Denpasar,
Dewata News.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Provinsi Bali I Gusti Agung Sudarsana akhirnya mengklarifikasi soal
informasi tenaga kerja asing (TKA) dari Tiongkok yang bekerja di PLTU
Celukan Bawang. Menurutnya, Pemkab Buleleng dinilai sangat tertutup
saat dikoordinasi soal kasus TKA di PLTU Celukan Bawang. Ia mengaku
sampai 5 kali telpon Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kabupaten Buleleng namun tidak diangkat.
"Hanya Buleleng saja yang sangat tertutup. Padahal di kabupaten lain seperti Gianyar, Badung, Tabanan, Klungkung, sangat terbuka dan semua bisa transparan soal TKA," ungkapnya di Denpasar, Jumat (21/08).
Sudarsana juga membantah jika Pemprov Bali menerima retribusi sebanyak Rp 1,7 miliar dari TKA yang bekerja di Buleleng. "Saya ini orangnya sangat kaku. Semua dibuat berdasarkan aturan. Saya tidak mau buat di luar aturan yang ada. Semuanya transparan. Semuanya online. Kalau hanya saling tuding seperti ini, silahkan saja cek di online. Saya pertanyakan, di Dinas Tenaga Kerja Buleleng itu bisa ngga, ada staf yang cek di online. Biar semuanya transparan," ujarnya geram.
Disnaker Provinsi Bali mengeluarkan izin TKA di Celukan Bawang sesuai dengan kewenangan yang lebih dari satu kabupaten. "Sehingga bahasa kecolongan bagi Disnaker Buleleng soal Celukan Bawang seharusnya tidak terjadi. Tenaga kerja yang kita keluarkan izin, sudah jelas sesuai dengan kewenangan pusat," ungkapnya . Artinya, bila TKA itu bekerja lintas kabupaten maka kewenangan itu ada di provinsi.
Ia sangat berharap agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buleleng segera melihat dan memperharui izin TKA sehingga retribusinya masuk ke Buleleng. "Dalam hal ini, tidak ada niatan sama sekali untuk memperebutkan retribusi TKA. Silahkan berjalan sesuai aturan yang ada. Kalau memang Buleleng yang mengeluarkan izin, maka retribusinya akan masuk ke Buleleng," ujarnya.
Di PLTU Celukan Bawang jumlahnya 240 orang secara bertahap. Berdasarkan dokumentasi rencana pengguna TKA (RPTKA) lintas kabupaten, jumlah ini akan dipekerjakan secara bertahap. Hasil investigasi sementara, jabatan penting dipegang oleh orang Cina (Tiongkok). Pada tahapan tingginya pekerjaan di Celukabawang, tenaga lokal mendekati 1100 orang. Ini adalah tahapan sebuah pembangunan pembangkit listrik. "Kita tidak mengetahui dengan pasti sejauh mana perkembangannya tetapi hanya ada 2 yang belum punya izin. Secara bertahap akan ada alihteknologi dari orang asing ke orang lokal. Ini akan terjadi setelah perusahan itu beroperasi normal," ujarnya.
Tahun 2014 lalu ada 83 orang. Sampai dengan tahun 2015 ini ada TKA dengan total yang memohon perpanjangan kontrak sebanyak 191 orang. Manakala izin itu hanya 6 bulan, maka tidak boleh diperpanjang. Pemprov hanya tangani izin mulai tahun 2014. Komposisinya harus 1:10 jika proyek itu operasional. Sekarang dalam proses pembangunan. Sementara untuk retribusi TKA sebesar 1000 dolar perbulan dan biasanya dibayar perusahan. Provinsi Bali saat ini mampu 1900 TKA bekerja di Bali. Terbanyak yang bekerja 6 bulan dengan target 2015 Rp 21 miliar.
Dijelaskan, seluruh TKA yang bekerja di seluruh Indonesia murni kewenangan pusat. Ada yang jangka panjang hingga 2 tahun dan ada yang jangka pendek yakni hanya selama 6 bulan saja. Di PLTU Celukan Bawang, ada yang tahunan dan ada yang 6 bulan.
