Lagi-Lagi Anak Dibawah Umur di Buleleng Jadi Korban Persetubuhan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

8/25/15

Lagi-Lagi Anak Dibawah Umur di Buleleng Jadi Korban Persetubuhan

Pelaku persetubuhan terhadap  anak di bawah umur
saat diperlihatkan pada keterangan pers di Press Room Polres Buleleng

Buleleng, Dewata News.com — Lagi-lagi anak dibawah umur si Kabupaten Buleleng, Bali menjadi korban persetubuhan, dan kali ini peristiwanya terjadi di sebuah rumah toko (Ruko) di wilayah Banjar Dinas Celuk Buluh, Desa Kalibukbuk, Lovina pada tanggal 22 Agustus 2015 sekitar pukul 03.00 dini hari.

     Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana.TJ dalam keterangan pers mengungkapkan, kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini dilaporkan oleh Made Agus Herawan, kelahiran 17 Agustus 1967 di Lingkungan Peguyangan, Kelurahan Astina, Singaraja, Buleleng. ”Sebagai pelaku yang dilaporkan, yakni Francicco Joshua alias Frans (18) yang bertempat tinggal di Jalan Toya Anakan, LC 8 No.5 Kecamatan Buleleng, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Buleleng,” katanya di Singaraja, Selasa (25/08).

    Seizin Kapolres Buleleg AKBP Kurniadi, Adnyana Teja memaparkan kronologis kejadian persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebut saja namanya korban, Bunga. Pada awalnya, lanjut Kasat Reskrim Adnyana Teja, korban Bunga datang ke Ruko tersangka yang dijadikan kamar tidur menemui tersangka dengan alas an korban bingung mau tidur dimana.

     Kemudian, tersangka menawari korban untuk tinggal sementara di ruko dan pada pukul 03.00 Wita, tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan badan. Setelah sama-sama membuka pakaiannya sendiri-sendiri, dilanjutkan dengan sama-sama tidur dan saling berpelukan. Kemudian, terjadilah hubungan badan layaknya suami istri hingga tersangka merasakan puncak birahi yang dikeluarkan di dalam kemaluan korban. 
                            
     Perbuatan tersangka melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini diperkuat, setelah mendengar keterangan saksi-saksi Made Agus Herawan selaku pelapor, Bunga sebagai korban, di samping Nova dan Maria Amelia. Selain itu, polisi sudah menyita 1 potong baju kaos warna merah muda, 1 potong rok motif batik, 1 potong CD warna putih serta 1 buah BH korban.

    Terhadap perbuatan tersangka, kata Kasat Reskrim AKP Adnyana Teja, disangkakan melanggar Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 perubahabn atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar. ”Pasal yang disangkakan itu mengisyaratkan, setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”. (DN ~TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com