Sugawa Korry
Denpasar, Dewata News.com - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bali yang bertugas
menggodok rekomendasi revisi UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, dan UU No. 64 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, NTB dan NTT, terus gencar menuntaskan
tugasnya.
Setelah menggelar Seminar Sehari dua pekan lalu yang dihadiri
berbagai kelompok masyarakat di Bali, kini Pansus tengah menyusun draft
rekomendasi revisi UU itu yang isinya merupakan hasil seminar sehari
tersebut. Senin (28/9) kemarin, Pansus bersama tim ahli menggelar rapat
untuk fi nalisasi penyusunan draft rekomendasi revisi UU tersebut. “Tadi
rapat Pansus dengan tim ahli untuk fi nalisasi penyusunan pokok-pokok
pikiran (draft rekomendasi) revisi UU No.33/2004 dan UU No.64/58,” jelas
koordinator Pansus I Nyoman Sugawa Korry usai rapat di ruang kerjanya.
Politisi senior Partai Golkar yang menjabat Wakil Ketua DPRD Bali ini
menjelaskan, pokokpokok pikiran untuk revisi UU No.33/2004 itu meliputi
pasal 1 terkait pengertian Sumber Daya Lainnya agar mencantumkan sektor
pariwisata termasuk di dalamnya, agar Bali mendapat pembagian dana
hasil dari sektor pariwisata. Selain itu mengusulkan revisi pasal 6 ayat
(2), penambahan pasal 7A, pasal 11 ayat (1) dan ayat (4), penambahan
pasal 22A, perubahan pasa 13 dan lainnya.
“Intinya revisi hal yang mendesak mengingat dari kajian teori
keadilan, desentralisasi, keberlakuan hukum dan konsep good governance
UU tersebut (UU No.33/2004) sangat tidak adil untuk Bali sehingga sangat
layak untuk direvisi,” katanya.
Ketua Pansus I Wayan Adnyana
mengatakan, setelah draft rekomendasi itu selesai dibuat, draft tersebut
akan dikirim ke anggota DPR RI dan DPD RI dari dapil Bali, gubernur
Bali, bupati/walikota se-Bali serta ketua DPRD kabupaten/kota se-Bali
untuk diminta masukkannya. “Minggu depan kami kirim draft itu. Selama 10
hari setelah itu kita undang ke DPRD Bali untuk diskusi penyempurnaan
draft rekomendasinya,” kata Adnyana.
Ketua Fraksi Partai Demokrat ini melanjutkan, hasil penyempurnaan
draft rekomendasi itu akan dilaporkan ke paripurna DPRD Bali untuk
ditetapkan sebagai rekomendasi resmi DPRD Bali. Selanjutnya rekomendasi
itu akan dibawa ke DPR RI sebagai masukan dalam pembahasan revisi UU itu
di Senayan.
“Perjuangan untuk revisi UU Perimbangan Keuangan itu sangat penting
bagi kepentingan Bali. Selama ini kita tidak mendapat keadilan pembagian
dana hasil dari pusat karena UU itu, padahal Bali menyumbang devisa
puluhan triliun rupiah setahun ke pusat dari sektor pariwisata,” tegas
Adnyana. (DN ~ PB).-
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com