"Untuk kasus TKA yang ada di PLTU Celukan Bawang, Pemprov Bali melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan izin dengan kewenangan pengguna anggaran TKA lintas kabupaten. Selebihnya merupakan urusan pusat dan kewenangan Kabupaten Buleleng. Selama ini informasinya tidak berimbang dan Pemprov tidak diberikan kesempatan untuk berbicara yang seutuhnya. Pemkab Buleleng malah menyalahkan Pemprov," tutupnya. (DN ~ beritadewata.com).-
"Hanya Buleleng saja yang sangat tertutup. Padahal di kabupaten lain seperti Gianyar, Badung, Tabanan, Klungkung, sangat terbuka dan semua bisa transparan soal TKA," ungkapnya di Denpasar, Jumat (21/08).
Sudarsana juga membantah jika Pemprov Bali menerima retribusi sebanyak Rp 1,7 miliar dari TKA yang bekerja di Buleleng. "Saya ini orangnya sangat kaku. Semua dibuat berdasarkan aturan. Saya tidak mau buat di luar aturan yang ada. Semuanya transparan. Semuanya online. Kalau hanya saling tuding seperti ini, silahkan saja cek di online. Saya pertanyakan, di Dinas Tenaga Kerja Buleleng itu bisa ngga, ada staf yang cek di online. Biar semuanya transparan," ujarnya geram.
Disnaker Provinsi Bali mengeluarkan izin TKA di Celukan Bawang sesuai dengan kewenangan yang lebih dari satu kabupaten. "Sehingga bahasa kecolongan bagi Disnaker Buleleng soal Celukan Bawang seharusnya tidak terjadi. Tenaga kerja yang kita keluarkan izin, sudah jelas sesuai dengan kewenangan pusat," ungkapnya . Artinya, bila TKA itu bekerja lintas kabupaten maka kewenangan itu ada di provinsi.
Ia sangat berharap agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buleleng segera melihat dan memperharui izin TKA sehingga retribusinya masuk ke Buleleng. "Dalam hal ini, tidak ada niatan sama sekali untuk memperebutkan retribusi TKA. Silahkan berjalan sesuai aturan yang ada. Kalau memang Buleleng yang mengeluarkan izin, maka retribusinya akan masuk ke Buleleng," ujarnya.
Di PLTU Celukan Bawang jumlahnya 240 orang secara bertahap. Berdasarkan dokumentasi rencana pengguna TKA (RPTKA) lintas kabupaten, jumlah ini akan dipekerjakan secara bertahap. Hasil investigasi sementara, jabatan penting dipegang oleh orang Cina (Tiongkok). Pada tahapan tingginya pekerjaan di Celukabawang, tenaga lokal mendekati 1100 orang. Ini adalah tahapan sebuah pembangunan pembangkit listrik. "Kita tidak mengetahui dengan pasti sejauh mana perkembangannya tetapi hanya ada 2 yang belum punya izin. Secara bertahap akan ada alihteknologi dari orang asing ke orang lokal. Ini akan terjadi setelah perusahan itu beroperasi normal," ujarnya.
Tahun 2014 lalu ada 83 orang. Sampai dengan tahun 2015 ini ada TKA dengan total yang memohon perpanjangan kontrak sebanyak 191 orang. Manakala izin itu hanya 6 bulan, maka tidak boleh diperpanjang. Pemprov hanya tangani izin mulai tahun 2014. Komposisinya harus 1:10 jika proyek itu operasional. Sekarang dalam proses pembangunan. Sementara untuk retribusi TKA sebesar 1000 dolar perbulan dan biasanya dibayar perusahan. Provinsi Bali saat ini mampu 1900 TKA bekerja di Bali. Terbanyak yang bekerja 6 bulan dengan target 2015 Rp 21 miliar.
Dijelaskan, seluruh TKA yang bekerja di seluruh Indonesia murni kewenangan pusat. Ada yang jangka panjang hingga 2 tahun dan ada yang jangka pendek yakni hanya selama 6 bulan saja. Di PLTU Celukan Bawang, ada yang tahunan dan ada yang 6 bulan.
"Untuk kasus TKA yang ada di PLTU Celukan Bawang, Pemprov Bali melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan izin dengan kewenangan pengguna anggaran TKA lintas kabupaten. Selebihnya merupakan urusan pusat dan kewenangan Kabupaten Buleleng. Selama ini informasinya tidak berimbang dan Pemprov tidak diberikan kesempatan untuk berbicara yang seutuhnya. Pemkab Buleleng malah menyalahkan Pemprov," tutupnya. (DN ~ beritadewata.com).-
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com