Dewata News.com - Pemerintah yang baik
memerluka kritik. Menkumham Luhut Panjaitan sempat menyampaikan di Jakarta
bahwa, kritikan terhadap pemerintah dapat muncul dari siapa saja. Ia mengatakan bahwa dirinya akan
mengkomunikasikan dengan kementerian
dibawahnya untuk berkomunikasi yang baik, salah satunya dalam hal menanggapi
kritik .
Pertanyaan yang mencuat adalah,
siapa yang dapat mengajukan kritik? Atau hanyakah pemerintah yang memerlukan
kritik? Serta bagaimana cara mengajukan kritik?
Mengenai pertanyaan siapa, maka
yang pertama disebutkan adalah rakyat atau warga negara, sebab Undang-Undang
Dasar menegaskan bahwa , adalah hak seluruh warga negara untuk menyampaikan pendapat.
Setiap warga masyarakat berhak untuk
berekspresi. Kritik dapat dilakukan secara perorangan atau kelompok, dapat
melalui LSM, juga DPR RI .
Dinegara yang demokratis ini,
kritik juga dilakukan dalam bentuk orasi ketika melakukan demonstrasi. Dijalan seberang Istana Merdeka , para orator dengan
bebas menyampaikan kritik kepada presiden
dan wakil presiden dengan menggunakan pengeras suara yang mengelegar. Demikian juga didepan gedung DPR, kritik
sering dilontarkan oleh pembicara didepan massa pengunjuk rasa.
Dalam perkembangannya, kritik
juga dapat disampaikan melalui jejaring
sosial atau lawan berita pada media online. Setiap orang kini dengan
leluasa dapat menyampaikan pendapat, masukan dan kritik melalui
blog pribadi atau melalui jejaring sosial yang dapat diakses oleh
siapapun. Kritik tidak
lagi ditabukan di negara kita pasca gerakan reformasi, prinsip bahwa “
The
Goverment can’t do now wrong “ tidak
akan ada lagi.
Demikian juga dengan lembaga legislatif, serta yudikatif, tidak ada yang mentabukan
kritik.
Dalam hal ini yang menjadi
penting adalah, bagaimana menyampaikan kritik dan menanggapi kritik.
Pemerintah, lembaga Legislatif dan Yudikatif, tentu tidak boleh duvensif,
cenderung hanya membela diri. Iin juga berlaku kepada mereka yang berada
dibarisan, baik dibarisan pemerintah, Legislatif maupun Yudikatif.
Tidak boleh
kemudian beranggapan bahwa, kritikan diberikan hanya semata-mata karena ketidak
sukaan. Kalaupun itu benar, maka kritik tetaplah kritik yang harus ditanggapi
secara positif. Sebaliknya, pengkritik sebaiknya juga dilakukan secara
objektif. Kritik bukan untuk tujuan desdruktif . Kritik dimaksudkan untuk
mendorong perbaikan – perbaikan demi kebaikan. Syukur jika melalui kritik
dimunculkan juga pendapat yang solutif. Lantas manakala pemerintah, Yudikatif
dan Legislatif merasa bahwa kritik dan masukan itu baik dan konstruktif serta
solutif, apresiasi dan pengakuan pun mesti
disampaikan.
Hanya dengan demikian kehidupan demokrasi dapat dipertahankan dalam kualitas yang diidam-idamkan,
sebab semuanya ditujukan untuk kebaikan dan bukannya atas dasar kebencian atau kecintaan yang berlebihan . Komitmen Menkumham
untuk menerima dan memperhatikan dan koordinasikan
kementerian untuk menanggapi kritik patut di apresiasi dan masyarakatpun menunggu perwujudannya.. (DN ~ TiR).-
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com