Pengelola Pertamini Bisa Dipenjara - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

8/21/15

Pengelola Pertamini Bisa Dipenjara

Pertamini yang menjual BBM bersubsidi Rp9.000 / liter

Buleleng, Dewata News.com — Saat ini bisnis penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan label ”Pertamini” tengah menjamur di beberapa tempat. Tidak saja di daerah pinggiran Jakarta, tapi juga di daerah pinggiran Singaraja, seperti di wilayah Kelurahan Banyuning maupun Kelurahan Liligundi. Pertamini jadi alternatif pengisian BBM bersubsidi, khususnya bagi pengguna kendaraan bermotor roda dua, seperti pantauan di wilayah Banyuning Barat maupun Banyuning Timur (sebelah timur lampu pengatur lalu lintas), Jumat (21/08) siang..

     Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas menyatakan, praktek penjualan BBM bersubsidi lewat Pertamini adalah bisnis illegal dan sudah sepatutnya ditertibkan.


     Direktur BBM BP Migas, Hendry Ahmad mengungkapkan, pelaku yang melakukan penjualan BBM tak berizin bisa dikenakan hukuman pidana penjara 6 tahun atau denda sebesar Rp6 miliar. ”Saya tegaskan, Pertamini dan sejenisnya itu illegal. Hukumannya jelas ada penjara sampai 6 tahun atau denda Rp6 miliar, ada di Undang-Undang nomor 6 Tahun 2013,” kata Hendry di Jakarta, Kamis (20/08)

     Meski ilegal, menurut Hendry, pihak yang melakukan penindakan adalah aparat penegak hukum, bukan BPH Migas sebagai regulator dari distribusi hilir migas. ”Selama ini kan belum ada laporan. Kalau ada laporan bisa secara hukum bisa dipidanakan. Dan memang sudah seharusnya ditertibkan,” katanya.

      Maraknya bisnis Pertamini, diakui Hendry, disebabkan masih minimnya jumlah SPBU yang ada saat ini. (DN ~ Ant).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com