Buleleng,
Dewata News.com —
Dalam peringatan Hari Kemerdekaan yang ke-70 Tahun 2015 ini, Kementrian Hukum
dan HAM memberikan remisi kepada ribuan narapidana, termasuk narapidana kasus
korupsi.
Menurut Menteri Hukum dan HAM, jumlah terpidana korupsi di Indonesia sebanyak 2.786 orang, dari jumlah itu lebih dua pertiganya mendapatkan remisi, baik remisi umum maupun remisi yang diberikan dalam rangka dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan. Keputusan ini tentu memunculkan pro dan kontra, terlebih bagi mereka yang benar benar komitmen terhadap perang melawan korupsi. Bukankah terbukti bahwa Korupsi di Indonesia sudah sangat mengawatirkan, bahkan menurut survey lembaga anti korupsi Internasional, Indonesia termasuk salah satu negara paling korup di dunia.
Keseriusan pemerintah dalam memerangi Korupsi patut dipertanyakan kembali. Terlebih Bangsa ini sudah sepakat, bahwa korupsi termasuk kejahatan luar bisa yang harus diberantas, mengingat dampaknya sangat merusak sendi sendi kehidupan berbangsa bernegara. Pemberian remisi bagi para koruptor pada momentum peringatan hari kemerdekaan, mengindikasikan bahwa masih ada keputusan yang menunjukkan gerakan melawan korupsi belum dilakukan secara serius oleh pemerintah.
Kementrian Hukum dan HAM boleh saja berdalih, bahwa remisi atau pengurangan hukuman menjadi hak semua narapidana yang memenuhi persyaratan tertentu. Secara regulasi memang benar, koruptor juga berhak memperoleh remisi. Pemerintah juga sudah mengaturnya dalam PP nomer 28 tahun 2006 dan PP Nomer 99 tahun 2012. Namun secara substansi, apakah pemberian remisi bagi para koruptor dapat menunjukan komitmen dan keseriusan pemerintah dalam memerangi korupsi. Efek jera yang diharapkan dari sebuah hukuman, sangat mungkin tidak akan mengena, kalau saja remisi bagi para koruptor ini terus diberikan.
Dalam konteks remisi sebagai bagian dari pemidanaan dan pembinaan, maka ukuran-ukuran tentang proses dan perubahan perilaku menjadi sangat penting, terutama dalam kaitan untuk mencapai rasa keadilan di masyarakat. Dalam usia kemerdekaan yang ke-70 sekarang ini, masih sangat banyak anak bangsa yang harus tergerus hak-haknya akibat tindak korupsi. Masih terjadi ketimpangan di sana sini, masih sangat lebar jurang menganga, antara si kaya dan yang miskin, masih ternganga lebar jurang penegakan hukum antara masyarakat kecil dengan para koruptor. Melihat indikasi bahwa korupsi makin marak, dan makin terorganisasi, pemberian remisi harus dikoreksi, khususnya pada koruptor.
Tidak ada pilihan lain kecuali menegakan kembali aturan yang terdapat dalam PP Nomer 99 tahun 2012. Tidak ada pilihan lain bagi Pemerintah untuk menggelorakan kembali perang melawan korupsi. Bukan hanya melalui janji atau kata-kata, tetapi harus dengan bukti, kalau tidak ingin bangsa ini akan menjadi lebih terpuruk.
Di saat momentum peringatan Hari Kemerdekaan sekarang ini, menjadi
teringat pesan Bung Karno, Proklamator dan Bapak Bangsa yang mengatakan :
“Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, tapi perjuanganmu akan
lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri.” Termasuk perjuangan melawan Korupsi
yang dilakukan sebagian anak Bangsa. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com