Dinyatakan P21, Tersangka Korupsi Mantan Ketua LPD Sinabun Dilimpahkan ke Kejari - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/14/15

Dinyatakan P21, Tersangka Korupsi Mantan Ketua LPD Sinabun Dilimpahkan ke Kejari

 Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Adnyana.TJ         

Buleleng, Dewata News.com — Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) mantan Ketua LPD Sinabun dengan inisial nama GNS (53) warga Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali, yang sudah dinyatakan lengkap alias P21, beberapa waktu lalu, sehingga GNS selaku tersangka beserta barang bukti lainnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja.

      ”Kasus tipikor pembuatan kredit fiktif yang dilakukan mantan Ketua LPD Sinabun, karena sudah dinyatakan P21. Dan sekarang, kami berkewajiban untuk melaksanakan penyerahan tahap ke-dua, yakni tersangka GNS bersama barang bukti dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari,” kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana.TJ di Singaraja, Senen (14/09).

      Seijin Kapolres Buleleng AKBP Kurniadi, Adnyana TJ memaparkan, kerugian yang terjadi dari kasus tipikor sebagai dampak kredit fiktif ini mencapai Rp1,5 Miliar, dengan modus meminjam kredit menggunakan nama orang lain. ”Tersangka ini murni menggunakan uang LPD, hanya untuk keperluan pribadi,” ujarnya.

    Barang bukti yang menyertai pelimpahan tahap II ini, menurut dia, meliputi 1 unit komputer berisi database keuangan LPD Sinabun, bukti resmi penerimaan dan pengeluaran LPD, rekapan kas harian/kas masuk LPD, neraca saldo harian, 2 buku daftar deposito LPD, 3 buah buku data realisasi pinjaman LPD, 2 buku register jaminan, 3 buku kas LPD, surat perjanjian pinjaman LPD, dan 4 lembar prima nota/kitir.

    Kasus tipikor yang melibatkan tersangka mantan Ketua LPD Sinabun, GNS ini hingga pelimpahan tahap II, oleh pihak Kepolisian belum dilakukan penahanan. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com