Dewata News.com - Aturan akan larangan knalpot yang suaranya memekakan telinga
sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang sejak tahun 2009 lalu,
tetapi faktanya dilapangan baru sejak dua tahun belakangan ini mulai
dilakukan penertiban karena alasan sosialisasi meskipun banyak orang
yang tidak menyukai suara knalpot bising ini.
Namun
sejak diterapkan ternyata tidak sedikit yang mempertanyakan dasar hukum
dan beberapa bahkan mencibir adanya motor berbeda yang juga menggunakan
knalpot yang suaranya bising tetapi tidak ditilang, lalu sih alasan
Polisi melakukan tilang.?
Hal itu merujuk pada Undang Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (LLAJ) dan peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No
07/2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.
Pasal
285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 : "Setiap orang yang mengemudikan
Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik
jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu
penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot,
dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3)
juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua
ratus lima puluh ribu rupiah)."
Dan dalam peraturan Menteri tersebut tertera batas ambang kebisingan sepeda
motor untuk motor berkapasitas 80 cc ke bawah adalah maksimal 85 desibel
(db). Sedang 80 – 175 cc serta 175 cc ke atas maksimal 90 db.
Fokusnya disini adalah “tidak memenuhi persyaratan teknis” dan syarat teknis ini dibuat oleh Kementrian Perhubungan. Dan tentunya
setiap produk yang akan dilempar ke pasar harus izin dulu ke
Kementerian Perhubungan untuk dicek mengenai syarat teknis yang berlaku
di Indonesia, nah disinilah muncul istilah knalpot yang TIDAK STANDAR.
Dari
ulasan diatas sudah dijelaskan alasan adanya spesifikasi yang berbeda
antara kebisingan knalpot antara sepeda motor yang berbeda cc dan
ketentuan dimana Polisi tidak harus memiliki alat pengukuran desibel
suara atau polusi yang dikeluarkan karena yang dicari adalah knalpot
yang TIDAK STANDAR. Jadi untuk menghindari tilang sebaiknya gunakanlah
produk standar pabrik saat berkedaraan di jalan umum. (DN ~ TiR).-
Penertiban suara knalpot? Untuk kepentingan siapa? Untuk kepentingan umum? Umum itu siapa?
ReplyDeleteYang menertibkan itu siapa? Polisi? Dishub? Pecalang?----- Pertanyaan melingkar seperti obat nyamuk terbakar habis sendiri tanpa jawaban.