ketika memberikan keterangan pers di Singaraja, Kamis (20/08)
Buleleng,
Dewata News.com —Sindikat
pemalsu sertifikat yang beroperasi lintas kabupaten berhasil diringkus jajaran Polres
Buleleng, dan dari keenam orang pelaku satu orang bertugas sebagai pemalsu,
sedangkan lima lainnya merupakan ibu rumah tanga dan buruh yang khusus bertugas
sebagai pemasar alias pencari mangsa.
Kapolres Buleleng AKBP Kurniadi didampingi oleh Kapolsek Seririt Kompol
Supriadi Rahman ketika memberikan keterangan pers di Singaraja, Kamis (20/08) mengatakan,
keenam orang tersebut berhasil diamankan setelah pihak melakukan penyelidikan
atas adanya empat laporan pengaduan.
”Perkara yang menyangkut 4 laporan Polisi di bulan Juli dan Agustus,
dari keempat laporan kami melakukan penyelidikan dan menetapkan enam tersangka
setelah disidik oleh Polsek Seririt. Diketahui keenam tersangka ini telah
melakukan ikatan, sehingga terbentuk sebuah modus," papar Kapolres
Kurniadi.
Dari hasil penyelidikan diketahui, bahwa keenam pelaku telah memiliki
perannya masing masing, seperti pelaku atas nama Ida bagus Baskara Putra (34)
yang beralamat di Desa Mengwi, Kabupaten Badung bertugas sebagai pembuat,
sedangkan Ketut Suarini alias Bu Nonik (48), Made Sugihartini alias Bu Ana
alias Kebo (49), Made Sariati alias Buk Nova (49), Ni Luh Gede Krisnawati alias
Elsa (30), dan Luh Ami alias Sri (51) bertugas mengedarkan sertifikat
palsu tersebut dengan modus mengadaikan sertifikat palsu tersebut dengan harga
per sertifikat berkisar Rp100 - 200 juta.
Mirisnya, dari hasil pemeriksaan laptop yang dimiliki oleh Baskara
didalamnya terdapat 29 file sertifikat palsu diluar lima sertifikat palsu yang
telah dicetak dan disita oleh pihak Kepolisian dan diduga telah beredar di
masyarakat.
”Barang Bukti ada lima sertifikat yang dipalsukan oleh tersangka, dan
setelah kami sita dan kembangkan ke komputer tersangka didalamnya ada sekitar
29 jenis sertifikat yang akan kami kembangkan bersama Badan Pertanahan Provinsi
maupun Kabupaten. Yang bahaya itu, yang 29 ini, kami masih belum tau siapa yang
pegang. Kami masih kembangkan lagi, ada juga pengaduan di Reskrim sini nanti kami
gabungkan juga, untuk di Polres lain masih belum tau, ini masih
pengembangan," ungkap Kapolres Kurniadi.
Terhadap ulah sindikat pemalsu sertifikat ini, pihak Kepolisian
memasangkan pasal yang berbeda, Pasal 264 ayat 1 KUHP kepada pembuat surtifikat
palsu sedangkan pasal 264 ayat (2) KUHP kepada 5 orang yang bertugas
mengedarkan sertifikat tersebut dengan ancaman hukuman sama-sama 8 tahun
penjara.
Untuk diketahui, dari kelima sertifikat palsu yang telah disita di
Mapolres Buleleng lokasi tanah 3 diantaranta berada di Kabupaten Buleleng dan 2
dari Kabupaten Tabanan. Sedangkan dari 29 file laptop yang diduga telah
diedarkan tersebut berlokasi di Kabupaten Buleleng, Tabanan dan juga di
wilayah Karangasem. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com