Pemprov Gelar Rakor Antisipasi Persoalan Pilkada - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

8/10/15

Pemprov Gelar Rakor Antisipasi Persoalan Pilkada


Denpasar, Dewata News. Com Pemprov Bali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) guna mengantisipasi persoalan yang timbul dalam tahapan Pilkada serentak di enam kabupaten/kota Desember mendatang. Rakor yang dipimpin Wagub Ketut Sudikerta berlangsung di Ruang Praja Sabha Kantor Gubernur Bali, Senin (10/8) dan dihadiri Ketua KPU Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandhi, Ketua Bawaslu Bali I Ketut Rudia, Sekda, KPU, Panwaslu dan DPRD Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada. Penjabat Bupati Bangli I Dewa Gede Mahendra Putra,SH,MH juga hadir dalam rakor karena kabupaten ini masih menyimpan persoalan terkait belum tuntasnya persoalan honorarium KPU dan Bawaslu setempat. 

Wagub Ketut Sudikerta dalam pengarahannya mohon kerjasama seluruh unsur pelaksana Pilkada agar perhelatan politik ini berjalan lancar dan tak menuai hambatan. Selanjutnya, dia juga minta agar seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada memfasilitasi penuh setiap tahapan pesta demokrasi ini.

"Koordinasikan setiap persoalan yang ditemui di lapangan agar dapat segera dicarikan solusi," pintanya. 

Lebih dari itu, Sudikerta juga berharap agar jajaran pemerintah daerah di enam kabupaten/kota membantu sosialisasi agar masyarakat memanfaatkan hak pilihnya. Langkah ini, kata dia, diharapkan dapat menekan angka golput. Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) juga menjadi penekanan Wagub Sudikerta dalam pelaksanaan Rakor. 

"Saya harap jajaran birokrasi tetap menjaga netralitas. Jangan ada pihak yang condong ke kanan maupun ke kiri," ujarnya. 

Menurut Sudikerta, Pemprov akan melakukan pengawasan dan bertindak tegas jika ada aparatur yang tak netral. 

Dalam kesempatan itu, Wagub juga menyinggung honorarium KPU dan Panwaslu Bangli yang hingga kini masih menyimpan persoalan. Persoalan muncul karena belum ada titik temu antara KPU, Panwaslu dan Pemkab setempat terkait acuan aturan penetapan honorarium. Sekda Kabupaten Bangli Bagus Rai Darmayudha menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada titik temu acuan aturan pencairan honorarium Panwaslu dan KPU. Hal ini disebabkan tumpang tindihnya aturan honorarium antara Permendagri 51 Tahun 2015 dan Permenkeu 57 Tahun 2015. Agar tak berlarut-larut, Wagub memberi jalan tengah dan meminta Pemkab Bangli melakukan konsultasi ke Kemendagri. 

"Tolong konsultasikan secepatnya dengan difasilitasi Pemprov Bali agar persoalan ini ada solusinya," tandasnya. 

Sementara itu, Penjabat Bupati Bangli Dewa Mahendra menegaskan bahwa jajarannya tak ada niatan untuk menghambat proses Pilkada. Pada prinsipnya, dia ingin proses Pilkada di bumi sejuk itu dapat berjalan lancar dan sesuai harapan.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com