Polisi di Buleleng Bongkar Sindikat Pemalsu Sertifikat Lintas Kabupaten - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

8/20/15

Polisi di Buleleng Bongkar Sindikat Pemalsu Sertifikat Lintas Kabupaten

      Kapolres Buleleng AKBP Kurniadi didampingi oleh Kapolsek Seririt Kompol Supriadi Rahman 
                                ketika memberikan keterangan pers di Singaraja, Kamis (20/08)                      
Buleleng, Dewata News.com —Sindikat pemalsu sertifikat yang beroperasi lintas kabupaten berhasil diringkus jajaran Polres Buleleng, dan dari keenam orang pelaku satu orang bertugas sebagai pemalsu, sedangkan lima lainnya merupakan ibu rumah tanga dan buruh yang khusus bertugas sebagai pemasar alias pencari mangsa. 

     Kapolres Buleleng AKBP Kurniadi didampingi oleh Kapolsek Seririt Kompol Supriadi Rahman ketika memberikan keterangan pers di Singaraja, Kamis (20/08) mengatakan, keenam orang tersebut berhasil diamankan setelah pihak melakukan penyelidikan atas adanya empat laporan pengaduan. 

    ”Perkara yang menyangkut 4 laporan Polisi di bulan Juli dan Agustus, dari keempat laporan kami melakukan penyelidikan dan menetapkan enam tersangka setelah disidik oleh Polsek Seririt. Diketahui keenam tersangka ini telah melakukan ikatan, sehingga terbentuk sebuah modus," papar Kapolres Kurniadi.

    Dari hasil penyelidikan diketahui, bahwa keenam pelaku telah memiliki perannya masing masing, seperti pelaku atas nama Ida bagus Baskara Putra (34) yang beralamat di Desa Mengwi, Kabupaten Badung bertugas sebagai pembuat, sedangkan Ketut Suarini alias Bu Nonik (48), Made Sugihartini alias Bu Ana alias Kebo (49), Made Sariati alias Buk Nova (49), Ni Luh Gede Krisnawati alias Elsa (30), dan Luh Ami alias Sri (51) bertugas  mengedarkan sertifikat palsu tersebut dengan modus mengadaikan sertifikat palsu tersebut dengan harga per sertifikat berkisar Rp100 - 200 juta. 

    Mirisnya, dari hasil pemeriksaan laptop yang dimiliki oleh Baskara didalamnya terdapat 29 file sertifikat palsu diluar lima sertifikat palsu yang telah dicetak dan disita oleh pihak Kepolisian dan diduga telah beredar di masyarakat.

    ”Barang Bukti ada lima sertifikat yang dipalsukan oleh tersangka, dan setelah kami sita dan kembangkan ke komputer tersangka didalamnya ada sekitar 29 jenis sertifikat yang akan kami kembangkan bersama Badan Pertanahan Provinsi maupun Kabupaten. Yang bahaya itu, yang 29 ini, kami masih belum tau siapa yang pegang. Kami masih kembangkan lagi, ada juga pengaduan di Reskrim sini nanti kami gabungkan juga, untuk di Polres lain masih belum tau, ini masih pengembangan," ungkap Kapolres Kurniadi.

    Terhadap ulah sindikat pemalsu sertifikat ini, pihak Kepolisian memasangkan pasal yang berbeda, Pasal 264 ayat 1 KUHP kepada pembuat surtifikat palsu sedangkan pasal 264 ayat (2) KUHP kepada 5 orang yang bertugas mengedarkan sertifikat tersebut dengan ancaman hukuman sama-sama 8 tahun penjara.

   Untuk diketahui, dari kelima sertifikat palsu yang telah disita di Mapolres Buleleng lokasi tanah 3 diantaranta berada di Kabupaten Buleleng dan 2 dari Kabupaten Tabanan. Sedangkan dari 29 file laptop yang diduga telah diedarkan tersebut berlokasi di Kabupaten Buleleng, Tabanan  dan juga di wilayah Karangasem. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com