Menyampaikan Kritik Yang Baik Untuk Pemerintahan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/27/15

Menyampaikan Kritik Yang Baik Untuk Pemerintahan


Dewata News.com - Pemerintah yang baik memerluka kritik. Menkumham Luhut Panjaitan sempat menyampaikan di Jakarta bahwa, kritikan terhadap pemerintah dapat muncul dari siapa  saja. Ia mengatakan bahwa dirinya akan mengkomunikasikan dengan kementerian dibawahnya  untuk berkomunikasi yang  baik, salah satunya dalam hal menanggapi kritik . 


    Pertanyaan yang mencuat adalah, siapa yang dapat mengajukan kritik? Atau hanyakah pemerintah yang memerlukan kritik? Serta bagaimana cara mengajukan kritik? 



    Mengenai pertanyaan siapa, maka yang pertama disebutkan adalah rakyat atau warga negara, sebab Undang-Undang Dasar menegaskan bahwa , adalah hak seluruh  warga negara untuk  menyampaikan pendapat. 



     Setiap warga masyarakat  berhak untuk  berekspresi. Kritik dapat dilakukan secara perorangan atau kelompok, dapat melalui LSM, juga DPR RI .


     Dinegara yang demokratis ini, kritik juga dilakukan dalam bentuk orasi ketika melakukan demonstrasi.  Dijalan seberang  Istana Merdeka , para orator dengan bebas  menyampaikan kritik kepada presiden dan wakil presiden dengan menggunakan pengeras suara yang mengelegar.  Demikian juga didepan gedung DPR, kritik sering dilontarkan oleh pembicara didepan massa pengunjuk rasa.  

     Dalam perkembangannya, kritik juga dapat disampaikan melalui jejaring  sosial atau lawan berita pada media online. Setiap orang kini dengan  leluasa dapat  menyampaikan pendapat, masukan dan kritik melalui blog pribadi atau melalui jejaring sosial yang dapat diakses oleh siapapun. Kritik tidak lagi ditabukan di negara kita pasca gerakan reformasi, prinsip bahwa “ The Goverment  can’t do now wrong “ tidak akan ada lagi. 
 

    Demikian juga dengan lembaga legislatif,  serta yudikatif, tidak ada yang mentabukan kritik.  Dalam hal ini yang menjadi penting adalah, bagaimana menyampaikan kritik dan menanggapi kritik. 


    Pemerintah, lembaga Legislatif dan Yudikatif, tentu tidak boleh duvensif, cenderung hanya membela diri. Iin juga berlaku kepada mereka yang berada dibarisan, baik dibarisan pemerintah, Legislatif maupun Yudikatif. 



     Tidak boleh kemudian beranggapan bahwa, kritikan diberikan hanya semata-mata karena ketidak sukaan. Kalaupun itu benar, maka kritik tetaplah kritik yang harus ditanggapi secara positif. Sebaliknya, pengkritik sebaiknya juga dilakukan secara objektif. Kritik bukan untuk tujuan desdruktif . Kritik dimaksudkan untuk mendorong perbaikan – perbaikan demi kebaikan. Syukur jika melalui kritik dimunculkan juga pendapat yang solutif. Lantas manakala pemerintah, Yudikatif dan Legislatif merasa bahwa kritik dan masukan itu baik dan konstruktif serta solutif, apresiasi dan pengakuan pun mesti  disampaikan. 


     Hanya dengan demikian kehidupan demokrasi  dapat dipertahankan dalam kualitas yang diidam-idamkan, sebab semuanya ditujukan untuk kebaikan dan bukannya atas dasar kebencian  atau kecintaan yang berlebihan . Komitmen Menkumham  untuk  menerima dan memperhatikan dan koordinasikan kementerian untuk  menanggapi kritik  patut di apresiasi dan masyarakatpun  menunggu perwujudannya.. (DN ~ TiR).-

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com