Surabaya, Dewata News.com - Asosiasi Dinas Kesehatan menghendaki agar aturan norma kapitasi baru
dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2
Tahun 2015 ditunda hingga tahun 2017. Selain belum siapnya puskesmas
sebagai ujung tombak layanan di lapangan, aturan baru itu belum
didahului perjanjian di daerah.
Ketua Asosiasi Dinas Kesehatan (Adinkes) Wilayah Jawa Timur Sugito
Teguh mengatakan, sepatutnya ada perjanjian kerja sama baru dinas
kesehatan dengan kantor cabang BPJS Kesehatan, menyusul munculnya
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Nomor 2
Tahun 2015 tentang Norma Penetapan Besaran Kapitasi dan Pembayaran
Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan pada Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama
"Kalau BPJS Kesehatan buat aturan seharusnya
dikomunikasikan dulu dengan Kementerian Kesehatan dan asosiasi dinas
kesehatan," kata Teguh di Surabaya, Minggu (27/09).
Dana kapitasi merupakan dana yang dibayarkan per bulan kepada fasilitas
kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau puskesmas untuk membiayai layanan
peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dana itu dibayarkan
BPJS Kesehatan kepada pengelola puskesmas berdasar jumlah peserta JKN
yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan
kesehatan yang diberikan.
Di lapangan, norma kapitasi sesuai
peraturan BPJS Kesehatan No 2/2015 berjalan per 1 Agustus 2015 meski di
sejumlah daerah pemberlakuan itu tak didasarkan perjanjian kerja sama
baru antara BPJS Kesehatan dan dinas kesehatan. Akibatnya, ada puskesmas
yang tak lagi menerima penuh dana kapitasinya bulan Agustus 2015. Itu
merugikan puskesmas.
Oleh karena itu. asosiasi dinas kesehatan
meminta agar pemberlakuan norma baru kapitasi diundur hingga 1 Januari
2017. Alasannya, kondisi puskesmas di Indonesia amat beragam.
Besaran kapitasi
Dalam peraturan itu, besaran kapitasi untuk puskesmas dite-tapkan mulai
Rp3.000 hingga Rp6.000 per peserta Besaran kapitasi sangat bergantung
pada ketersediaan dokter, dokter gigi, waktu layanan, dan rasio dokter
dengan peserta Adapun besaran kapitasi klinik pratama, dari Rp 8.000
hingga Rp9.750. Adapun dokter praktik mendapat kapitasi Rp8.000 dan
rumah sakit kelas D pratama mendapat Rp10.000.
Puskesmas dapat
dana kapitasi penuh Rp6.000 apabila punya dokter minimal tiga dengan
rasio dokter-peserta maksimal 15.000 peserta, punya minimal seorang
dokter gigi, dan membuka waktu layanan 24 jam tiap hari. Puskesmas yang
tak memenuhi syarat itu tak dapat kapitasi penuh.
Puskesmas
Sidomulyo, Lampung Selatan, misalnya, yang semula mendapat total dana
kapitasi Rp101 juta, dengan norma baru hanya dapat Rp 68 juta "Dana
kapitasi langsung dipo-tong. Padahal, kami sudah berupaya maksimal
meningkatkan mutu pelayanan dan fasilitas kesehatan," ujar Kepala
Puskesmas Sidomulyo Saiful Anwar.
Alasan pemotongan dana
kapitasi, kata Saiful, hanya disebabkan ada satu dokter yang surat izin
praktiknya belum keluar. "Kami punya 8 perawat, 2 dokter umum, dan 1
dokter gigi. Kami baru saja mendapat dokter baru yang surat izin
praktiknya sedang diproses. Hanya karena itu saja dana kapitasi kami
harus dipotong," tutur Saiful.
Ia menilai aturan BPJS itu tak membuka kesempatan puskesmas berbenah dan memperbaiki kekurangan.
Kepala Departemen Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi menuturkan, saat
ini sedang dibahas perubahan aturan norma kapitasi dengan para pemangku
kepentingan. (DN ~ Kompas.com).-
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com