri) dan Ketua Komisi III Putu Nareni
Buleleng, Dewata News.com — Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Buleleng  Ida Bagus Puja Erawan menyatakan, jajarannya akan lebih meningkatkan kinerja, terkait tugas yang  dibebani untuk penerimaan 11 pajak daerah plus 1 retribusi. Terlebih lagi telah mendapat support dari DPRD Buleleng, sehingga target penerimaan pajak daerah Tahun 2015 sebesar Rp222 miliar tercapai kendati setelah penetapan APBD Perubahan 2015, terjadi peningkatan hingga Rp264 miliar dari target APBD Induk untuk kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak daerah.

     ”Memasuki triwulan III tahun 2015 ini, realisasi penerimaan 11 pajak daerah plus 1 retribusi sudah mencapai 75 persen dari target yang ditetapkan, sehingga dengan waktu tiga bulan ke depan sebelum akhir tahun 2015 kami optimis target yang dibebani Dispenda tercapai,” kata Kepala Dispenda Buleleng Ida Bagus Puja Erawan di depan Komisi III DPRD Buleleng saat dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) di ruang pertemuan Dispenda Buleleng, Jalan Kartini Singaraja, pada hari Selasa (15/09).

     Dihadapan Komisi III DPRD Buleleng Putu Nareni dan anggotanya dikoordinir Wakil Ketua Dewan Made Adi Purna Wijaya, Kadispenda Ida Bagus Puja Erawan memaparkan, selain perkembangan penerimaan pajak daerah tahun 20915, juga adanya tantangan dan hambatan, di antaranya masih kurangnya tenaga sebagai sumber daya manusia (SDM) aparatur yang handal untuk mengelola IT karena pembayaran pajak secara online, maupun beberapa tenaga accounting.
                                   Anggota Komisi III dan juga Staf Ahli Dewan Wayan Rideng, 
                                          serta dibelakangnya jajaran pimpinan Dispenda
     Dari pemaparan yang disampaikan itu, jelas IB.Puja Erawan yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/09) siang, Komisi III DPRD Buleleng siap membantu dan mendorong adanya usulan yang telah disampaikan Dispenda Buleleng, sehingga tugas-tugas yang dibebani itu bisa ter-“back-up”.  ”Dari segi regulasi, perlu ditata lagi SOP, Perbup dan lain sebagainya untuk lebih terorganisirnya dan terprogramnya pelayanan masyarakat,’’ ungkapnya.

    Disisi lain kegiatan RDP Komisi III DPRD Buleleng dengan Dispenda Buleleng ini telah menyatukan visi agar tidak terjadi wajib pajak yang bandel, kemudian minta bantuan anggota Dewan untuk mem-”back-up”nya.

    Ketika disinggung tingginya piutang PBB-P2 (Pajak Bumi Bangunan) Perdesaan dan Perkotaan dengan diserahan pengelolaan PBB oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah kabupaten-kota, IB.Puja Erawan tidak menampik, saat diserahkan oleh pemerintah pusat melalui Kantor Pajak di Singaraja, tercatat hampir mencapai Rp4 miliar, namun sudah masuk penerimaan secara bertahap.

     Menurut IB.Puja Erawan, mulai pekan depan tim yang telah dibentuk akan bergerak kepada para wajib pajak (WP) mulai melakukan penagihan piutang pajak tersebut. Sekaligus dilakukan validasi ulang subyek dan obyek piutang PBB di Kabupaten Buleleng.

     Kegiatan validasi dilakukan, lanjut mantan Sekretaris DPRD Buleleng ini, karena satu bidang tanah yang sudah lama dijual oleh pemiliknya, namun karena tidak dilaporkan kepada aparat terdekat, surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT)-nya tetap saja diterbitkan atas nama pemilik pertama. Karena tidak merasa memiliki obyek pajak itu, sehingga pemilik ini membiarkan saja dan otomatis memunculkan piutang PBB-P2 dan bahkan nilainya semakin bertambah. ”Ini salah satu tugas dilakukan validasi ulang subyek dan obyek piutang PBB di Kabupaten Buleleng,” imbuhnya.

       Kadispenda Buleleng IB.Puja Erawan juga mengatakan, selain fokus menggarap penagihan piutang PBB, validasi ini juga menjadi kesempatan bagi masyarakat WP untuk melakukan perbaikan identitas subyek dan obyek PBB-nya yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

     Di samping itu, masyarakat WP juga bisa mengajukan keringanan PBB, khususnya obyek PBB berupa lahan pertanian. Apalagi, akhir-akhir ini lahan pertanian ini banyak yang terkena dampak naiknya pajak yang mereka bayar akibat banyaknya lahan yang telah beralihfungsi dari lahan pertanian menjadi bangunan.

    ”Setelah data WP ini berhasil kami validasi, maka piutang pajak yang bisa tagih dan tahun berikutnya tidak lagi muncul piutang. Dan naiknya pajak akibat banyak lahan sawah yang beralihfungsi ini bisa memohon keringanan pajak sesuai komitmen pemerintah daerah,” kata IB.Puja Erawan mengakhiri perbincangan siang itu. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com