Asosiasi Dinas Kesehatan Masil Menyoal Norma Kapitasi Baru - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/29/15

Asosiasi Dinas Kesehatan Masil Menyoal Norma Kapitasi Baru


Surabaya, Dewata News.com - Asosiasi Dinas Kesehatan menghendaki agar aturan norma kapitasi baru dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2015 ditunda hingga tahun 2017. Selain belum siapnya puskesmas sebagai ujung tombak layanan di lapangan, aturan baru itu belum didahului perjanjian di daerah.

     Ketua Asosiasi Dinas Kesehatan (Adinkes) Wilayah Jawa Timur Sugito Teguh mengatakan, sepatutnya ada perjanjian kerja sama baru dinas kesehatan dengan kantor cabang BPJS Kesehatan, menyusul munculnya Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Norma Penetapan Besaran Kapitasi dan Pembayaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama

     "Kalau BPJS Kesehatan buat aturan seharusnya dikomunikasikan dulu dengan Kementerian Kesehatan dan asosiasi dinas kesehatan," kata Teguh di Surabaya, Minggu (27/09).

     Dana kapitasi merupakan dana yang dibayarkan per bulan kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau puskesmas untuk membiayai layanan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dana itu dibayarkan BPJS Kesehatan kepada pengelola puskesmas berdasar jumlah peserta JKN yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.

    Di lapangan, norma kapitasi sesuai peraturan BPJS Kesehatan No 2/2015 berjalan per 1 Agustus 2015 meski di sejumlah daerah pemberlakuan itu tak didasarkan perjanjian kerja sama baru antara BPJS Kesehatan dan dinas kesehatan. Akibatnya, ada puskesmas yang tak lagi menerima penuh dana kapitasinya bulan Agustus 2015. Itu merugikan puskesmas.

     Oleh karena itu. asosiasi dinas kesehatan meminta agar pemberlakuan norma baru kapitasi diundur hingga 1 Januari 2017. Alasannya, kondisi puskesmas di Indonesia amat beragam.

Besaran kapitasi
     Dalam peraturan itu, besaran kapitasi untuk puskesmas dite-tapkan mulai Rp3.000 hingga Rp6.000 per peserta Besaran kapitasi sangat bergantung pada ketersediaan dokter, dokter gigi, waktu layanan, dan rasio dokter dengan peserta Adapun besaran kapitasi klinik pratama, dari Rp 8.000 hingga Rp9.750. Adapun dokter praktik mendapat kapitasi Rp8.000 dan rumah sakit kelas D pratama mendapat Rp10.000.

     Puskesmas dapat dana kapitasi penuh Rp6.000 apabila punya dokter minimal tiga dengan rasio dokter-peserta maksimal 15.000 peserta, punya minimal seorang dokter gigi, dan membuka waktu layanan 24 jam tiap hari. Puskesmas yang tak memenuhi syarat itu tak dapat kapitasi penuh.

     Puskesmas Sidomulyo, Lampung Selatan, misalnya, yang semula mendapat total dana kapitasi Rp101 juta, dengan norma baru hanya dapat Rp 68 juta "Dana kapitasi langsung dipo-tong. Padahal, kami sudah berupaya maksimal meningkatkan mutu pelayanan dan fasilitas kesehatan," ujar Kepala Puskesmas Sidomulyo Saiful Anwar.

     Alasan pemotongan dana kapitasi, kata Saiful, hanya disebabkan ada satu dokter yang surat izin praktiknya belum keluar. "Kami punya 8 perawat, 2 dokter umum, dan 1 dokter gigi. Kami baru saja mendapat dokter baru yang surat izin praktiknya sedang diproses. Hanya karena itu saja dana kapitasi kami harus dipotong," tutur Saiful.

     Ia menilai aturan BPJS itu tak membuka kesempatan puskesmas berbenah dan memperbaiki kekurangan.

      Kepala Departemen Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi menuturkan, saat ini sedang dibahas perubahan aturan norma kapitasi dengan para pemangku kepentingan. (DN ~ Kompas.com).-

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com