Godok Rekomendasi Revisi UU Perimbangan Keuangan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/29/15

Godok Rekomendasi Revisi UU Perimbangan Keuangan

Sugawa Korry 
Denpasar, Dewata News.com - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bali yang bertugas menggodok rekomendasi revisi  UU No.33 Tahun 2004  tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, dan UU No. 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, NTB dan NTT, terus gencar menuntaskan tugasnya.

     Setelah menggelar Seminar Sehari dua pekan lalu yang dihadiri berbagai kelompok masyarakat di Bali, kini Pansus tengah menyusun draft rekomendasi revisi UU itu yang isinya merupakan hasil seminar sehari tersebut. Senin (28/9) kemarin, Pansus bersama tim ahli menggelar rapat untuk fi nalisasi penyusunan draft rekomendasi revisi UU tersebut. “Tadi rapat Pansus dengan tim ahli untuk fi nalisasi penyusunan pokok-pokok pikiran (draft rekomendasi) revisi UU No.33/2004 dan UU No.64/58,” jelas koordinator Pansus I Nyoman Sugawa Korry usai rapat di ruang kerjanya.

    Politisi senior Partai Golkar yang menjabat Wakil Ketua DPRD Bali ini menjelaskan, pokokpokok pikiran untuk revisi UU No.33/2004 itu meliputi pasal 1 terkait pengertian Sumber Daya Lainnya agar mencantumkan sektor pariwisata termasuk di dalamnya, agar Bali mendapat pembagian dana hasil dari sektor pariwisata. Selain itu mengusulkan revisi pasal 6 ayat (2), penambahan pasal 7A, pasal 11 ayat (1) dan ayat (4), penambahan pasal 22A, perubahan pasa 13 dan lainnya.

      “Intinya revisi hal yang mendesak mengingat dari kajian teori keadilan, desentralisasi, keberlakuan hukum dan konsep good governance UU tersebut (UU No.33/2004) sangat tidak adil untuk Bali sehingga sangat layak untuk direvisi,” katanya. 

     Ketua Pansus I Wayan Adnyana mengatakan, setelah draft rekomendasi itu selesai dibuat, draft tersebut akan dikirim ke anggota DPR RI dan DPD RI dari dapil Bali, gubernur Bali, bupati/walikota se-Bali serta ketua DPRD kabupaten/kota se-Bali untuk diminta masukkannya. “Minggu depan kami kirim draft itu. Selama 10 hari setelah itu kita undang ke DPRD Bali untuk diskusi penyempurnaan draft rekomendasinya,” kata Adnyana.

     Ketua Fraksi Partai Demokrat ini melanjutkan, hasil penyempurnaan draft rekomendasi itu akan dilaporkan ke paripurna DPRD Bali untuk ditetapkan sebagai rekomendasi resmi DPRD Bali. Selanjutnya rekomendasi itu akan dibawa ke DPR RI sebagai masukan dalam pembahasan revisi UU itu di Senayan.

     “Perjuangan untuk revisi UU Perimbangan Keuangan itu sangat penting bagi kepentingan Bali. Selama ini kita tidak mendapat keadilan pembagian dana hasil dari pusat karena UU itu, padahal Bali menyumbang devisa puluhan triliun rupiah setahun ke pusat dari sektor pariwisata,” tegas Adnyana. (DN ~ PB).-

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com