Denpasar, Dewata News. Com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Ferry Mursyidam Baldan menyerahkan sertifikat hak atas tanah hasil kegiatan legalisasi aset di Wilayah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2015 di Ruang Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Sabtu (15/8).
Hingga bulan Agustus 2015, BPN Bali berhasil menuntaskan penyertifikatan 11.870 bidang tanah milik masyarakat umum. Pada momen penyerahan sertifikat tersebut, Gubernur Bali Made Mangku Pastika langsung mengingatkan masyarakat agar jangan menyalahgunakan sertifikat yang dikantongi untuk hal-hal yang tak bermanfaat seperti judi (khususnya tajen,red).
Pastika langsung tergelitik dengan jumlah masyarakat sebanyak 303 yang diundang untuk menerima sertifikat tanah secara simbolis. Angka itu langsung mengingatkannya pada Pasal 303 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana perjudian dan ancaman hukumannya. “Saya langsung ingat dengan pasal itu. Mungkin sebuah kebetulan dan saya memang harus mengingatkan agar masyarakat tak menyalahgunakan sertifikat yang diperoleh. Ingat ya, setelah dapat sertifikat, jangan menjual atau menggadaikan tanah untuk judi,” imbuhnya. Selain memberi kepastian hukum atas tanah yang dimiliki, dia berharap legalisasi ini mengangkat nilai ekonomis lahan yang dimiliki masyarakat.
“Misalnya dapat menjadi jaminan di bank untuk modal ekonomi produktif,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Pastika juga minta Kepala BPN mempercepat pelaksanaan legalisasi aset tanah masyarakat melalui keberlanjutan Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA), program sertifikasi tanah nelayan, tanah UKM dan tanah milik masyarakat berpenghasilan rendah. Begitu pun terhadap sertifikasi tanah milik negara dan milik daerah. Selain memberi kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah, hal ini juga menjadi bagian dari tertib administrasi pengelolaan aset.
Selanjutnya, Pastika juga menyampaikan terima kasih atas kerjasama yang telah terbangun antara Pemprov Bali dengan BPN. Menurut dia, telah banyak kerjasama yang dijalin antara lain penyertifikatan pura kahyangan tiga dan kahyangan jagat, pemetaan aset, penyelesaian sengketa tanah dan penyertifikatan aset milik Pemprov Bali. Dia berharap ke depannya kerjasama ini dapat terus ditingkatkan hingga penataan aset Pemprov dapat segera dituntaskan. Pastika menyebut, Pemprov Bali mempunyai 4.364 bidang tanah dengan luas 19,2 juta m2 yang tersebar di sembilan kabupaten/kota. Dari jumlah tersebut, yang sudah berhasil disertifikatkan sebanyak 4.254 bidang dengan luas mencapai 18,5 juta m2.
Sementara itu, Menteri Agraria Ferry Mursyidan Baldan dalam sambutannya berharap, sertifikasi tanah dapat mendatangkan manfaat positif bagi masyarakat Bali. Lebih dari itu, proses legalisasi ini juga dimaksudkan untuk mengukuhkan entitas masyarakat Bali di tanah kelahirannya sendiri. Dia mengingatkan, tanah sebagai aset yang sangat berharga kerap memicu sengketa. Untuk itu, dia menyarankan agar tak setiap sengketa tanah dibawa ke jalur hukum. “BPN siap memediasi persoalan sengketa tanah,” ujarnya. Dalam kesempatan itu Menteri Agraria juga menyinggung keberadaan lahan-lahan kosong yang dibiarkan terbengkalai oleh pemiliknya. Untuk itu, dia mengeluarkan wacana untuk mengenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) progresif terhadap tanah-tanah kosong yang tak dimanfaatkan oleh pemiliknya. Selain itu, dia juga menyinggung keberadaan aset pemerintah yang berupa tanah. “Kami siap bekerja sama dalam proses penataan dan sertifikasi tanah milik pemerintah,” pungkasnya.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali Dra. Fatimah Saleh,M.Si dalam laporannya mengungkap, tahun 2015 pihaknya menargetkan sertifikasi 19.600 bidang tanah masyarakat umum. Dari jumlah tersebut, 18.200 diantaranya digarap dengan program PRONA. “Hingga bulan Agustus kami berhasil menuntaskan 11.870 sertifikat yang secara simbolis diserahkan hari ini,” imbuhnya. Fatimah optimis dapat menuntaskan sertifikasi hingga akhir tahun ini. Khusus untuk sertifikasi lahan milik Pemprov, dalam kesempatan itu diserahkan sertifikat untuk 10 bidang lahan yang diterima langsung oleh Gubernur Bali Made Mangku Pastika.(DN - HuM)
Hingga bulan Agustus 2015, BPN Bali berhasil menuntaskan penyertifikatan 11.870 bidang tanah milik masyarakat umum. Pada momen penyerahan sertifikat tersebut, Gubernur Bali Made Mangku Pastika langsung mengingatkan masyarakat agar jangan menyalahgunakan sertifikat yang dikantongi untuk hal-hal yang tak bermanfaat seperti judi (khususnya tajen,red).
