Diskanla Kabupaten Tak Punya Kewenangan Kelola Kawasan Laut - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

8/29/15

Diskanla Kabupaten Tak Punya Kewenangan Kelola Kawasan Laut



Buleleng, Dewata News.com — Kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang memiliki otonomi, ternyata makin “dikebiri” oleh pemerintah pusat, khususnya menyangkut kewenangan dalam pengelolaan potensi kelautan. Itu tercermin dengan terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Undang Undang yang telah diterbitkan sejak 16 Januari 2015 yang mengatur sebagian besar potensi kelautan dikelola oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov), termasuk di wilayah Bali.
       

     Beberapa potensi kelautan yang sebelumnya dikelola Pemkab, sudah harus dikelola Pemprov, satu di antaranya pengelolaan kawasan laut dari 0 sampai 12 mil. Sebelumnya kawasan laut dari 0 sampai lima mil dikelola Pemkab.

     Diberlakukannya UU tersebut, sejak 16 Januari 2015 dipertanyakan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Kabupaten Buleleng, I Nyoman Sutrisna, terkait peranan kabupaten. ”Jika kewenangan sepenuhnya ada di Pemprov Bali, maka pengawasan akan sulit dilakukan, karena Pemprov tidak berada di wilayah yang diawasi,” kata Kadiskanla Nyoman Sutrisna dengan nada tanya di Singaraja, Jumat (28/08).    

                                                    Kadiskanla Buleleng Nyoman Sutrisna
     Menurut pejabat yang mempunyai modal NEKAT (Niat,Efektif,Kreatif,Aktif dan elling Tuhan) ini, kewenangan Diskanla Buleleng kini hanya menangani budidaya kecil, seperti tambak. Selebihya, potensi kelautan di Buleleg dikelola pemprov. Bahkan, untuk sekadar menolong ikan mamalia terdampar saja telah menjadi kewenangan pemprov.

    ”Kewenangan kami hanya budidaya kecil, nelayan sudah provinsi, di sini hanya tercatat saja. Nah, bagaimana pengawasan yang dilakukan provinsi jika UU itu dilakukan. Contohnya, ada lumba-lumba terdampar, itu bukan tupoksi kami sesuai UU itu. Tapi karena saya dipanggil sama nelayan, atas dasar
kecintaan saya pada laut, kami menolong,” katanya. 
.
    Termasuk pemberdayaan dan pengawasan terumbu karang.  ”Apabila ada kerusakan terumbu karang siapa yang bertaggung jawab? Selama ini untuk mensiasatinya, kami bekerjasama dengan kelompok nelayan untuk pegawasan, tapi kalau sekarang kami biayai, mereka salahkan kami,” ujarnya.

    Ia berharap kewenangan potensi pegelolaan laut kembali diserahkan ke kabupaten. Seperti pegelolaan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah diserahkan provinsi ke kabupaten.
(DN ~ TiR).—


No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com