Lakukan Penipuan, Bos Investasi Trading Valas ”SF” Dipolisikan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/1/15

Lakukan Penipuan, Bos Investasi Trading Valas ”SF” Dipolisikan


Buleleng, Dewata News.com Bos sebuah perusahaan yang bergerak di bidang Investasi Valas di Singaraja, yang selama ini dianggap memberikan keuntungan fantastis dan menjanjikan dilaporkan ke Polisi dengan tuduhan melakukan penipuan dan pengelapan dengan modus bisnis trading valas.

     "Sesuai dengan laporan yang masuk, korban tidak terima karena merasa ditipu kehilangan sejumlah uangnya dalam bisnis trading valas. Sekarang masih ditangani di Satreskrim," ujar Kasubag Humas Polres Buleleng AKP Agus Widarma Putra membenarkan adanya laporan tersebut, Senin (31/08).

     Sebagai korban dalam dugaan kasus penipuan ini, yakni Drs.Nnengah Sudarya, M.Si (68) yang beralamat di Jalan Gunung Rinjani, Kelurahan Banjar Tegal dalam laporan di Polres Buleleng, 28 Agustus 2015, dirinya diajak bergabung ke dalam bisnis trading valas oleh Nyoman Sujana (52) yang beralamat di jalan Gajah Mada, Kelurahan Kendran, Singaraja sejak tahun 2014 lalu dengan besaran investasi sebanyak Rp469 juta.

     Namun nahas profit dari yang dijanjikan sebesar Rp34.200.000 per bulan yang semula dibayar dengan lancar mulai macet sejak bulan Maret 2015, sehingga dari akumulasi investasinya mengalami kerugian sebesar Rp669 juta. 

    Apabila laporan dugaan penipuan yang dilayangkan kepada owner investasi valas yang dikenal dengan sebutan "SF" ini benar, maka diperkirakan jumlah korban dan nilai kerugian materi dari masyarakat akan sangat fantastis. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com