Beberapa potensi kelautan yang sebelumnya dikelola Pemkab, sudah harus
dikelola Pemprov, satu di antaranya pengelolaan kawasan laut dari 0 sampai 12
mil. Sebelumnya kawasan laut dari 0 sampai lima mil dikelola Pemkab.
Diberlakukannya UU tersebut, sejak 16 Januari 2015 dipertanyakan Kepala
Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Kabupaten Buleleng, I Nyoman Sutrisna,
terkait peranan kabupaten. ”Jika kewenangan sepenuhnya ada di Pemprov Bali,
maka pengawasan akan sulit dilakukan, karena Pemprov tidak berada di wilayah
yang diawasi,” kata Kadiskanla Nyoman Sutrisna dengan nada tanya di Singaraja,
Jumat (28/08).
Kadiskanla Buleleng Nyoman Sutrisna
Menurut pejabat yang mempunyai modal NEKAT (Niat,Efektif,Kreatif,Aktif dan elling Tuhan) ini, kewenangan Diskanla Buleleng kini hanya menangani budidaya kecil, seperti tambak. Selebihya, potensi kelautan di Buleleg dikelola pemprov. Bahkan, untuk sekadar menolong ikan mamalia terdampar saja telah menjadi kewenangan pemprov.
”Kewenangan kami hanya budidaya kecil, nelayan sudah provinsi, di sini hanya tercatat saja. Nah, bagaimana pengawasan yang dilakukan provinsi jika UU itu dilakukan. Contohnya, ada lumba-lumba terdampar, itu bukan tupoksi kami sesuai UU itu. Tapi karena saya dipanggil sama nelayan, atas dasar kecintaan saya pada laut, kami menolong,” katanya.
Termasuk pemberdayaan dan pengawasan
terumbu karang. ”Apabila ada kerusakan terumbu karang siapa yang
bertaggung jawab? Selama ini untuk mensiasatinya, kami bekerjasama dengan
kelompok nelayan untuk pegawasan, tapi kalau sekarang kami biayai, mereka salahkan
kami,” ujarnya.
Ia berharap kewenangan potensi pegelolaan laut kembali diserahkan ke kabupaten. Seperti pegelolaan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah diserahkan provinsi ke kabupaten.
(DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com