Pastika langsung tergelitik dengan jumlah masyarakat sebanyak 303 yang diundang untuk menerima sertifikat tanah secara simbolis. Angka itu langsung mengingatkannya pada Pasal 303 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana perjudian dan ancaman hukumannya. “Saya langsung ingat dengan pasal itu. Mungkin sebuah kebetulan dan saya memang harus mengingatkan agar masyarakat tak menyalahgunakan sertifikat yang diperoleh. Ingat ya, setelah dapat sertifikat, jangan menjual atau menggadaikan tanah untuk judi,” imbuhnya. Selain memberi kepastian hukum atas tanah yang dimiliki, dia berharap legalisasi ini mengangkat nilai ekonomis lahan yang dimiliki masyarakat.
“Misalnya dapat menjadi jaminan di bank untuk modal ekonomi produktif,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Pastika juga minta Kepala BPN mempercepat pelaksanaan legalisasi aset tanah masyarakat melalui keberlanjutan Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA), program sertifikasi tanah nelayan, tanah UKM dan tanah milik masyarakat berpenghasilan rendah. Begitu pun terhadap sertifikasi tanah milik negara dan milik daerah. Selain memberi kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah, hal ini juga menjadi bagian dari tertib administrasi pengelolaan aset.
Selanjutnya, Pastika juga menyampaikan terima kasih atas kerjasama yang telah terbangun antara Pemprov Bali dengan BPN. Menurut dia, telah banyak kerjasama yang dijalin antara lain penyertifikatan pura kahyangan tiga dan kahyangan jagat, pemetaan aset, penyelesaian sengketa tanah dan penyertifikatan aset milik Pemprov Bali. Dia berharap ke depannya kerjasama ini dapat terus ditingkatkan hingga penataan aset Pemprov dapat segera dituntaskan. Pastika menyebut, Pemprov Bali mempunyai 4.364 bidang tanah dengan luas 19,2 juta m2 yang tersebar di sembilan kabupaten/kota. Dari jumlah tersebut, yang sudah berhasil disertifikatkan sebanyak 4.254 bidang dengan luas mencapai 18,5 juta m2.
Sementara itu, Menteri Agraria Ferry Mursyidan Baldan dalam sambutannya berharap, sertifikasi tanah dapat mendatangkan manfaat positif bagi masyarakat Bali. Lebih dari itu, proses legalisasi ini juga dimaksudkan untuk mengukuhkan entitas masyarakat Bali di tanah kelahirannya sendiri. Dia mengingatkan, tanah sebagai aset yang sangat berharga kerap memicu sengketa. Untuk itu, dia menyarankan agar tak setiap sengketa tanah dibawa ke jalur hukum. “BPN siap memediasi persoalan sengketa tanah,” ujarnya. Dalam kesempatan itu Menteri Agraria juga menyinggung keberadaan lahan-lahan kosong yang dibiarkan terbengkalai oleh pemiliknya. Untuk itu, dia mengeluarkan wacana untuk mengenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) progresif terhadap tanah-tanah kosong yang tak dimanfaatkan oleh pemiliknya. Selain itu, dia juga menyinggung keberadaan aset pemerintah yang berupa tanah. “Kami siap bekerja sama dalam proses penataan dan sertifikasi tanah milik pemerintah,” pungkasnya.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali Dra. Fatimah Saleh,M.Si dalam laporannya mengungkap, tahun 2015 pihaknya menargetkan sertifikasi 19.600 bidang tanah masyarakat umum. Dari jumlah tersebut, 18.200 diantaranya digarap dengan program PRONA. “Hingga bulan Agustus kami berhasil menuntaskan 11.870 sertifikat yang secara simbolis diserahkan hari ini,” imbuhnya. Fatimah optimis dapat menuntaskan sertifikasi hingga akhir tahun ini. Khusus untuk sertifikasi lahan milik Pemprov, dalam kesempatan itu diserahkan sertifikat untuk 10 bidang lahan yang diterima langsung oleh Gubernur Bali Made Mangku Pastika.(DN - HuM)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com