Buleleng,
Dewata News.com — Empat
orang nelayan tradisional diamankan polisi karena diduga mencari ikan dan
terumbu karang di perairan kawasan konservasi Pulau Menjangan, Buleleng, Bali, (11/08).
Ke-empatnya berasal dari dua kelompok nelayan berbeda. Seperti, I Kadek
Martin Arsana (23) dan Abdurrahman (32) berasal dari Desa Pemuteran, Kecamatan
Gerokgak, Buleleng. Sedangkan dua orang lainnya, Sulaiman (56) dan Sapuan (43)
dari Banyuwangi, Jawa Timur.
”Telah dilakukan penangkapan terhadap nelayan yang memasuki zona
konservasi perairan Pulau Menjangan yang dilakukan Polair. Mereka dari dua
kelompok berbeda. Mereka terbukti mengambil terumbu karang dari perairan Pulau
Menjangan, termasuk ikan di sana. Dari penyelidikan baru satu kali melakukan,
tetapi kami akan lakukan penyidikan, apa benar sekali atau berkali-kali,”
ujarnya, Selasa (18/08).
Barang bukti yang diamankan di antaranya dua sampan, tiga mesin, tiga
jaring dan sepotong terumbu karang. Keseluruhan barang bukti kini
diamankan di Mapolres Buleleng.
Keempat nelayan tradisional ang ditangkap ini ditetapkan sebagai
tersangka melanggar pasal 40, pasal 33 UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang
konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Mereka terancam hukuman
lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com