Pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur
saat diperlihatkan pada keterangan pers di Press Room Polres Buleleng
|
Buleleng, Dewata News.com — Lagi-lagi anak dibawah umur si Kabupaten Buleleng, Bali menjadi korban persetubuhan, dan kali ini peristiwanya terjadi di sebuah rumah toko (Ruko) di wilayah Banjar Dinas Celuk Buluh, Desa Kalibukbuk, Lovina pada tanggal 22 Agustus 2015 sekitar pukul 03.00 dini hari.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana.TJ dalam keterangan pers
mengungkapkan, kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini dilaporkan
oleh Made Agus Herawan, kelahiran 17 Agustus 1967 di Lingkungan Peguyangan,
Kelurahan Astina, Singaraja, Buleleng. ”Sebagai pelaku yang dilaporkan, yakni
Francicco Joshua alias Frans (18) yang bertempat tinggal di Jalan Toya Anakan,
LC 8 No.5 Kecamatan Buleleng, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan
dijebloskan ke sel tahanan Polres Buleleng,” katanya di Singaraja, Selasa
(25/08).
Seizin Kapolres Buleleg AKBP Kurniadi, Adnyana Teja memaparkan
kronologis kejadian persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebut saja namanya
korban, Bunga. Pada awalnya, lanjut Kasat Reskrim Adnyana Teja, korban Bunga
datang ke Ruko tersangka yang dijadikan kamar tidur menemui tersangka dengan alas
an korban bingung mau tidur dimana.
Kemudian, tersangka menawari korban untuk tinggal sementara di ruko dan
pada pukul 03.00 Wita, tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan
badan. Setelah sama-sama membuka pakaiannya sendiri-sendiri, dilanjutkan dengan
sama-sama tidur dan saling berpelukan. Kemudian, terjadilah hubungan badan
layaknya suami istri hingga tersangka merasakan puncak birahi yang dikeluarkan
di dalam kemaluan korban.
Perbuatan tersangka melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur
ini diperkuat, setelah mendengar keterangan saksi-saksi Made Agus Herawan
selaku pelapor, Bunga sebagai korban, di samping Nova dan Maria Amelia. Selain
itu, polisi sudah menyita 1 potong baju kaos warna merah muda, 1 potong rok
motif batik, 1 potong CD warna putih serta 1 buah BH korban.
Terhadap perbuatan tersangka, kata Kasat Reskrim AKP Adnyana Teja,
disangkakan melanggar Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 perubahabn atas UU No.23
tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling
singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar.
”Pasal yang disangkakan itu mengisyaratkan, setiap orang dengan sengaja
melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan
persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”. (DN ~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com